Indikasi Penyimpangan Hibah APBD 2024, Tata Kelola Pemkab Sumenep Diuji

Monday, 22 December 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, Newsline.id — Penyaluran dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024 kembali menuai sorotan tajam. Hasil penelusuran media mengindikasikan adanya potensi penyimpangan dalam penyaluran dana hibah senilai Rp1,05 miliar yang dikucurkan Pemerintah Kabupaten Sumenep kepada POKLAHSAR Samudera Bahari Jaya di wilayah Kepulauan Kangean.

Sejumlah indikasi awal menunjukkan bahwa proses pencairan dana diduga tidak sepenuhnya melalui mekanisme verifikasi administrasi dan teknis sebagaimana diatur dalam regulasi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait tata kelola hibah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, sekaligus membuka ruang evaluasi hukum yang lebih luas.

Dalam ketentuan Permendagri Nomor 123 Tahun 2018 tentang Pedoman Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD, disebutkan bahwa penerima hibah wajib memenuhi persyaratan administratif dan teknis, serta harus diverifikasi sebelum pencairan. Namun, berdasarkan temuan lapangan, kelompok penerima hibah tersebut dinilai minim rekam jejak usaha, sementara lokasi kegiatan disebut belum memiliki infrastruktur pendukung yang memadai, termasuk ketersediaan listrik.

Baca Juga  Aktivis soroti lemahnya penegakan hukum Bea Cukai Madura atas rokok ilegal di Pamekasan, sebut ada pembiaran terhadap para bandar.

Tak hanya itu, ditemukan pula informasi mengenai perubahan lokasi usaha setelah dana dicairkan tanpa kejelasan laporan pertanggungjawaban yang transparan. Praktik semacam ini dinilai berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas dan kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan daerah.

Sorotan semakin menguat setelah muncul pernyataan berbeda dari dua pejabat di lingkungan Pemkab Sumenep. Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perikanan Kabupaten Sumenep, Heru Faizal, mengaku telah berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah terkait kondisi teknis penerima hibah.

Namun klaim tersebut dibantah oleh Asis Munandar, Inspektur Pembantu III Inspektorat Daerah Kabupaten Sumenep. Ia menegaskan tidak pernah memberikan rekomendasi atau persetujuan apa pun terkait persoalan tersebut. Perbedaan keterangan ini menimbulkan dugaan adanya upaya saling melempar tanggung jawab antar instansi.

Baca Juga  Satpas Polres Sumenep Tunjukkan Pelayanan Prima Lewat Program “Polisi Menyapa”

Jika dalam proses lanjutan ditemukan adanya unsur kesengajaan, penyalahgunaan kewenangan, atau perbuatan memperkaya diri sendiri maupun pihak lain, maka perkara ini berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi. Ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat diterapkan, termasuk pasal tentang penyertaan.

Situasi ini sekaligus menjadi ujian bagi aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi, untuk menilai apakah pengawasan dan penegakan hukum terhadap dana hibah daerah benar-benar berjalan objektif dan menyentuh akar persoalan.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak Pemkab Sumenep terkait langkah evaluasi maupun audit menyeluruh atas penyaluran dana hibah tersebut. Publik kini menanti kejelasan, apakah dugaan ini akan berhenti sebagai polemik, atau berlanjut ke proses hukum yang transparan dan akuntabel.

Penulis : T2

Editor : R IE Q

Berita Terkait

Eric Hermawan Kunjungi BPK RI, Dorong Pengawasan Keuangan Negara Lebih Akuntabel
Dr. Erliyati Ditunjuk Jadi Plt Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Mulai Bertugas 21 September
Ajang Adu Prestasi dan Silaturahmi Atlet Voli Rayon Utara, Turnamen Bola Voli Brontak Cup 2026 Rayon 1 Digelar di Desa Bilangan
Polemik PPL Gadu Timur Berlanjut, “Muncul di Administrasi, Hilang di Lapangan”, Aktivis Desak BPS Panggil RF dan Buka Hasil Klarifikasi
MEC 2026 Angkat Tema Keraton Sumenep, Budaya Madura Dikemas Kreatif
Tiga Batang Pohon Dibawa ke Polresta Sumenep, Kasus Lisdes Batang-Batang Daya Masuk Tahap Pendalaman
Dari Urusan Perdagangan ke RSUD, Ketua AWDI Soroti Kompetensi Idham Halil
Kehilangan Sosok Setia di Tribun, Ahsanul Qosasi Beri Penghormatan untuk Mbah Hosen
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 20 September 2026 - 19:42

Eric Hermawan Kunjungi BPK RI, Dorong Pengawasan Keuangan Negara Lebih Akuntabel

Sunday, 20 September 2026 - 18:57

Dr. Erliyati Ditunjuk Jadi Plt Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Mulai Bertugas 21 September

Sunday, 20 September 2026 - 18:27

Ajang Adu Prestasi dan Silaturahmi Atlet Voli Rayon Utara, Turnamen Bola Voli Brontak Cup 2026 Rayon 1 Digelar di Desa Bilangan

Sunday, 20 September 2026 - 17:01

Polemik PPL Gadu Timur Berlanjut, “Muncul di Administrasi, Hilang di Lapangan”, Aktivis Desak BPS Panggil RF dan Buka Hasil Klarifikasi

Saturday, 19 September 2026 - 21:34

Tiga Batang Pohon Dibawa ke Polresta Sumenep, Kasus Lisdes Batang-Batang Daya Masuk Tahap Pendalaman

Berita Terbaru