SUMENEP, Newsline.id – Desakan agar DPR RI mencopot Said Abdullah dari jabatannya sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI semakin menguat.
Aktivis Sumenep Dayat, mempertanyakan legitimasi alokasi anggaran program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep yang diduga tidak melewati mekanisme pembahasan di Komisi V DPR RI.
“Jika benar anggaran BSPS ini disusupkan tanpa sepengetahuan Komisi V, maka itu pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip transparansi dan tata kelola keuangan negara,” kata Dayat
Dayat menegaskan bahwa Badan Anggaran tidak boleh menjadi ruang transaksional gelap yang menghindari pengawasan komisi teknis DPR RI.
“Banggar bukan tempat menyelundupkan anggaran secara diam-diam. Itu pelecehan terhadap sistem checks and balances serta pengkhianatan terhadap prinsip demokrasi,” ujarnya.
Dayat bahkan menyebut Said Abdullah, yang saat ini menjabat Ketua Banggar DPR RI dan merupakan anggota DPR asal Dapil Madura, harus ikut bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan mekanisme ini.
“Kalau dia terbukti mengakomodasi penganggaran tanpa prosedur sah, apalagi anggaran ratusan miliar seperti BSPS Sumenep, maka dia tidak layak lagi memimpin Banggar,” tegasnya.
Ia pun mendesak DPR RI untuk segera bertindak. “Jangan biarkan DPR berubah menjadi pasar gelap anggaran. Kalau DPR ingin tetap dipercaya publik, langkah pertamanya adalah mencopot Said Abdullah,” tambahnya.
Untuk diketahui, program BSPS di Kabupaten Sumenep yang menelan anggaran sekitar Rp109,80 miliar kini menjadi sorotan aparat penegak hukum. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) telah mulai melakukan penyelidikan sejak 14 Mei 2025 dan menyebut program ini sarat dengan penyimpangan.
Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Kementerian PKP mengidentifikasi berbagai modus penyelewengan. Salah satunya adalah penerima bantuan yang berasal dari keluarga berada, bahkan memiliki rumah permanen yang layak, namun tetap mendapatkan bantuan bedah rumah.
Tidak hanya itu, ditemukan pula kasus satu keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang mendapat dua alokasi bantuan. Hal ini jelas melanggar asas pemerataan dan asas kelayakan yang menjadi dasar program.
“Kami bahkan menemukan penerima bantuan yang membangun rumah di belakang bangunan utama mereka yang masih layak. Ini jelas tidak sesuai dengan semangat program BSPS,” tambah dayat.
Menurut Dayat, apa yang terjadi dengan anggaran BSPS Sumenep ini adalah alarm keras bagi DPR RI untuk membenahi sistem internalnya. Ia menilai bahwa penyelundupan anggaran seperti ini, jika benar terbukti, akan semakin menjauhkan lembaga legislatif dari rakyat yang mereka wakili.
“Jika DPR masih punya moral, maka kasus ini harus dijadikan momentum pembenahan total. Dan mencopot Ketua Banggar adalah langkah awal yang mendasar,” ujarnya.
Ia berharap publik ikut mengawasi proses ini agar tidak berakhir dengan kompromi politik yang justru melindungi aktor-aktor kunci dalam skandal BSPS Sumenep.
“Rakyat harus tahu bahwa uang mereka sedang dijadikan mainan elite. Dan sekarang waktunya kita bilang cukup,” tutup Dayat.








