SUMENEP, Newsline.id — Penyaluran dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024 kembali menuai sorotan tajam. Hasil penelusuran media mengindikasikan adanya potensi penyimpangan dalam penyaluran dana hibah senilai Rp1,05 miliar yang dikucurkan Pemerintah Kabupaten Sumenep kepada POKLAHSAR Samudera Bahari Jaya di wilayah Kepulauan Kangean.
Sejumlah indikasi awal menunjukkan bahwa proses pencairan dana diduga tidak sepenuhnya melalui mekanisme verifikasi administrasi dan teknis sebagaimana diatur dalam regulasi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait tata kelola hibah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, sekaligus membuka ruang evaluasi hukum yang lebih luas.
Dalam ketentuan Permendagri Nomor 123 Tahun 2018 tentang Pedoman Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD, disebutkan bahwa penerima hibah wajib memenuhi persyaratan administratif dan teknis, serta harus diverifikasi sebelum pencairan. Namun, berdasarkan temuan lapangan, kelompok penerima hibah tersebut dinilai minim rekam jejak usaha, sementara lokasi kegiatan disebut belum memiliki infrastruktur pendukung yang memadai, termasuk ketersediaan listrik.
Tak hanya itu, ditemukan pula informasi mengenai perubahan lokasi usaha setelah dana dicairkan tanpa kejelasan laporan pertanggungjawaban yang transparan. Praktik semacam ini dinilai berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas dan kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan daerah.
Sorotan semakin menguat setelah muncul pernyataan berbeda dari dua pejabat di lingkungan Pemkab Sumenep. Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perikanan Kabupaten Sumenep, Heru Faizal, mengaku telah berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah terkait kondisi teknis penerima hibah.
Namun klaim tersebut dibantah oleh Asis Munandar, Inspektur Pembantu III Inspektorat Daerah Kabupaten Sumenep. Ia menegaskan tidak pernah memberikan rekomendasi atau persetujuan apa pun terkait persoalan tersebut. Perbedaan keterangan ini menimbulkan dugaan adanya upaya saling melempar tanggung jawab antar instansi.
Jika dalam proses lanjutan ditemukan adanya unsur kesengajaan, penyalahgunaan kewenangan, atau perbuatan memperkaya diri sendiri maupun pihak lain, maka perkara ini berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi. Ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat diterapkan, termasuk pasal tentang penyertaan.
Situasi ini sekaligus menjadi ujian bagi aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi, untuk menilai apakah pengawasan dan penegakan hukum terhadap dana hibah daerah benar-benar berjalan objektif dan menyentuh akar persoalan.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak Pemkab Sumenep terkait langkah evaluasi maupun audit menyeluruh atas penyaluran dana hibah tersebut. Publik kini menanti kejelasan, apakah dugaan ini akan berhenti sebagai polemik, atau berlanjut ke proses hukum yang transparan dan akuntabel.
Penulis : T2
Editor : R IE Q








