Kejari Sumenep Musnahkan Barang Bukti dari 89 Perkara Inkracht, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Thursday, 10 July 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: screenshot unggahan video akun tiktok polres.sumenep

Foto: screenshot unggahan video akun tiktok polres.sumenep

SUMENEP, Newsline.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep kembali menunjukkan keseriusannya dalam menjalankan proses hukum dengan memusnahkan barang bukti dari 89 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dalam kurun waktu November 2024 hingga Juni 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Sigit Waseso, menegaskan bahwa pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan sesuai amanah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 11 Tahun 2021.

“Sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Kejari Sumenep melaksanakan eksekusi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Sigit Waseso dalam keterangannya pada Kamis (10/7/2025).

Baca Juga  Bea Cukai Madura di Demo, PR Daun Mulya Disorot Massa GMPM di Pamekasan

Eksekusi ini meliputi dua hal penting, yakni pelaksanaan pidana badan terhadap 102 narapidana serta pemusnahan barang bukti yang telah ditetapkan pengadilan untuk dimusnahkan.

Adapun rincian perkara yang dieksekusi meliputi:

**Kasus Narkotika dan Psikotropika:**

* Jumlah perkara: 36

* Jumlah terpidana: 42 orang

* Barang bukti:

* Sabu: 174,827 gram

* Pil logo Y: 46 butir

* Handphone: 26 unit

* Bong/alat isap: 34 buah

* Barang lainnya: 216 buah

**Kasus Orang Hilang (Oharha) dan Keamanan-Ketertiban Umum (Kamtibum):**

* Jumlah perkara: 53

* Jumlah terpidana: 68 orang

* Barang bukti:

* Handphone: 4 unit

* Pakaian: 38 buah

* Barang lainnya: 371 buah

Proses pemusnahan digelar secara terbuka dan dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat, serta instansi terkait lainnya. Kejari Sumenep memberikan apresiasi atas kolaborasi dan dukungan semua pihak dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum ini.

Baca Juga  Rokok merek SUBUR JAYA HJS kembali disita di Palembang, di Pamekasan masih bebas beroperasi di bawah pengawasan Bea Cukai Madura.

Menurut Sigit Waseso mewakili Kejari Sumenep menyampaikan rasa terima kasih atas partisipasi dan kehadiran Bapak/Ibu sekalian dalam kegiatan pemusnahan barang bukti hari ini. (HAR)

Berita Terkait

Langsung Diserbu! SkY Coffee Grounds Jadi Magnet Baru Nongkrong Anak Muda Sumenep
MYZE Hotel Sumenep Hadirkan Menu “Rebellious Hunger”, Dorong Tren Kuliner Berkelanjutan di Madura
Kids Atletik Getarkan Lapangan Armada, FKG PJOK Dasuk Siapkan Bibit Juara O2SN
Halal Bihalal dan Haul Majmuk Ponpes Al Usymuni Berlangsung Khidmat di Batang-Batang Sumenep
Dinilai Framing Negatif, Tempo Didesak Klarifikasi oleh Kader NasDem Sumenep
Aktivis Sumenep Siap Demo BPN, Soroti Tanah Mangrove dan Polemik Tanah KDMP Kebun Dadap Timur
DRT The Big Family Rilis Dua SKT Baru di Arena Kerapan Sapi, Perkuat Identitas Kretek Madura
Humanis di Jalan, Polantas Sumenep Sapa Pengendara dan Edukasi Keselamatan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 18 April 2026 - 00:43

Langsung Diserbu! SkY Coffee Grounds Jadi Magnet Baru Nongkrong Anak Muda Sumenep

Friday, 17 April 2026 - 12:47

MYZE Hotel Sumenep Hadirkan Menu “Rebellious Hunger”, Dorong Tren Kuliner Berkelanjutan di Madura

Friday, 17 April 2026 - 09:19

Kids Atletik Getarkan Lapangan Armada, FKG PJOK Dasuk Siapkan Bibit Juara O2SN

Thursday, 16 April 2026 - 00:40

Halal Bihalal dan Haul Majmuk Ponpes Al Usymuni Berlangsung Khidmat di Batang-Batang Sumenep

Wednesday, 15 April 2026 - 16:59

Dinilai Framing Negatif, Tempo Didesak Klarifikasi oleh Kader NasDem Sumenep

Berita Terbaru