SUMENEP, Newsline.id — Penanganan kasus dugaan penganiayaan disertai penyiraman air keras yang terjadi di Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, hingga kini dinilai berjalan lamban. Meski laporan resmi telah diterima oleh Polsek Sapeken sejak awal Desember 2025, namun sampai saat ini belum ada kejelasan terkait pemanggilan terlapor.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) yang dikeluarkan Polsek Sapeken dengan Nomor: STTLP/12/RESKRIM/XII/2025/SPKT/POLSEK SAPEKEN, peristiwa tersebut dilaporkan oleh Mulyadi (39), warga Sapeken, pada 1 Desember 2025.
Dalam laporan itu disebutkan, peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada Sabtu, 29 November 2025, sekitar pukul 06.00 WIB, di rumah milik Hermansyah alias Bancak, yang beralamat di Dusun Lima, Desa Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken.
Menurut keterangan pelapor, kejadian bermula saat Mulyadi dan Saddam Husein mendatangi rumah Hermansyah alias Bancak usai memadamkan api di rumah Pak Buba. Setibanya di lokasi, keduanya memanggil terlapor dari luar rumah.
Tak lama kemudian, Hermansyah keluar dari dalam rumah. Saat itu, Mulyadi mempertanyakan alasan terlapor membakar rumah Pak Buba. Namun, situasi justru memanas. Terlapor kemudian diduga menyiramkan air keras yang berada dalam wadah gelas plastik ke arah Mulyadi dan Saddam Husein.
Akibat kejadian tersebut, Mulyadi mengalami luka perih pada mata dan tangan, sementara Saddam Husein mengalami rasa perih di mata kiri serta luka bakar pada kulit bahu dan samping kanan mata. Keduanya sempat mendapatkan pertolongan warga, sebelum akhirnya dilarikan ke fasilitas kesehatan.
Saddam Husein bahkan harus mendapatkan perawatan lanjutan di rumah sakit di wilayah Kangean akibat luka yang dialaminya.
Peristiwa tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Polsek Sapeken untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Namun ironisnya, meski laporan telah diterima lebih dari satu bulan lalu, hingga saat ini belum ada informasi resmi terkait pemanggilan terhadap terlapor, baik sebagai saksi maupun sebagai pihak terduga.
“Laporan sudah masuk resmi, korban juga sudah dirawat. Tapi sampai sekarang belum ada kabar pemanggilan atau perkembangan penanganan,” ujar salah satu pihak yang mengetahui perkara tersebut.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat Sapeken. Warga menilai kasus yang melibatkan dugaan penyiraman air keras seharusnya menjadi atensi serius aparat penegak hukum karena berpotensi menyebabkan cacat permanen hingga mengancam nyawa korban.
Mandeknya proses penanganan perkara ini menimbulkan kekhawatiran akan lemahnya penegakan hukum di wilayah kepulauan. Masyarakat berharap aparat kepolisian bersikap transparan dan profesional dalam menangani laporan tersebut.
Publik mendesak Polsek Sapeken maupun Polres Sumenep agar segera memberikan kejelasan, melakukan pemanggilan terhadap terlapor, serta menyampaikan perkembangan penyidikan secara terbuka.
Kasus ini menjadi ujian komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan rasa keadilan dan perlindungan hukum bagi masyarakat, khususnya di wilayah kepulauan yang selama ini kerap merasa dianaktirikan dalam pelayanan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait alasan belum dilakukannya pemanggilan terhadap terlapor.
Penulis : T2
Editor : R IE Q








