Kejari Sumenep Didorong Awasi Ketat Program Revitalisasi Sekolah, Dua SD Diduga Langgar Prosedur Penghapusan Aset

Saturday, 18 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, Newsline.id — Dorongan publik terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep agar mengambil langkah strategis dalam mengawal Proyek Strategis Nasional (PSN) di sektor pendidikan semakin menguat. Harapan besar masyarakat tertuju pada komitmen lembaga hukum tersebut dalam mencegah potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) yang dapat menghambat terwujudnya pemerintahan daerah yang bersih dan transparan, khususnya pada program revitalisasi pendidikan tahun anggaran (TA) 2025.

Program Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) yang menjadi acuan Kejari Sumenep berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 serta Petunjuk Teknis Nomor B-1450/D/Ds/09/2023, yang selaras dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 tentang percepatan revitalisasi pendidikan dari jenjang PAUD hingga SMA/SMK.

Berdasarkan data yang dihimpun, Kabupaten Sumenep menjadi salah satu daerah penerima program revitalisasi terbesar di Madura dengan total 22 satuan pendidikan penerima bantuan, terdiri dari 5 PAUD/TK, 9 SD, 4 SMP, dan 4 SMA/SMK. Program ini tersebar di wilayah daratan maupun kepulauan, menargetkan perbaikan sarana-prasarana pendidikan seperti ruang kelas, ruang guru, laboratorium, perpustakaan, hingga toilet.

Pola pelaksanaan program dilakukan secara swakelola, melibatkan partisipasi masyarakat sekitar dengan semangat gotong royong demi menghidupkan ekonomi lokal sekaligus menumbuhkan rasa memiliki terhadap fasilitas pendidikan.

Namun demikian, hasil pemantauan lapangan media Newsline.id menemukan indikasi adanya potensi pelanggaran administratif dan teknis di dua satuan pendidikan penerima program tersebut, yakni SDN Karangduak II dan SDN Pabian I, keduanya berada di wilayah Kecamatan Kota Sumenep.

Baca Juga  DPRD Sumenep Inventarisasi Aspirasi Warga, Hasil Reses III Jadi Acuan Penyusunan Program 2027

Dugaan pelanggaran berkaitan dengan prosedur penghapusan aset sekolah yang tidak sesuai ketentuan. Berdasarkan temuan awal, terdapat tindakan pembongkaran dan pemusnahan aset sebelum adanya penelitian mendalam serta Surat Keputusan (SK) penghapusan yang sah diterbitkan.

Langkah tersebut dinilai berpotensi menabrak aturan dan membuka celah penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan aset daerah. Bahkan, pembongkaran sejumlah bagian bangunan dilakukan sebelum izin resmi terbit, menimbulkan pertanyaan publik terkait pengawasan dari dinas teknis.

Selain persoalan aset, ditemukan pula ketidaksesuaian teknis pada pembangunan fasilitas toilet di SDN Karangduak II. Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, proyek tersebut diduga tidak dimulai dari titik MC-0, atau titik awal konstruksi sesuai gambar kerja, yang berpotensi memengaruhi kualitas bangunan secara keseluruhan.

Ketika dimintai tanggapan, Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Ardiansyah Ali Shochibi, enggan menjelaskan secara rinci.

Namun, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan keterangan Kepala SDN Pasongsongan I, Kecamatan Pasongsongan, Mery, yang juga menerima program serupa. Melalui pesan WhatsApp, ia menegaskan proses administrasi penghapusan aset di sekolahnya masih dalam tahap permohonan ke dinas, sehingga belum dilakukan pembongkaran.

“Kami masih menunggu proses permohonan aset ke dinas, makanya sekolah kami belum dibongkar,” ungkapnya.

Hasil penelusuran lapangan menunjukkan bahwa bahan material bongkaran di SDN Karangduak II, seperti kayu dan rangka atap, kini tidak lagi utuh dan sebagian telah hilang. Kondisi tersebut menimbulkan kecurigaan adanya pengelolaan material yang tidak transparan, mengingat belum ada laporan resmi mengenai pendataan maupun pemanfaatan kembali barang hasil pembongkaran.

