Kasus Pengeroyokan Warga Sadulang Masuk Tahap Penyelidikan, Polsek Sapeken Tegaskan Proses Sesuai Prosedur

Monday, 2 March 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, Newsline.id – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Sapeken memastikan penanganan laporan dugaan pengeroyokan yang dialami seorang warga Desa Sadulang, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, terus berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Peristiwa yang dilaporkan oleh Moh Abd Hajis tersebut terjadi pada Senin, 17 Februari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Setelah kejadian, korban resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan itu ke Polsek Sapeken pada 21 Februari 2026.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan tersebut telah teregister dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor LP/B/4/II/2026/SPKT/POLSEK SAPEKEN/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 21 Februari 2026.

Kanit Reskrim Polsek Sapeken, Taufikur Rahman, menjelaskan bahwa pihak kepolisian langsung melakukan serangkaian langkah penyelidikan setelah laporan diterima. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk pelapor, serta pengumpulan alat bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

“Proses penyelidikan masih berjalan. Kami sudah memanggil pihak terlapor untuk dimintai klarifikasi dan keterangan terkait kejadian yang dilaporkan,” ujarnya, Minggu (1/3/2026).

Baca Juga  Langsung Diserbu! SkY Coffee Grounds Jadi Magnet Baru Nongkrong Anak Muda Sumenep

Ia menegaskan, hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka karena masih menunggu kelengkapan unsur-unsur pembuktian sesuai ketentuan hukum pidana.

Taufikur Rahman juga memberikan klarifikasi terkait isu yang sempat beredar di masyarakat mengenai dugaan tidak diterbitkannya STPL atas laporan korban. Menurutnya, dokumen tersebut sebenarnya telah diterbitkan sejak awal laporan diterima.

Ia menjelaskan, saat pelapor datang ke Polsek Sapeken pada 21 Februari 2026 sekitar pukul 09.49 WIB, pelapor awalnya menginginkan penyelesaian secara kekeluargaan. Namun karena terburu-buru kembali ke Desa Sadulang menggunakan transportasi laut, proses administrasi dilakukan secara bertahap.

“Awalnya diterbitkan LPM karena pelapor harus segera kembali. Dalam kasus pengeroyokan, ada prosedur yang harus dilengkapi, termasuk visum dan administrasi lainnya,” jelasnya.

Selanjutnya, setelah pelapor meminta dokumen laporan resmi, pihak kepolisian menerbitkan STPL pada tanggal yang sama. Akan tetapi, dokumen tersebut belum dapat langsung diserahkan lantaran pelapor sedang bekerja melaut.

Baca Juga  AMSP Kembali Geruduk Mapolres Sumenep, Desak Pencopotan Kasatreskrim

Polsek Sapeken kemudian berinisiatif menyerahkan STPL tersebut langsung ke rumah pelapor di Desa Sadulang setelah yang bersangkutan kembali dari aktivitas melaut.

“Kami bahkan sudah menyerahkan undangan klarifikasi kepada pihak terlapor dan pemeriksaan juga telah dilakukan,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa apabila seluruh unsur perkara telah terpenuhi, penyidik akan melaksanakan gelar perkara di tingkat Polres Sumenep untuk menentukan kelanjutan status hukum kasus tersebut.

Menurutnya, kepolisian berkomitmen menjaga profesionalitas dalam setiap penanganan perkara serta memastikan tidak ada intervensi pihak manapun.

“Penanganan perkara ini dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum. Kami pastikan proses berjalan profesional dan transparan,” pungkasnya.

Hingga kini, penyidik masih terus melengkapi bahan keterangan dan alat bukti guna memastikan kejelasan peristiwa serta menentukan langkah hukum selanjutnya.

Penulis : T2

Editor : MTAB

Berita Terkait

Eric Hermawan Kunjungi BPK RI, Dorong Pengawasan Keuangan Negara Lebih Akuntabel
Dr. Erliyati Ditunjuk Jadi Plt Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Mulai Bertugas 21 September
Ajang Adu Prestasi dan Silaturahmi Atlet Voli Rayon Utara, Turnamen Bola Voli Brontak Cup 2026 Rayon 1 Digelar di Desa Bilangan
Polemik PPL Gadu Timur Berlanjut, “Muncul di Administrasi, Hilang di Lapangan”, Aktivis Desak BPS Panggil RF dan Buka Hasil Klarifikasi
MEC 2026 Angkat Tema Keraton Sumenep, Budaya Madura Dikemas Kreatif
Tiga Batang Pohon Dibawa ke Polresta Sumenep, Kasus Lisdes Batang-Batang Daya Masuk Tahap Pendalaman
Dari Urusan Perdagangan ke RSUD, Ketua AWDI Soroti Kompetensi Idham Halil
Kehilangan Sosok Setia di Tribun, Ahsanul Qosasi Beri Penghormatan untuk Mbah Hosen
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 20 September 2026 - 19:42

Eric Hermawan Kunjungi BPK RI, Dorong Pengawasan Keuangan Negara Lebih Akuntabel

Sunday, 20 September 2026 - 18:57

Dr. Erliyati Ditunjuk Jadi Plt Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Mulai Bertugas 21 September

Sunday, 20 September 2026 - 18:27

Ajang Adu Prestasi dan Silaturahmi Atlet Voli Rayon Utara, Turnamen Bola Voli Brontak Cup 2026 Rayon 1 Digelar di Desa Bilangan

Sunday, 20 September 2026 - 17:01

Polemik PPL Gadu Timur Berlanjut, “Muncul di Administrasi, Hilang di Lapangan”, Aktivis Desak BPS Panggil RF dan Buka Hasil Klarifikasi

Saturday, 19 September 2026 - 21:34

Tiga Batang Pohon Dibawa ke Polresta Sumenep, Kasus Lisdes Batang-Batang Daya Masuk Tahap Pendalaman

Berita Terbaru