Kejari Sumenep Musnahkan Barang Bukti dari 89 Perkara Inkracht, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Thursday, 10 July 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: screenshot unggahan video akun tiktok polres.sumenep

Foto: screenshot unggahan video akun tiktok polres.sumenep

SUMENEP, Newsline.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep kembali menunjukkan keseriusannya dalam menjalankan proses hukum dengan memusnahkan barang bukti dari 89 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dalam kurun waktu November 2024 hingga Juni 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Sigit Waseso, menegaskan bahwa pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan sesuai amanah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 11 Tahun 2021.

“Sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Kejari Sumenep melaksanakan eksekusi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Sigit Waseso dalam keterangannya pada Kamis (10/7/2025).

Baca Juga  Pemira Uniba Madura Diterpa Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, Belasan Mahasiswa Tempuh Jalur Hukum

Eksekusi ini meliputi dua hal penting, yakni pelaksanaan pidana badan terhadap 102 narapidana serta pemusnahan barang bukti yang telah ditetapkan pengadilan untuk dimusnahkan.

Adapun rincian perkara yang dieksekusi meliputi:

**Kasus Narkotika dan Psikotropika:**

* Jumlah perkara: 36

* Jumlah terpidana: 42 orang

* Barang bukti:

* Sabu: 174,827 gram

* Pil logo Y: 46 butir

* Handphone: 26 unit

* Bong/alat isap: 34 buah

* Barang lainnya: 216 buah

**Kasus Orang Hilang (Oharha) dan Keamanan-Ketertiban Umum (Kamtibum):**

* Jumlah perkara: 53

* Jumlah terpidana: 68 orang

* Barang bukti:

* Handphone: 4 unit

* Pakaian: 38 buah

* Barang lainnya: 371 buah

Proses pemusnahan digelar secara terbuka dan dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat, serta instansi terkait lainnya. Kejari Sumenep memberikan apresiasi atas kolaborasi dan dukungan semua pihak dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum ini.

Baca Juga  Ribuan Warga Padati Pendopo Agung, Haul Akbar Raja-Raja Madura 2025 Jadi Momentum Persatuan Lintas Elemen

Menurut Sigit Waseso mewakili Kejari Sumenep menyampaikan rasa terima kasih atas partisipasi dan kehadiran Bapak/Ibu sekalian dalam kegiatan pemusnahan barang bukti hari ini. (HAR)

Berita Terkait

Kejari Sumenep Minta Dokumen Inspektorat Direvisi, Nasib Laporan DD Poja-Kedatim Masih Tanda Tanya
Perempuan 62 Tahun Ditemukan Meninggal di Tanah Tegal Lobuk, Polisi Lakukan Penyelidikan
Gebyar Donor Darah HUT ke-81 PMI Sumenep Kumpulkan 102 Kantong Darah
Bang Ali Raih Dua Penghargaan Asia, Dedikasikan untuk Ribuan Penerima Manfaat BASHRA BIP
H. Masdewi Bawa Aspirasi Hibah Rp600 Juta, Pokdarwis Lombang Bungkam, Status Tanah Masih Dipertanyakan
Warga Sapeken Soroti Dugaan Permintaan Uang dan Reklamasi Pantai, Tiga Pilar Kamtibmas Diminta Bertindak
Hibah APBD untuk Homestay Pokdarwis Lombang Disorot, Legalitas Lahan Dipertanyakan
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Pantai Pakandangan Barat, Polisi Turun Tangan
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 26 September 2026 - 19:01

Kejari Sumenep Minta Dokumen Inspektorat Direvisi, Nasib Laporan DD Poja-Kedatim Masih Tanda Tanya

Saturday, 26 September 2026 - 18:48

Perempuan 62 Tahun Ditemukan Meninggal di Tanah Tegal Lobuk, Polisi Lakukan Penyelidikan

Saturday, 26 September 2026 - 17:34

Gebyar Donor Darah HUT ke-81 PMI Sumenep Kumpulkan 102 Kantong Darah

Saturday, 26 September 2026 - 16:47

Bang Ali Raih Dua Penghargaan Asia, Dedikasikan untuk Ribuan Penerima Manfaat BASHRA BIP

Saturday, 26 September 2026 - 09:20

H. Masdewi Bawa Aspirasi Hibah Rp600 Juta, Pokdarwis Lombang Bungkam, Status Tanah Masih Dipertanyakan

Berita Terbaru