Kasus Video Asusila Pelajar SMP Terbongkar, Polres Pamekasan Amankan ABH dan Buru Penyebar

Sunday, 19 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, Newsline.id – Aparat kepolisian dari Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan yang melibatkan anak di bawah umur, yang turut disertai dengan pembuatan video bermuatan pornografi.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah video berdurasi sekitar 4 menit 27 detik yang memperlihatkan aksi tidak senonoh tersebut beredar luas di tengah masyarakat. Diketahui, baik korban maupun terduga pelaku masih berstatus sebagai pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah Larangan, Kabupaten Pamekasan.

Kepala Seksi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, membenarkan pengungkapan kasus tersebut dalam keterangan kepada awak media, Sabtu (19/4/2026).

“Benar, kami telah menangani kasus ini berdasarkan laporan polisi tertanggal 4 April 2026. Saat ini satu orang terduga pelaku telah diamankan dan sedang dalam proses pemeriksaan,” ujarnya.

Terduga pelaku diketahui berinisial FP (15), seorang pelajar laki-laki yang kini berstatus sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Sementara korban merupakan pelajar perempuan berinisial PJ.

Baca Juga  Panen Raya Sumenep Melejit, Serapan Gabah Tembus 6 Ribu Ton di Awal 2026

Dari hasil pemeriksaan awal, FP mengakui bahwa dirinya merekam adegan tersebut menggunakan telepon seluler miliknya. Ia berdalih bahwa video tersebut awalnya hanya untuk konsumsi pribadi dan tidak dimaksudkan untuk disebarluaskan.
Namun, situasi berubah ketika video tersebut justru bocor dan beredar luas. Polisi menduga kuat adanya keterlibatan pihak lain dalam penyebaran konten tersebut.

“Dari keterangan sementara, video itu diduga disebarkan oleh seorang rekan pelaku berinisial W. Saat ini kami masih melakukan pendalaman dan pengejaran terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penyebaran,” tegas Yoni.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat terduga pelaku dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya pasal yang mengatur tentang persetubuhan dan pornografi.

Meski pelaku masih di bawah umur, proses hukum tetap berjalan dengan mengacu pada sistem peradilan pidana anak. Hal ini mencakup pendekatan yang mengedepankan perlindungan serta pembinaan, tanpa mengabaikan aspek keadilan.

Baca Juga  Citra Partai Bulan Bintang Tercoreng: Oknum Ketua Komisi II DPRD Pamekasan Diduga Pesta Miras dan Narkoba di Gudang Rokok Ilegal

“Ancaman hukuman maksimal bisa mencapai 12 tahun penjara. Namun penanganannya tetap mengikuti mekanisme peradilan anak,” imbuhnya.

Lebih lanjut, pihak kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan terhadap korban, termasuk pendampingan psikologis guna memulihkan kondisi mentalnya pasca kejadian.

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya pengawasan orang tua, pendidikan moral, serta literasi digital di kalangan remaja. Penyalahgunaan teknologi, terutama dalam hal perekaman dan penyebaran konten pribadi, dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius dan berdampak jangka panjang bagi masa depan anak.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak ikut menyebarluaskan video tersebut, serta segera melaporkan apabila menemukan peredaran konten serupa di lingkungan masing-masing.

Penulis : T2

Editor : MTAB

Sumber Berita: Newsline.id

Berita Terkait

1 Muharram 1448 H, CV Ayunda Permata Sejahtera Salurkan Santunan untuk Ribuan Anak Yatim di Pamekasan
Gerak-gerik Mencurigakan Berujung Penangkapan, Warga Dasuk Kedapatan Simpan Sabu
Misteri Angka Desimal 0,666 di SiRUP Sumenep, Kabid Disbudporapar Buka Suara Soal Proyek Plasma Kembar
Mengguncang Polemik Ijazah UNIBA, Saksi Beberkan Fakta yang Selama Ini Tertutup
Empat Paket Plasma Muncul di SiRUP Disbudporapar Sumenep, Nilai Hampir Rp800 Juta dan Volume Tak Lazim Jadi Sorotan
Miliaran Uang Rakyat Mengalir ke Parpol, Faqih Tuding Fungsi Pengawasan Bakesbangpol Sumenep Mandul dan Cuma Jadi Juru Stempel!
Sembilan Prajurit Kodim 0827/Sumenep Dilepas ke Satuan Baru, Kasdim: Terus Jaga Nama Baik TNI AD
Yonif TP 931/KJ Bekali Prajurit Keterampilan Beternak Ayam Petelur untuk Dukung Ketahanan Pangan
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 16 June 2026 - 18:23

1 Muharram 1448 H, CV Ayunda Permata Sejahtera Salurkan Santunan untuk Ribuan Anak Yatim di Pamekasan

Tuesday, 16 June 2026 - 18:07

Gerak-gerik Mencurigakan Berujung Penangkapan, Warga Dasuk Kedapatan Simpan Sabu

Monday, 15 June 2026 - 22:08

Misteri Angka Desimal 0,666 di SiRUP Sumenep, Kabid Disbudporapar Buka Suara Soal Proyek Plasma Kembar

Monday, 15 June 2026 - 15:52

Mengguncang Polemik Ijazah UNIBA, Saksi Beberkan Fakta yang Selama Ini Tertutup

Saturday, 13 June 2026 - 10:41

Miliaran Uang Rakyat Mengalir ke Parpol, Faqih Tuding Fungsi Pengawasan Bakesbangpol Sumenep Mandul dan Cuma Jadi Juru Stempel!

Berita Terbaru