SUMENEP, Newsline.id — Munculnya dua anggaran pembangunan tangkis laut masing-masing senilai Rp100 juta pada Tahun Anggaran 2025 untuk Desa Bicabbi, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, kian menguatkan dugaan adanya persoalan serius dalam tata kelola bantuan keuangan daerah.
Berdasarkan penelusuran redaksi, dua program tersebut tercatat sebagai Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tangkis Laut Rp100 juta dan Bantuan Keuangan Desa (BK Desa) Tangkis Laut Rp100 juta, sehingga total anggaran yang melekat atas nama Desa Bicabbi mencapai Rp200 juta. Namun, fakta di lapangan justru berbanding terbalik.
Kepala Desa Bicabbi bersama salah satu perangkat desa saat ditemui di kediamannya secara tegas menyatakan bahwa desa hanya mengajukan satu program, yakni Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk pembangunan tangkis laut. Pernyataan tersebut diperkuat dengan ditunjukkannya proposal resmi pengajuan BKK yang diajukan oleh pemerintah desa.
“Yang kami ajukan hanya BKK tangkis laut. Proposalnya ini. Kalau BK Desa tangkis laut, kami tidak pernah mengajukan, tidak tahu, dan tidak pernah diberi tahu,” tegas salah satu perangkat desa kepada redaksi.
Pengakuan tersebut menimbulkan tanda tanya besar atas dasar apa dan melalui mekanisme apa BK Desa tangkis laut senilai Rp100 juta bisa tercatat atas nama Desa Bicabbi?
Situasi ini bukan lagi sekadar persoalan administrasi, melainkan indikasi serius dugaan pencatutan nama desa. Redaksi menilai, ada dua kemungkinan yang sama-sama berbahaya bagi keuangan daerah. Pertama, ada pihak tertentu baik oknum legislatif maupun dinas terkait yang mencatut nama Desa Bicabbi demi kepentingan tertentu. Kedua, dinas teknis sengaja tidak melibatkan dan tidak memberi tahu pemerintah desa, sehingga membuka ruang terjadinya program fiktif pada BK Desa.
Jika skema ini dibiarkan, maka desa hanya dijadikan “stempel administratif”, sementara anggaran berpotensi tidak pernah menyentuh kepentingan masyarakat. Praktik semacam ini mencederai prinsip transparansi, partisipasi desa, serta akuntabilitas pengelolaan APBD.
Redaksi menegaskan bahwa tidak mungkin sebuah program BK Desa lahir tanpa pengajuan, tanpa musyawarah desa, dan tanpa sepengetahuan pemerintah desa, kecuali memang ada permainan di level atas. Dalam konteks ini, klaim “kesalahan input” atau “administrasi” tidak lagi relevan dan justru berpotensi menjadi tameng klasik untuk menutupi persoalan yang lebih besar.
Atas dasar temuan ini, redaksi akan menindaklanjuti kasus tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH) guna menelusuri alur anggaran BK Desa tangkis laut tersebut.
Redaksi juga mendesak DPMD Kabupaten Sumenep dan dinas teknis terkait untuk segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik. Diamnya instansi terkait hanya akan memperkuat dugaan adanya praktik tidak sehat dalam pengelolaan bantuan keuangan desa.
Jika benar BK Desa tangkis laut tersebut tidak pernah diajukan dan tidak pernah diketahui oleh Pemerintah Desa Bicabbi, maka indikasi program fiktif bukan lagi asumsi, melainkan alarm keras bagi aparat penegak hukum. Negara tidak boleh kalah oleh akal-akalan anggaran yang mengorbankan desa dan masyarakat pesisir.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait demi keberimbangan informasi sesuai Undang-Undang Pers.
Penulis : OR
Editor : Amira








