SUMENEP, Newsline.id – Proyek pembangunan kolam perikanan darat di Desa Bringsang, Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, disorot tajam masyarakat. Proyek yang dibiayai dengan anggaran negara sebesar Rp259.154.000 untuk dua tahap pada tahun 2024 itu diduga kuat fiktif alias hanya formalitas di atas kertas.
Data yang dihimpun Newsline.id menyebutkan, anggaran untuk tahap I sebesar Rp129.577.000 dan tahap II juga dengan nominal yang sama. Proyek tersebut masuk dalam kategori Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa. Namun, berdasarkan pantauan di lapangan, hingga saat ini tidak tampak adanya pembangunan fisik kolam maupun aktivitas pengerjaan proyek serupa.
“Tidak ada kolam yang dibangun di sini. Bahkan kami sebagai warga sekitar pun tidak pernah tahu kapan itu dikerjakan,” ujar seorang warga Bringsang.
Menurutnya, keberadaan proyek ini hanya diketahui dari Laporan Realisasi Anggaran Desa. Anehnya, saat ditelusuri ke lokasi yang disebut-sebut sebagai titik pembangunan, tak ada bekas pembangunan apa pun.
“Kalau hanya ditulis di kertas tapi tidak dibangun, ya itu jelas fiktif namanya,” katanya
Beberapa warga lainnya juga menyatakan belum pernah melihat aktivitas pembangunan atau pengangkutan material bangunan yang biasa mengiringi pelaksanaan proyek desa.
“Biasanya kalau proyek kolam itu ada penggalian tanah, pemasangan batu, atau semen. Tapi di sini, tidak ada apa-apa,” timpal SM, warga lainnya.
Kondisi ini memicu spekulasi bahwa proyek kolam ikan darat tersebut hanyalah proyek fiktif yang sengaja dibuat untuk mengalirkan anggaran desa ke kantong-kantong tertentu tanpa hasil pembangunan nyata. Padahal, anggaran sebesar itu mestinya bisa memberi manfaat nyata bagi masyarakat pesisir yang bergantung pada sektor perikanan.
Upaya konfirmasi ke Kepala Desa Bringsang, masih belum menemukan akses.
Sementara itu tim redaksi juga berupaya menghubungi Camat Giligenting, melalui telepon maupun pesan singkat.
Aktivis Sumenep, Dayat, mengatakan proyek tersebut sangat layak diduga sebagai tindak pidana korupsi. Menurutnya, tidak adanya realisasi fisik dengan anggaran yang sudah dicairkan merupakan bentuk nyata penyelewengan.
“Kalau proyek sudah dicairkan tapi tidak dikerjakan, maka itu adalah kejahatan terhadap keuangan negara. Ini harus segera diusut oleh aparat penegak hukum,” tegas Dayat.
Pihaknya mendesak Inspektorat Kabupaten Sumenep dan Kejaksaan Negeri Sumenep segera melakukan audit investigasi serta turun langsung ke lapangan untuk memverifikasi keberadaan proyek tersebut.








