JAKARTA, Newsline.id – Dinamika hukum yang melingkupi sengketa kepengurusan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) memasuki fase yang semakin kompleks dan menimbulkan ketidakpastian hukum, seiring dengan lahirnya dua putusan dari lembaga peradilan berbeda yang memiliki muatan normatif saling bertolak belakang, serta perbedaan mendasar dari segi objek yang diuji dan kekuatan mengikatnya. Kondisi ini menuntut kajian mendalam terkait kedudukan, hierarki, serta implikasi yuridis dari masing-masing putusan terhadap eksistensi dan tata kelola organisasi profesi.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XX/2022 dan Nomor 183/PUU-XXII/2024, secara normatif telah ditetapkan batasan serta ketentuan terkait masa bakti, keabsahan struktur, dan mekanisme pergantian kepengurusan PERADI. Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi menguji norma yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, sehingga putusan yang dihasilkan bersifat erga omnes, yaitu memiliki kekuatan mengikat secara umum bagi seluruh pihak, instansi, dan masyarakat luas, serta menjadi dasar penafsiran hukum yang berlaku secara nasional. Ketentuan yang dihasilkan dalam kedua putusan tersebut menegaskan kedudukan hukum organisasi dan kepengurusannya berdasarkan koridor undang-undang, bukan semata-mata pada aspek administrasi.
Berbeda dengan lingkup tersebut, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 57/PK/TUN/2026 menangani perkara yang objek sengketanya adalah Keputusan Tata Usaha Negara berupa Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait pengakuan kepengurusan. Dalam lingkup kewenangannya, peradilan tata usaha negara hanya berwenang menguji keabsahan keputusan yang bersifat konkret, individual, dan final, yang berarti putusan yang dihasilkan hanya berlaku bagi pihak-pihak yang berperkara, serta berfokus pada aspek administrasi dan prosedur penerbitan keputusan, bukan menguji norma undang-undang secara menyeluruh. Melalui putusan ini, Majelis Hakim membatalkan putusan kasasi sebelumnya, menyatakan ketidakabsahan pengakuan administrasi yang diberikan kepada kepengurusan lain, serta memerintahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menerbitkan Surat Keputusan pengakuan resmi bagi kepengurusan pemohon.
Kami di daerah hanya menjalankan amanah UU profesi advokat dan amanah pengurus DPN PERADI dibawah kepemimpinan Dr. Imam Hidayat, SH, MH. Demikian ditegaskan oleh Ketua DPC PERADI Madura Raya Syafrawi, S.H., yang saat ini juga menjabat sebagai Wakil Sekjend DPN PERADI.
Terhadap fenomena perbedaan lingkup, objek, serta kekuatan mengikat tersebut yang justru menimbulkan pertentangan penafsiran, Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H. selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PERADI menyampaikan analisis kritis dan penilaian mendalam dari perspektif yuridis serta kepentingan organisasi.
PERBEDAAN KEWENANGAN DAN OBJEK UJI: DASAR HUKUM YANG TIDAK SINERGIS
Menurut Dr. Imam Hidayat, permasalahan mendasar yang muncul terletak pada perbedaan sifat, lingkup kewenangan, serta objek yang diuji oleh masing-masing lembaga peradilan, yang justru diabaikan dalam penerapan praktisnya.
“Secara yuridis konstitusional, terdapat perbedaan yang sangat jelas antara kedua jenis putusan tersebut. Putusan Mahkamah Konstitusi menguji norma dalam undang-undang dan bersifat erga omnes, artinya ketentuannya berlaku untuk semua pihak dan menjadi pedoman utama dalam menafsirkan keabsahan organisasi berdasarkan aturan dasar yang berlaku. Sementara itu, Putusan Mahkamah Agung dalam lingkup peradilan tata usaha negara hanya menguji keputusan administrasi yang bersifat konkret, individual, dan final, sehingga ruang lingkupnya terbatas pada sah atau tidaknya surat keputusan yang diterbitkan pemerintah, tanpa memiliki wewenang untuk mengubah atau menyimpang dari ketentuan norma undang-undang yang sudah ditafsirkan oleh Mahkamah Konstitusi. Namun dalam praktiknya, perbedaan ini justru tidak dipahami atau diabaikan, sehingga muncul penafsiran yang saling bertentangan dan menimbulkan kekacauan hukum. Putusan yang seharusnya melengkapi justru terkesan saling membatalkan, padahal kedudukan dan fungsinya berbeda satu sama lain,” paparnya.
Lebih lanjut ia menegaskan sikap tegas dan jelas mengenai kedudukan organisasi yang dipimpinnya:
“Saya tegaskan secara terang dan jelas: APAPUN isi, arah, hasil, dan bunyi putusan hukum yang ada maupun yang akan datang, hal itu TIDAK SAMA SEKALI berpengaruh, tidak menyentuh, dan tidak menggoyahkan kedudukan serta eksistensi PERADI di bawah pimpinan kami. Kami berdiri tegak di atas dasar hukum yang sah, sesuai amanat undang-undang, aspirasi anggota, serta mekanisme organisasi yang benar dan sah. Segala sengketa dan pertentangan hukum yang terjadi di luar sana tidak memiliki kekuatan hukum apa pun terhadap struktur dan kepemimpinan yang kami emban saat ini.”
