Ketika H. Ramdan Lebih Perkasa dari Bea Cukai; Rokok Alaska Click Tak Tersentuh

Monday, 18 August 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, Newsline.id – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep kembali memantik kritik keras. Merek rokok tanpa pita cukai bernama Alaska Click, yang diduga kuat milik seorang pengusaha berinisial H. Ramdan, kini semakin mencuat sebagai simbol lemahnya penegakan hukum di Madura.

Hasil penelusuran Newsline.id menemukan, rokok Alaska Click dapat dijumpai dengan mudah di warung kecil hingga grosir tembakau di berbagai kecamatan. Ironisnya, tak ada satupun razia atau penyitaan besar yang dilakukan oleh aparat, khususnya Bea Cukai Madura, yang seharusnya menjadi garda depan dalam pemberantasan rokok ilegal.

Dayat, warga yang mengetahui maraknya peredaran Alaska Click, menyebut fenomena ini bukan hal baru.

“Rokok Alaska itu bukan barang baru. Sudah lama beredar. Kalau tidak kuat koneksi, tidak mungkin bisa lolos sebanyak itu,” tegasnya.

Baca Juga  Mahfud MD Tekankan Supremasi Hukum dalam Orasi Kebangsaan di Pamekasan

Menurut sumber lain, H. Ramdan bukan figur asing dalam pusaran bisnis tembakau di Madura. Ia disebut memiliki jaringan luas dari produsen hingga pengecer, bahkan memiliki kedekatan dengan sejumlah oknum aparat.

“Kalau rokok lain bisa kena razia, Alaska Click ini kayak punya kekebalan. Sudah banyak yang curiga, tapi tidak ada yang berani buka terang-terangan,” ujar Dayat.

Modus distribusi Alaska diduga sangat sistematis. Barang dikirim malam hari menggunakan mobil boks atau truk kecil, lalu disebar ke agen lokal dengan pola yang rapi dan terstruktur. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya pembiaran dari aparat.

“Kalau Bea Cukai benar-benar menjalankan fungsinya, tidak mungkin Alaska bisa semasif itu beredar. Ribuan bungkus rokok tanpa pita cukai jelas terlihat. Jadi pertanyaannya: apakah aparat benar-benar tidak tahu, atau pura-pura tidak tahu?” tambah Dayat dengan nada keras.

Baca Juga  Pemuda Asal Dungkek Diduga Terjun ke Laut dari Jembatan Pelabuhan, Tim Gabungan Lakukan Pencarian

Hingga kini, Bea Cukai Madura belum memberikan keterangan resmi terkait merebaknya rokok ilegal Alaska Click. Padahal, peraturan perundang-undangan dengan jelas menyebut seluruh hasil tembakau wajib mencantumkan pita cukai.

Desakan publik kini menguat agar Bea Cukai dan Polres Sumenep segera menyelidiki H. Ramdan dan jaringannya. Tanpa penindakan, kecurigaan bahwa hukum bisa dibeli akan semakin menguat, sekaligus mencoreng wajah penegakan hukum di Madura.

Sementara itu, upaya konfirmasi Newsline.id kepada H. Ramdan selaku pemilik rokok ilegal Alaska masih belum membuahkan hasil.

Berita Terkait

JSI Turun Tangan Bangun Fasilitas Masjid di Manding, Wujud Nyata Kepedulian Sosial
GAPADA Demo DPRD Sumenep, Tolak Pelimpahan Kasus Aktivis Andrie Yunus ke Peradilan Militer
Pelapor Kasus SHM Mangrove Kebun Dadap Timur Diperiksa Polda Jatim, Serahkan Sejumlah Bukti Penting
Desakan Menguat, Kejari Sumenep Diminta Usut Dugaan Korupsi Dana Bumdes Kebunan
Kades Pragaan Daya Ditahan Kejari Sumenep, Diduga Selewengkan ADD pada Sejumlah Program Desa
KI Sumenep Gandeng UNIBA Madura, Dorong Mahasiswa Melek Keterbukaan Informasi
PR Bromo Mas Manding Disorot, Dugaan “Ternak” Pita Cukai Mencuat ke Publik
Eks Kades Longos Diduga Tabrak Pengunjung Kafe, Dipicu Konflik Pembayaran LC
Berita ini 727 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 24 April 2026 - 15:14

JSI Turun Tangan Bangun Fasilitas Masjid di Manding, Wujud Nyata Kepedulian Sosial

Friday, 24 April 2026 - 12:40

GAPADA Demo DPRD Sumenep, Tolak Pelimpahan Kasus Aktivis Andrie Yunus ke Peradilan Militer

Thursday, 23 April 2026 - 21:09

Pelapor Kasus SHM Mangrove Kebun Dadap Timur Diperiksa Polda Jatim, Serahkan Sejumlah Bukti Penting

Thursday, 23 April 2026 - 20:24

Desakan Menguat, Kejari Sumenep Diminta Usut Dugaan Korupsi Dana Bumdes Kebunan

Thursday, 23 April 2026 - 19:27

Kades Pragaan Daya Ditahan Kejari Sumenep, Diduga Selewengkan ADD pada Sejumlah Program Desa

Berita Terbaru