SUMENEP, Newsline.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep kembali menunjukkan keseriusannya dalam menjalankan proses hukum dengan memusnahkan barang bukti dari 89 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dalam kurun waktu November 2024 hingga Juni 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Sigit Waseso, menegaskan bahwa pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan sesuai amanah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 11 Tahun 2021.
“Sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Kejari Sumenep melaksanakan eksekusi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Sigit Waseso dalam keterangannya pada Kamis (10/7/2025).
Eksekusi ini meliputi dua hal penting, yakni pelaksanaan pidana badan terhadap 102 narapidana serta pemusnahan barang bukti yang telah ditetapkan pengadilan untuk dimusnahkan.
Adapun rincian perkara yang dieksekusi meliputi:
**Kasus Narkotika dan Psikotropika:**
* Jumlah perkara: 36
* Jumlah terpidana: 42 orang
* Barang bukti:
* Sabu: 174,827 gram
* Pil logo Y: 46 butir
* Handphone: 26 unit
* Bong/alat isap: 34 buah
* Barang lainnya: 216 buah
**Kasus Orang Hilang (Oharha) dan Keamanan-Ketertiban Umum (Kamtibum):**
* Jumlah perkara: 53
* Jumlah terpidana: 68 orang
* Barang bukti:
* Handphone: 4 unit
* Pakaian: 38 buah
* Barang lainnya: 371 buah
Proses pemusnahan digelar secara terbuka dan dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat, serta instansi terkait lainnya. Kejari Sumenep memberikan apresiasi atas kolaborasi dan dukungan semua pihak dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum ini.
Menurut Sigit Waseso mewakili Kejari Sumenep menyampaikan rasa terima kasih atas partisipasi dan kehadiran Bapak/Ibu sekalian dalam kegiatan pemusnahan barang bukti hari ini. (HAR)








