Kasus Penganiayaan Imam Wahyudi Naik ke Penyidikan, Tiga Terlapor Mangkir, Polisi Siap Lakukan Upaya Paksa

Saturday, 27 December 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, Newsline.id — Kasus dugaan kekerasan yang menimpa seorang anak muda bernama Imam Wahyudi resmi naik status dari tahap penyelidikan (lidik) ke penyidikan (sidik). Kepolisian menegaskan proses hukum terus berjalan, meski hingga kini tiga orang terlapor belum menunjukkan sikap kooperatif dengan mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/297/XI/2025/Satreskrim tertanggal 28 November 2025, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep telah memulai penyidikan dugaan tindak pidana penganiayaan dan/atau pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) jo Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menghadapi hambatan serius. Tiga orang terlapor, yakni Zafran, Rudi Hartono, dan Bustanul Affa alias Tano yang diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Kebonagung, Kecamatan Kota Sumenep, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, baik pada panggilan pertama maupun kedua.

Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Sumenep menegaskan bahwa pihaknya telah melayangkan surat panggilan kedua kepada ketiga terlapor. Jika kembali mangkir, penyidik memastikan akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga  Ketua PKDI Sumenep Peringatkan Kepala Desa Waspada Peretasan WhatsApp Berkedok Undangan Pernikahan

“Panggilan kedua sudah kami kirimkan. Apabila yang bersangkutan tetap tidak hadir tanpa alasan yang sah, kami akan melakukan upaya paksa. Aturannya jelas dan akan kami jalankan,” tegas Kanit Pidum saat dikonfirmasi.

Pernyataan tersebut menegaskan komitmen aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara secara profesional dan tanpa pandang bulu, termasuk apabila pihak yang dipanggil merupakan pejabat publik.

Nama Bustanul Affa alias Tano mencuat berdasarkan keterangan korban yang disampaikan kepada pihak keluarga. Menurut pengakuan Imam Wahyudi, pada malam kejadian ia tidak hanya mengalami cekikan dan tamparan dari dua terlapor lainnya, tetapi juga menerima tindakan kekerasan dari pihak lain.

Korban mengaku ditendang di bagian telinga kiri dan perut bawah, yang diduga kuat dilakukan oleh Tano.

“Imam cerita ke kami, dia ditendang di telinga kiri dan perut bawah,” ungkap Alimudin, kakek korban, saat menyampaikan kronologi berdasarkan pengakuan cucunya.

Keterangan tersebut menjadi salah satu dasar bagi keluarga korban untuk mendesak penyidik agar mengusut tuntas dugaan keterlibatan seluruh pihak yang disebut dalam peristiwa tersebut.

Baca Juga  Mobil Mewah di Bluto Ludes Terbakar, Diduga Akibat Konsleting Listrik

Pihak keluarga menyambut positif naiknya perkara ke tahap penyidikan. Mereka menilai langkah tersebut sebagai sinyal awal bahwa aparat serius menangani kasus yang menimpa Imam Wahyudi.

Namun demikian, keluarga menegaskan harapan agar proses hukum berjalan objektif, transparan, dan tidak berhenti pada pihak-pihak tertentu saja.

“Kami hanya ingin keadilan untuk cucu saya. Siapa pun yang terlibat harus diperiksa, meskipun itu pejabat desa,” tegas Alimudin.

Keluarga juga meminta kepolisian tidak ragu mengambil tindakan tegas terhadap para terlapor yang dinilai tidak kooperatif selama proses hukum berlangsung.

Sebagaimana tertuang dalam SPDP yang telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Sumenep, penyidikan kasus dugaan penganiayaan ini resmi dimulai sejak Jumat, 28 November 2025.

Penyidik menegaskan penanganan perkara akan terus berlanjut hingga seluruh fakta hukum terungkap secara terang-benderang. Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih menunggu kehadiran para terlapor untuk pemeriksaan lanjutan, sembari menyiapkan langkah hukum berikutnya sesuai prosedur yang berlaku.

Penulis : T2

Editor : R IE Q

Berita Terkait

APBD Jalan di Tempat, Vendor Menjerit: Kominfo dan Pemkab Sumenep Dinilai Sibuk Pencitraan
Di Tengah Seruan Efisiensi, Anggaran Seragam Bupati Pamekasan Rp300 Juta Tuai Sorotan
Kemenag Sumenep dan Kepala Sekolah MAN Sumenep Bungkam, Pengadaan TV Android Rp266 Juta Kian Disorot
30 Sertifikat Tanah Warga Parsanga Terdampak Pembangunan Yonif TP 931, Masyarakat Minta Kejelasan Status Lahan
DKPP Sumenep Intensifkan Pemeriksaan Hewan Kurban Jelang Idul Adha
HMI Komisariat Insan Cita UIN Madura Dalami Dunia Penyiaran Lewat Kunjungan ke Karimata Media
Anggaran “Plasma” Disbudporapar Sumenep Rp796 Juta Disorot, Diduga Tak Sesuai Peruntukan
Pemilik King Marmut “Imam” Diduga Beredar Tanpa PR Resmi, Bea Cukai Diminta Jangan Tutup Mata
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 25 May 2026 - 23:11

APBD Jalan di Tempat, Vendor Menjerit: Kominfo dan Pemkab Sumenep Dinilai Sibuk Pencitraan

Monday, 25 May 2026 - 22:50

Di Tengah Seruan Efisiensi, Anggaran Seragam Bupati Pamekasan Rp300 Juta Tuai Sorotan

Monday, 25 May 2026 - 22:35

Kemenag Sumenep dan Kepala Sekolah MAN Sumenep Bungkam, Pengadaan TV Android Rp266 Juta Kian Disorot

Monday, 25 May 2026 - 07:12

30 Sertifikat Tanah Warga Parsanga Terdampak Pembangunan Yonif TP 931, Masyarakat Minta Kejelasan Status Lahan

Saturday, 23 May 2026 - 19:01

HMI Komisariat Insan Cita UIN Madura Dalami Dunia Penyiaran Lewat Kunjungan ke Karimata Media

Berita Terbaru