Baca Juga  Diduga Intimidasi Media, Ketua KDMP Kebun Dadap Timur Desak Penghapusan Berita dalam 1x24 Jam

Sejumlah aktivis pendidikan di Sumenep turut menyoroti lemahnya kontrol teknis dari Dinas Pendidikan. Mereka menilai, apabila proses penghapusan aset dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, maka berpotensi melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penghapusan Barang Milik Daerah.

“Ini rawan, karena bisa saja aset negara dihapus seenaknya tanpa audit fisik dan administrasi yang lengkap,” ujar salah satu pemerhati pendidikan lokal yang enggan disebutkan namanya.

Publik berharap Kejari Sumenep turun tangan dalam mengawal pelaksanaan revitalisasi pendidikan tersebut, bukan semata dalam konteks penindakan hukum, melainkan juga dalam fungsi pengawasan preventif agar dana PSN tidak diselewengkan.

Revitalisasi pendidikan yang digadang sebagai langkah strategis peningkatan mutu SDM akan kehilangan makna apabila dalam praktiknya justru diwarnai penyimpangan dan ketidaktertiban administrasi.

Media Newsline.id memastikan akan terus melakukan investigasi lanjutan untuk mengungkap progres fisik, keuangan, dan transparansi pelaksana program revitalisasi pendidikan di seluruh satuan pendidikan penerima bantuan di Kabupaten Sumenep.

Laporan lengkap mengenai perkembangan proyek, temuan lapangan, serta tanggapan resmi dari pihak-pihak terkait akan diulas pada berita berikutnya.

Berita Terkait

Dugaan Penangkapan Rokok Ilegal Berujung Pelepasan, Publik Pertanyakan Penindakan Polsek Pegantenan
Pimpinan DPRD Soroti Minimnya Kehadiran Kepala OPD, Minta Bupati Sumenep Lakukan Evaluasi
Diduga Dikendalikan dari Dalam Lapas, Mantan WBP Ungkap Dugaan Jaringan Narkoba di Lapas Narkotika Pamekasan
Transparansi Pembangunan Lapak Pasar Ganding Disorot, LBH Taretan Minta Pemkab Sumenep Buka Dasar Hukum dan Pengelolaan Dana
Viral di TikTok, Muncul Dugaan Skandal Asmara yang Dikaitkan dengan Wakil Bupati Pamekasan
Bea Cukai Juanda dan Lanudal Juanda Gagalkan Penyelundupan Narkotika dari Malaysia
Kejari Pamekasan Geledah Dinas PUPR, Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Jalan DBHCHT Rp3,3 Miliar
Dump Truk Terjun ke Jurang Galian C di Batumarmar, Sopir Selamat dari Insiden Dini Hari
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 5 August 2026 - 15:24

Dugaan Penangkapan Rokok Ilegal Berujung Pelepasan, Publik Pertanyakan Penindakan Polsek Pegantenan

Wednesday, 5 August 2026 - 12:54

Pimpinan DPRD Soroti Minimnya Kehadiran Kepala OPD, Minta Bupati Sumenep Lakukan Evaluasi

Wednesday, 5 August 2026 - 12:35

Diduga Dikendalikan dari Dalam Lapas, Mantan WBP Ungkap Dugaan Jaringan Narkoba di Lapas Narkotika Pamekasan

Wednesday, 5 August 2026 - 09:01

Transparansi Pembangunan Lapak Pasar Ganding Disorot, LBH Taretan Minta Pemkab Sumenep Buka Dasar Hukum dan Pengelolaan Dana

Wednesday, 5 August 2026 - 03:03

Viral di TikTok, Muncul Dugaan Skandal Asmara yang Dikaitkan dengan Wakil Bupati Pamekasan

Berita Terbaru