SUMENEP, Newsline.id — Kasus dugaan kekerasan yang menimpa seorang anak muda bernama Imam Wahyudi resmi naik status dari tahap penyelidikan (lidik) ke penyidikan (sidik). Kepolisian menegaskan proses hukum terus berjalan, meski hingga kini tiga orang terlapor belum menunjukkan sikap kooperatif dengan mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/297/XI/2025/Satreskrim tertanggal 28 November 2025, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep telah memulai penyidikan dugaan tindak pidana penganiayaan dan/atau pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) jo Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menghadapi hambatan serius. Tiga orang terlapor, yakni Zafran, Rudi Hartono, dan Bustanul Affa alias Tano yang diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Kebonagung, Kecamatan Kota Sumenep, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, baik pada panggilan pertama maupun kedua.
Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Sumenep menegaskan bahwa pihaknya telah melayangkan surat panggilan kedua kepada ketiga terlapor. Jika kembali mangkir, penyidik memastikan akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Panggilan kedua sudah kami kirimkan. Apabila yang bersangkutan tetap tidak hadir tanpa alasan yang sah, kami akan melakukan upaya paksa. Aturannya jelas dan akan kami jalankan,” tegas Kanit Pidum saat dikonfirmasi.
Pernyataan tersebut menegaskan komitmen aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara secara profesional dan tanpa pandang bulu, termasuk apabila pihak yang dipanggil merupakan pejabat publik.
Nama Bustanul Affa alias Tano mencuat berdasarkan keterangan korban yang disampaikan kepada pihak keluarga. Menurut pengakuan Imam Wahyudi, pada malam kejadian ia tidak hanya mengalami cekikan dan tamparan dari dua terlapor lainnya, tetapi juga menerima tindakan kekerasan dari pihak lain.
Korban mengaku ditendang di bagian telinga kiri dan perut bawah, yang diduga kuat dilakukan oleh Tano.
“Imam cerita ke kami, dia ditendang di telinga kiri dan perut bawah,” ungkap Alimudin, kakek korban, saat menyampaikan kronologi berdasarkan pengakuan cucunya.
Keterangan tersebut menjadi salah satu dasar bagi keluarga korban untuk mendesak penyidik agar mengusut tuntas dugaan keterlibatan seluruh pihak yang disebut dalam peristiwa tersebut.
Pihak keluarga menyambut positif naiknya perkara ke tahap penyidikan. Mereka menilai langkah tersebut sebagai sinyal awal bahwa aparat serius menangani kasus yang menimpa Imam Wahyudi.
Namun demikian, keluarga menegaskan harapan agar proses hukum berjalan objektif, transparan, dan tidak berhenti pada pihak-pihak tertentu saja.
“Kami hanya ingin keadilan untuk cucu saya. Siapa pun yang terlibat harus diperiksa, meskipun itu pejabat desa,” tegas Alimudin.
Keluarga juga meminta kepolisian tidak ragu mengambil tindakan tegas terhadap para terlapor yang dinilai tidak kooperatif selama proses hukum berlangsung.
Sebagaimana tertuang dalam SPDP yang telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Sumenep, penyidikan kasus dugaan penganiayaan ini resmi dimulai sejak Jumat, 28 November 2025.
Penyidik menegaskan penanganan perkara akan terus berlanjut hingga seluruh fakta hukum terungkap secara terang-benderang. Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih menunggu kehadiran para terlapor untuk pemeriksaan lanjutan, sembari menyiapkan langkah hukum berikutnya sesuai prosedur yang berlaku.
Penulis : T2
Editor : R IE Q








