BANGKALAN, Newsline.id — Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga melibatkan oknum Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bangkalan terus menunjukkan perkembangan. Hingga Senin (22/12/2025), penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Bangkalan dikabarkan telah meminta keterangan sedikitnya lima orang saksi.
Kasus tersebut berawal dari laporan dugaan penipuan dalam transaksi jual beli tanah kavling di Perumahan Mahkota Pamalongan Residence Arosbaya yang berlokasi di Desa Tengket, Kecamatan Arosbaya. Nilai kerugian yang dilaporkan korban ditaksir mencapai sekitar Rp400 juta.
Pelapor bernama Hasan, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua LSM GARABS, menyebut pihaknya secara aktif mengikuti proses hukum yang berjalan. Ia mengaku telah beberapa kali berkoordinasi dengan penyidik guna memastikan laporannya ditangani secara profesional dan transparan.
“Hingga saat ini penyidik telah memeriksa lima orang saksi terkait laporan yang saya ajukan,” ujar Hasan kepada wartawan.
Meski pemeriksaan saksi telah dilakukan, Hasan mengungkapkan bahwa pihak terlapor hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik. Ia menyatakan kedatangannya ke Mapolres Bangkalan juga bertujuan untuk mengambil Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
“Saya ingin mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan. Sampai sekarang terlapor belum dipanggil, sehingga saya meminta kejelasan melalui SP2HP,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena terlapor diketahui merupakan kader Partai Gerindra yang menduduki posisi strategis sebagai pimpinan komisi di DPRD Bangkalan. Status tersebut dinilai menambah sensitivitas perkara, sekaligus menguji komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Sejumlah kalangan masyarakat sipil berharap aparat kepolisian bertindak tegas dan objektif dalam mengusut dugaan penggelapan aset properti ini. Penuntasan kasus tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum serta integritas pejabat publik di Kabupaten Bangkalan.
Penulis : Red
Editor : R IE Q








