SUMENEP, Newsline.id — Dorongan publik terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep agar mengambil langkah strategis dalam mengawal Proyek Strategis Nasional (PSN) di sektor pendidikan semakin menguat. Harapan besar masyarakat tertuju pada komitmen lembaga hukum tersebut dalam mencegah potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) yang dapat menghambat terwujudnya pemerintahan daerah yang bersih dan transparan, khususnya pada program revitalisasi pendidikan tahun anggaran (TA) 2025.
Program Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) yang menjadi acuan Kejari Sumenep berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 serta Petunjuk Teknis Nomor B-1450/D/Ds/09/2023, yang selaras dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 tentang percepatan revitalisasi pendidikan dari jenjang PAUD hingga SMA/SMK.
Berdasarkan data yang dihimpun, Kabupaten Sumenep menjadi salah satu daerah penerima program revitalisasi terbesar di Madura dengan total 22 satuan pendidikan penerima bantuan, terdiri dari 5 PAUD/TK, 9 SD, 4 SMP, dan 4 SMA/SMK. Program ini tersebar di wilayah daratan maupun kepulauan, menargetkan perbaikan sarana-prasarana pendidikan seperti ruang kelas, ruang guru, laboratorium, perpustakaan, hingga toilet.
Pola pelaksanaan program dilakukan secara swakelola, melibatkan partisipasi masyarakat sekitar dengan semangat gotong royong demi menghidupkan ekonomi lokal sekaligus menumbuhkan rasa memiliki terhadap fasilitas pendidikan.
Namun demikian, hasil pemantauan lapangan media Newsline.id menemukan indikasi adanya potensi pelanggaran administratif dan teknis di dua satuan pendidikan penerima program tersebut, yakni SDN Karangduak II dan SDN Pabian I, keduanya berada di wilayah Kecamatan Kota Sumenep.
Dugaan pelanggaran berkaitan dengan prosedur penghapusan aset sekolah yang tidak sesuai ketentuan. Berdasarkan temuan awal, terdapat tindakan pembongkaran dan pemusnahan aset sebelum adanya penelitian mendalam serta Surat Keputusan (SK) penghapusan yang sah diterbitkan.
Langkah tersebut dinilai berpotensi menabrak aturan dan membuka celah penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan aset daerah. Bahkan, pembongkaran sejumlah bagian bangunan dilakukan sebelum izin resmi terbit, menimbulkan pertanyaan publik terkait pengawasan dari dinas teknis.
Selain persoalan aset, ditemukan pula ketidaksesuaian teknis pada pembangunan fasilitas toilet di SDN Karangduak II. Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, proyek tersebut diduga tidak dimulai dari titik MC-0, atau titik awal konstruksi sesuai gambar kerja, yang berpotensi memengaruhi kualitas bangunan secara keseluruhan.
Ketika dimintai tanggapan, Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Ardiansyah Ali Shochibi, enggan menjelaskan secara rinci.
Namun, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan keterangan Kepala SDN Pasongsongan I, Kecamatan Pasongsongan, Mery, yang juga menerima program serupa. Melalui pesan WhatsApp, ia menegaskan proses administrasi penghapusan aset di sekolahnya masih dalam tahap permohonan ke dinas, sehingga belum dilakukan pembongkaran.
“Kami masih menunggu proses permohonan aset ke dinas, makanya sekolah kami belum dibongkar,” ungkapnya.
Hasil penelusuran lapangan menunjukkan bahwa bahan material bongkaran di SDN Karangduak II, seperti kayu dan rangka atap, kini tidak lagi utuh dan sebagian telah hilang. Kondisi tersebut menimbulkan kecurigaan adanya pengelolaan material yang tidak transparan, mengingat belum ada laporan resmi mengenai pendataan maupun pemanfaatan kembali barang hasil pembongkaran.
Sejumlah aktivis pendidikan di Sumenep turut menyoroti lemahnya kontrol teknis dari Dinas Pendidikan. Mereka menilai, apabila proses penghapusan aset dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, maka berpotensi melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penghapusan Barang Milik Daerah.
“Ini rawan, karena bisa saja aset negara dihapus seenaknya tanpa audit fisik dan administrasi yang lengkap,” ujar salah satu pemerhati pendidikan lokal yang enggan disebutkan namanya.
Publik berharap Kejari Sumenep turun tangan dalam mengawal pelaksanaan revitalisasi pendidikan tersebut, bukan semata dalam konteks penindakan hukum, melainkan juga dalam fungsi pengawasan preventif agar dana PSN tidak diselewengkan.
Revitalisasi pendidikan yang digadang sebagai langkah strategis peningkatan mutu SDM akan kehilangan makna apabila dalam praktiknya justru diwarnai penyimpangan dan ketidaktertiban administrasi.
Media Newsline.id memastikan akan terus melakukan investigasi lanjutan untuk mengungkap progres fisik, keuangan, dan transparansi pelaksana program revitalisasi pendidikan di seluruh satuan pendidikan penerima bantuan di Kabupaten Sumenep.
Laporan lengkap mengenai perkembangan proyek, temuan lapangan, serta tanggapan resmi dari pihak-pihak terkait akan diulas pada berita berikutnya.








