Kasus Video Asusila Pelajar SMP Terbongkar, Polres Pamekasan Amankan ABH dan Buru Penyebar

Sunday, 19 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, Newsline.id – Aparat kepolisian dari Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan yang melibatkan anak di bawah umur, yang turut disertai dengan pembuatan video bermuatan pornografi.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah video berdurasi sekitar 4 menit 27 detik yang memperlihatkan aksi tidak senonoh tersebut beredar luas di tengah masyarakat. Diketahui, baik korban maupun terduga pelaku masih berstatus sebagai pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah Larangan, Kabupaten Pamekasan.

Kepala Seksi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, membenarkan pengungkapan kasus tersebut dalam keterangan kepada awak media, Sabtu (19/4/2026).

“Benar, kami telah menangani kasus ini berdasarkan laporan polisi tertanggal 4 April 2026. Saat ini satu orang terduga pelaku telah diamankan dan sedang dalam proses pemeriksaan,” ujarnya.

Terduga pelaku diketahui berinisial FP (15), seorang pelajar laki-laki yang kini berstatus sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Sementara korban merupakan pelajar perempuan berinisial PJ.

Baca Juga  AKBP Wahyu Hidayat Resmi Pimpin Polres Pamekasan, Siap Perkuat Pelayanan dan Kamtibmas

Dari hasil pemeriksaan awal, FP mengakui bahwa dirinya merekam adegan tersebut menggunakan telepon seluler miliknya. Ia berdalih bahwa video tersebut awalnya hanya untuk konsumsi pribadi dan tidak dimaksudkan untuk disebarluaskan.
Namun, situasi berubah ketika video tersebut justru bocor dan beredar luas. Polisi menduga kuat adanya keterlibatan pihak lain dalam penyebaran konten tersebut.

“Dari keterangan sementara, video itu diduga disebarkan oleh seorang rekan pelaku berinisial W. Saat ini kami masih melakukan pendalaman dan pengejaran terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penyebaran,” tegas Yoni.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat terduga pelaku dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya pasal yang mengatur tentang persetubuhan dan pornografi.

Meski pelaku masih di bawah umur, proses hukum tetap berjalan dengan mengacu pada sistem peradilan pidana anak. Hal ini mencakup pendekatan yang mengedepankan perlindungan serta pembinaan, tanpa mengabaikan aspek keadilan.

Baca Juga  Kasus Pesta Miras dan Narkoba Oleh Salman Alfarisi, BK DPRD Pamekasan Panggil Pelapor 15 Januari 2026

“Ancaman hukuman maksimal bisa mencapai 12 tahun penjara. Namun penanganannya tetap mengikuti mekanisme peradilan anak,” imbuhnya.

Lebih lanjut, pihak kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan terhadap korban, termasuk pendampingan psikologis guna memulihkan kondisi mentalnya pasca kejadian.

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya pengawasan orang tua, pendidikan moral, serta literasi digital di kalangan remaja. Penyalahgunaan teknologi, terutama dalam hal perekaman dan penyebaran konten pribadi, dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius dan berdampak jangka panjang bagi masa depan anak.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak ikut menyebarluaskan video tersebut, serta segera melaporkan apabila menemukan peredaran konten serupa di lingkungan masing-masing.

Penulis : T2

Editor : MTAB

Sumber Berita: Newsline.id

Berita Terkait

Dugaan Penangkapan Rokok Ilegal Berujung Pelepasan, Publik Pertanyakan Penindakan Polsek Pegantenan
Pimpinan DPRD Soroti Minimnya Kehadiran Kepala OPD, Minta Bupati Sumenep Lakukan Evaluasi
Diduga Dikendalikan dari Dalam Lapas, Mantan WBP Ungkap Dugaan Jaringan Narkoba di Lapas Narkotika Pamekasan
Transparansi Pembangunan Lapak Pasar Ganding Disorot, LBH Taretan Minta Pemkab Sumenep Buka Dasar Hukum dan Pengelolaan Dana
Viral di TikTok, Muncul Dugaan Skandal Asmara yang Dikaitkan dengan Wakil Bupati Pamekasan
Bea Cukai Juanda dan Lanudal Juanda Gagalkan Penyelundupan Narkotika dari Malaysia
Kejari Pamekasan Geledah Dinas PUPR, Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Jalan DBHCHT Rp3,3 Miliar
Dump Truk Terjun ke Jurang Galian C di Batumarmar, Sopir Selamat dari Insiden Dini Hari
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 5 August 2026 - 15:24

Dugaan Penangkapan Rokok Ilegal Berujung Pelepasan, Publik Pertanyakan Penindakan Polsek Pegantenan

Wednesday, 5 August 2026 - 12:54

Pimpinan DPRD Soroti Minimnya Kehadiran Kepala OPD, Minta Bupati Sumenep Lakukan Evaluasi

Wednesday, 5 August 2026 - 12:35

Diduga Dikendalikan dari Dalam Lapas, Mantan WBP Ungkap Dugaan Jaringan Narkoba di Lapas Narkotika Pamekasan

Wednesday, 5 August 2026 - 09:01

Transparansi Pembangunan Lapak Pasar Ganding Disorot, LBH Taretan Minta Pemkab Sumenep Buka Dasar Hukum dan Pengelolaan Dana

Wednesday, 5 August 2026 - 03:03

Viral di TikTok, Muncul Dugaan Skandal Asmara yang Dikaitkan dengan Wakil Bupati Pamekasan

Berita Terbaru