SUMENEP, Newsline.id – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Sapeken memastikan penanganan laporan dugaan pengeroyokan yang dialami seorang warga Desa Sadulang, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, terus berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Peristiwa yang dilaporkan oleh Moh Abd Hajis tersebut terjadi pada Senin, 17 Februari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Setelah kejadian, korban resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan itu ke Polsek Sapeken pada 21 Februari 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan tersebut telah teregister dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor LP/B/4/II/2026/SPKT/POLSEK SAPEKEN/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 21 Februari 2026.
Kanit Reskrim Polsek Sapeken, Taufikur Rahman, menjelaskan bahwa pihak kepolisian langsung melakukan serangkaian langkah penyelidikan setelah laporan diterima. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk pelapor, serta pengumpulan alat bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
“Proses penyelidikan masih berjalan. Kami sudah memanggil pihak terlapor untuk dimintai klarifikasi dan keterangan terkait kejadian yang dilaporkan,” ujarnya, Minggu (1/3/2026).
Ia menegaskan, hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka karena masih menunggu kelengkapan unsur-unsur pembuktian sesuai ketentuan hukum pidana.
Taufikur Rahman juga memberikan klarifikasi terkait isu yang sempat beredar di masyarakat mengenai dugaan tidak diterbitkannya STPL atas laporan korban. Menurutnya, dokumen tersebut sebenarnya telah diterbitkan sejak awal laporan diterima.
Ia menjelaskan, saat pelapor datang ke Polsek Sapeken pada 21 Februari 2026 sekitar pukul 09.49 WIB, pelapor awalnya menginginkan penyelesaian secara kekeluargaan. Namun karena terburu-buru kembali ke Desa Sadulang menggunakan transportasi laut, proses administrasi dilakukan secara bertahap.
“Awalnya diterbitkan LPM karena pelapor harus segera kembali. Dalam kasus pengeroyokan, ada prosedur yang harus dilengkapi, termasuk visum dan administrasi lainnya,” jelasnya.
Selanjutnya, setelah pelapor meminta dokumen laporan resmi, pihak kepolisian menerbitkan STPL pada tanggal yang sama. Akan tetapi, dokumen tersebut belum dapat langsung diserahkan lantaran pelapor sedang bekerja melaut.
Polsek Sapeken kemudian berinisiatif menyerahkan STPL tersebut langsung ke rumah pelapor di Desa Sadulang setelah yang bersangkutan kembali dari aktivitas melaut.
“Kami bahkan sudah menyerahkan undangan klarifikasi kepada pihak terlapor dan pemeriksaan juga telah dilakukan,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa apabila seluruh unsur perkara telah terpenuhi, penyidik akan melaksanakan gelar perkara di tingkat Polres Sumenep untuk menentukan kelanjutan status hukum kasus tersebut.
Menurutnya, kepolisian berkomitmen menjaga profesionalitas dalam setiap penanganan perkara serta memastikan tidak ada intervensi pihak manapun.
“Penanganan perkara ini dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum. Kami pastikan proses berjalan profesional dan transparan,” pungkasnya.
Hingga kini, penyidik masih terus melengkapi bahan keterangan dan alat bukti guna memastikan kejelasan peristiwa serta menentukan langkah hukum selanjutnya.
Penulis : T2
Editor : MTAB








