Kejari Sumenep Musnahkan Barang Bukti dari 89 Perkara Inkracht, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Thursday, 10 July 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: screenshot unggahan video akun tiktok polres.sumenep

Foto: screenshot unggahan video akun tiktok polres.sumenep

SUMENEP, Newsline.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep kembali menunjukkan keseriusannya dalam menjalankan proses hukum dengan memusnahkan barang bukti dari 89 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dalam kurun waktu November 2024 hingga Juni 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Sigit Waseso, menegaskan bahwa pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan sesuai amanah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 11 Tahun 2021.

“Sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Kejari Sumenep melaksanakan eksekusi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Sigit Waseso dalam keterangannya pada Kamis (10/7/2025).

Baca Juga  Anggaran “Plasma” Disbudporapar Sumenep Rp796 Juta Disorot, Diduga Tak Sesuai Peruntukan

Eksekusi ini meliputi dua hal penting, yakni pelaksanaan pidana badan terhadap 102 narapidana serta pemusnahan barang bukti yang telah ditetapkan pengadilan untuk dimusnahkan.

Adapun rincian perkara yang dieksekusi meliputi:

**Kasus Narkotika dan Psikotropika:**

* Jumlah perkara: 36

* Jumlah terpidana: 42 orang

* Barang bukti:

* Sabu: 174,827 gram

* Pil logo Y: 46 butir

* Handphone: 26 unit

* Bong/alat isap: 34 buah

* Barang lainnya: 216 buah

**Kasus Orang Hilang (Oharha) dan Keamanan-Ketertiban Umum (Kamtibum):**

* Jumlah perkara: 53

* Jumlah terpidana: 68 orang

* Barang bukti:

* Handphone: 4 unit

* Pakaian: 38 buah

* Barang lainnya: 371 buah

Proses pemusnahan digelar secara terbuka dan dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat, serta instansi terkait lainnya. Kejari Sumenep memberikan apresiasi atas kolaborasi dan dukungan semua pihak dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum ini.

Baca Juga  Proyek Kolam Perikanan di Desa Bringsang Tahun 2024 Diduga Fiktif, Anggaran Rp259 Juta Menguap

Menurut Sigit Waseso mewakili Kejari Sumenep menyampaikan rasa terima kasih atas partisipasi dan kehadiran Bapak/Ibu sekalian dalam kegiatan pemusnahan barang bukti hari ini. (HAR)

Berita Terkait

Dugaan Penangkapan Rokok Ilegal Berujung Pelepasan, Publik Pertanyakan Penindakan Polsek Pegantenan
Pimpinan DPRD Soroti Minimnya Kehadiran Kepala OPD, Minta Bupati Sumenep Lakukan Evaluasi
Diduga Dikendalikan dari Dalam Lapas, Mantan WBP Ungkap Dugaan Jaringan Narkoba di Lapas Narkotika Pamekasan
Transparansi Pembangunan Lapak Pasar Ganding Disorot, LBH Taretan Minta Pemkab Sumenep Buka Dasar Hukum dan Pengelolaan Dana
Viral di TikTok, Muncul Dugaan Skandal Asmara yang Dikaitkan dengan Wakil Bupati Pamekasan
Bea Cukai Juanda dan Lanudal Juanda Gagalkan Penyelundupan Narkotika dari Malaysia
Kejari Pamekasan Geledah Dinas PUPR, Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Jalan DBHCHT Rp3,3 Miliar
Dump Truk Terjun ke Jurang Galian C di Batumarmar, Sopir Selamat dari Insiden Dini Hari
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 5 August 2026 - 15:24

Dugaan Penangkapan Rokok Ilegal Berujung Pelepasan, Publik Pertanyakan Penindakan Polsek Pegantenan

Wednesday, 5 August 2026 - 12:54

Pimpinan DPRD Soroti Minimnya Kehadiran Kepala OPD, Minta Bupati Sumenep Lakukan Evaluasi

Wednesday, 5 August 2026 - 12:35

Diduga Dikendalikan dari Dalam Lapas, Mantan WBP Ungkap Dugaan Jaringan Narkoba di Lapas Narkotika Pamekasan

Wednesday, 5 August 2026 - 09:01

Transparansi Pembangunan Lapak Pasar Ganding Disorot, LBH Taretan Minta Pemkab Sumenep Buka Dasar Hukum dan Pengelolaan Dana

Wednesday, 5 August 2026 - 03:03

Viral di TikTok, Muncul Dugaan Skandal Asmara yang Dikaitkan dengan Wakil Bupati Pamekasan

Berita Terbaru