SUMENEP, Newsline.id – Sikap tertutup Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumenep kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, hingga saat ini Kadis PUTR belum memberikan keterangan resmi terkait dua paket pengadaan meubelair di lingkungan Polres Sumenep yang total anggarannya mencapai Rp462 juta.
Dua paket yang menjadi perhatian tersebut yakni Pengadaan Meubelair Kantor Satreskrim Polres Sumenep senilai Rp185 juta dan Pengadaan Meubelair Kantin Polres Sumenep dengan nilai anggaran Rp277 juta pada Tahun Anggaran 2026.
Saat dikonfirmasi wartawan mengenai dasar perencanaan, urgensi kebutuhan, spesifikasi barang, hingga alasan pengadaan tersebut berada di bawah satuan kerja Dinas PUTR, Kepala Dinas PUTR Kabupaten Sumenep memilih tidak memberikan tanggapan.
Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan singkat maupun sambungan telepon tidak memperoleh jawaban. Sikap bungkam tersebut memicu berbagai pertanyaan dari masyarakat terkait transparansi penggunaan anggaran daerah.
Sejumlah aktivis Dayat menilai, pejabat publik seharusnya terbuka terhadap informasi yang berkaitan dengan penggunaan uang negara. Terlebih kedua paket tersebut memiliki nilai yang cukup besar dan bersumber dari anggaran pemerintah.
“Yang dipertanyakan bukan hanya nilai anggarannya, tetapi juga transparansi dan urgensi pengadaannya. Mengapa pengadaan meubelair untuk lingkungan Polres berada di bawah Dinas PUTR, ini perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” ujar Dayat.
Menurutnya, keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban setiap penyelenggara pemerintahan. Apalagi media telah melakukan konfirmasi secara langsung untuk memperoleh penjelasan yang berimbang.
Publik juga mempertanyakan rincian kebutuhan dari masing-masing paket. Pada paket meubelair Kantor Satreskrim senilai Rp185 juta, masyarakat ingin mengetahui jenis barang yang akan dibeli serta manfaatnya terhadap pelayanan publik.
Begitu pula dengan paket meubelair Kantin Polres Sumenep senilai Rp277 juta yang nilainya bahkan lebih besar dibandingkan pengadaan meubelair untuk Kantor Satreskrim. Hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai item barang maupun dasar penghitungan anggaran yang digunakan.
Dayat menilai, sikap diam pejabat ketika dimintai klarifikasi justru dapat menimbulkan spekulasi negatif di tengah masyarakat. Padahal penjelasan terbuka dapat menghilangkan berbagai asumsi dan memastikan bahwa proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, sejumlah kalangan juga mendorong Inspektorat Kabupaten Sumenep untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kedua paket tersebut guna memastikan prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penggunaan anggaran benar-benar diterapkan.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Sumenep tidak alergi terhadap kritik dan pertanyaan publik. Sebab setiap rupiah yang digunakan dalam program pengadaan merupakan uang rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas PUTR Kabupaten Sumenep belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi terkait Pengadaan Meubelair Kantor Satreskrim Polres Sumenep senilai Rp185 juta dan Pengadaan Meubelair Kantin Polres Sumenep senilai Rp277 juta yang menjadi sorotan masyarakat.
Penulis : T2
Editor : MTAB
Sumber Berita: Newsline.id