KAJIAN KRITIS TERHADAP SUBSTANSI DAN KELENGKAPAN PUTUSAN
Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XX/2022 dan 183/PUU-XXII/2024
“Putusan ini telah memberikan ketegasan normatif yang berlaku secara luas, namun dari sisi kelengkapan norma masih menyisakan kekurangan yang signifikan. Putusan tersebut hanya membatasi kedudukan hukum berdasarkan ketentuan undang-undang, namun tidak mengatur secara rinci mekanisme pergantian, tata cara penyelesaian sengketa, serta langkah penertiban struktur organisasi yang diperlukan. Ketidaklengkapan substansi inilah yang kemudian menciptakan ruang kosong yang dapat dimanfaatkan untuk mengajukan upaya hukum lain di jalur administrasi, sehingga sengketa yang seharusnya memiliki dasar jelas justru berlanjut dalam bentuk perselisihan baru,” urainya.
Terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 57/PK/TUN/2026
“Kelemahan mendasar dari putusan ini terletak pada pengabaian terhadap norma dasar yang sudah ditetapkan Mahkamah Konstitusi. Meskipun ruang lingkupnya hanya menguji keputusan administrasi, seharusnya penilaian keabsahan tetap didasarkan pada ketentuan undang-undang yang berlaku umum. Selain itu, putusan ini hanya memerintahkan penerbitan pengakuan administrasi, namun tidak menyatakan batal atau tidak sah seluruh tindakan hukum, keputusan, serta kebijakan yang telah dikeluarkan sebelum dan sesudahnya. Hal ini menyebabkan produk hukum yang lahir tetap dianggap memiliki kekuatan berlaku, sehingga membuka celah untuk melanggengkan ketidakpastian dan perpecahan. Secara teoritis hukum, putusan ini tidak memenuhi syarat kepastian hukum karena tidak menyelesaikan akar masalah, melainkan hanya menangani bagian permukaan semata,” kritiknya.
IMPLIKASI YURIDIS DAN DAMPAK TERHADAP ORGANISASI SERTA PUBLIK
“Secara yuridis, ketidaksinergian antara putusan yang bersifat umum dengan putusan administrasi ini meruntuhkan prinsip kepastian hukum, kesatuan sistem hukum, serta hierarki norma yang menjadi landasan utama negara hukum. Secara praktis, dampak yang paling terasa adalah terjadinya fragmentasi organisasi, di mana terdapat dua struktur kepengurusan yang sama-sama mengklaim keabsahan hukum, sama-sama memiliki dasar putusan pengadilan, namun berpegang pada jenis putusan yang berbeda lingkup dan kekuatannya. Hal ini menyebabkan ketidakjelasan kedudukan hukum bagi seluruh unsur organisasi, membingungkan instansi terkait, serta menurunkan kredibilitas dan martabat profesi advokat di mata masyarakat luas. Selain itu, kondisi ini juga mengganggu kelancaran pelaksanaan fungsi organisasi dalam melakukan pembinaan anggota, pengawasan profesi, serta pemberian pelayanan hukum kepada masyarakat.”
SOLUSI STRATEGIS DAN REKOMENDASI RESMI
Menyadari kesemrawutan yang terjadi di tubuh organisasi advokat saat ini, Dr. Imam Hidayat menawarkan solusi mendasar yang telah ia rumuskan secara mendalam:
“Sebagai jalan keluar yang paling tepat, menyeluruh, dan permanen dari segala bentuk ketidakpastian, perpecahan, serta kekacauan yang melanda dunia advokasi, saya telah menyusun dan menerbitkan karya ilmiah berjudul Federasi Bar. Buku ini memuat konsep, kerangka dasar, serta tata kelola organisasi yang dibangun di atas prinsip kemandirian, demokrasi, dan kepastian hukum yang kokoh. Konsep yang tertuang di dalamnya saya yakini dapat menjadi solusi terbaik untuk membangun organisasi advokat Indonesia yang lebih maju, lebih kuat, lebih bermartabat, dan terbebas dari sengketa berkepanjangan di masa depan.”
Selanjutnya ia menyampaikan sikap resmi serta arahan strategis demi penyelamatan organisasi:
“Berdasarkan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kepentingan organisasi, perlu segera dilakukan langkah penyerasian dan penyelesaian yang menyeluruh. Kedua jenis putusan tersebut, meskipun memiliki lingkup dan kekuatan mengikat yang berbeda, sama-sama menyisakan kekurangan dan ketidakselarasan yang berbahaya. Oleh karena itu, diperlukan kajian hukum yang mendalam serta langkah hukum lanjutan untuk menegaskan bahwa norma undang-undang yang berlaku umum menjadi dasar utama dalam setiap tindakan administrasi, menutup celah ketidakpastian, serta mengembalikan keutuhan organisasi sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Penyelesaian harus didasarkan pada kebenaran substansi, kepatuhan terhadap norma konstitusional, serta kepentingan jangka panjang organisasi profesi, sehingga tercipta tata kelola yang teratur, pasti, dan berkeadilan,” pungkasnya.
Penulis : Red
Editor : MTAB
Sumber Berita: Newsline.id








