Kasus Video Asusila Pelajar SMP Terbongkar, Polres Pamekasan Amankan ABH dan Buru Penyebar

Sunday, 19 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, Newsline.id – Aparat kepolisian dari Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan yang melibatkan anak di bawah umur, yang turut disertai dengan pembuatan video bermuatan pornografi.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah video berdurasi sekitar 4 menit 27 detik yang memperlihatkan aksi tidak senonoh tersebut beredar luas di tengah masyarakat. Diketahui, baik korban maupun terduga pelaku masih berstatus sebagai pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah Larangan, Kabupaten Pamekasan.

Kepala Seksi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, membenarkan pengungkapan kasus tersebut dalam keterangan kepada awak media, Sabtu (19/4/2026).

“Benar, kami telah menangani kasus ini berdasarkan laporan polisi tertanggal 4 April 2026. Saat ini satu orang terduga pelaku telah diamankan dan sedang dalam proses pemeriksaan,” ujarnya.

Terduga pelaku diketahui berinisial FP (15), seorang pelajar laki-laki yang kini berstatus sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Sementara korban merupakan pelajar perempuan berinisial PJ.

Baca Juga  PNS Jadi Mafia Rokok Ilegal MasterClass, H. Munaji Dicaci: Malu-Maluin Aparatur Negara

Dari hasil pemeriksaan awal, FP mengakui bahwa dirinya merekam adegan tersebut menggunakan telepon seluler miliknya. Ia berdalih bahwa video tersebut awalnya hanya untuk konsumsi pribadi dan tidak dimaksudkan untuk disebarluaskan.
Namun, situasi berubah ketika video tersebut justru bocor dan beredar luas. Polisi menduga kuat adanya keterlibatan pihak lain dalam penyebaran konten tersebut.

“Dari keterangan sementara, video itu diduga disebarkan oleh seorang rekan pelaku berinisial W. Saat ini kami masih melakukan pendalaman dan pengejaran terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penyebaran,” tegas Yoni.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat terduga pelaku dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya pasal yang mengatur tentang persetubuhan dan pornografi.

Meski pelaku masih di bawah umur, proses hukum tetap berjalan dengan mengacu pada sistem peradilan pidana anak. Hal ini mencakup pendekatan yang mengedepankan perlindungan serta pembinaan, tanpa mengabaikan aspek keadilan.

Baca Juga  Warga Pertanyakan Transparansi Penggunaan Dana Desa Rp 3,2 Miliar di Desa Gadding, Kecamatan Manding

“Ancaman hukuman maksimal bisa mencapai 12 tahun penjara. Namun penanganannya tetap mengikuti mekanisme peradilan anak,” imbuhnya.

Lebih lanjut, pihak kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan terhadap korban, termasuk pendampingan psikologis guna memulihkan kondisi mentalnya pasca kejadian.

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya pengawasan orang tua, pendidikan moral, serta literasi digital di kalangan remaja. Penyalahgunaan teknologi, terutama dalam hal perekaman dan penyebaran konten pribadi, dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius dan berdampak jangka panjang bagi masa depan anak.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak ikut menyebarluaskan video tersebut, serta segera melaporkan apabila menemukan peredaran konten serupa di lingkungan masing-masing.

Penulis : T2

Editor : MTAB

Sumber Berita: Newsline.id

Berita Terkait

Menuju Pilkades Ra’as 2027: Menggugat Tradisi “Kucing dalam Karung” Lewat Adu Gagasan
BPN Sumenep Dinilai “Pengecut”, Tak Mampu Beri Kepastian Kasus Penyerobotan Tanah Mangrove Kebundadap Timur
Panen Raya Sumenep Melejit, Serapan Gabah Tembus 6 Ribu Ton di Awal 2026
Langsung Diserbu! SkY Coffee Grounds Jadi Magnet Baru Nongkrong Anak Muda Sumenep
MYZE Hotel Sumenep Hadirkan Menu “Rebellious Hunger”, Dorong Tren Kuliner Berkelanjutan di Madura
Kids Atletik Getarkan Lapangan Armada, FKG PJOK Dasuk Siapkan Bibit Juara O2SN
Halal Bihalal dan Haul Majmuk Ponpes Al Usymuni Berlangsung Khidmat di Batang-Batang Sumenep
Dinilai Framing Negatif, Tempo Didesak Klarifikasi oleh Kader NasDem Sumenep
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 19 April 2026 - 21:29

Kasus Video Asusila Pelajar SMP Terbongkar, Polres Pamekasan Amankan ABH dan Buru Penyebar

Saturday, 18 April 2026 - 23:55

Menuju Pilkades Ra’as 2027: Menggugat Tradisi “Kucing dalam Karung” Lewat Adu Gagasan

Saturday, 18 April 2026 - 10:35

BPN Sumenep Dinilai “Pengecut”, Tak Mampu Beri Kepastian Kasus Penyerobotan Tanah Mangrove Kebundadap Timur

Saturday, 18 April 2026 - 08:51

Panen Raya Sumenep Melejit, Serapan Gabah Tembus 6 Ribu Ton di Awal 2026

Friday, 17 April 2026 - 12:47

MYZE Hotel Sumenep Hadirkan Menu “Rebellious Hunger”, Dorong Tren Kuliner Berkelanjutan di Madura

Berita Terbaru