Kader Gerindra Konawe Protes Penetapan Calon PAW, Nilai KPU Langgar Aturan dan Abaikan Prosedur Partai

Saturday, 1 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KONAWE, Newsline.id — Penetapan calon Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Konawe menuai polemik. Salah satu kader aktif Partai Gerindra sekaligus pengurus DPC Gerindra Konawe, Hendryawan Muchtar, melayangkan protes keras terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe yang dinilai tidak memenuhi syarat (TMS) dan cacat administrasi.

Menurut Hendryawan, hasil pleno KPU yang merekomendasikan nama Jemi S. Imran sebagai calon PAW dianggap terlalu tergesa-gesa dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ia menilai keputusan tersebut melanggar aturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

“Dalam aturan jelas disebutkan bahwa calon peserta pemilu tidak boleh merangkap sebagai anggota TNI, Polri, PNS, direksi, komisaris, dewan pengawas, atau karyawan pada badan usaha milik negara, daerah, maupun lembaga yang menggunakan anggaran negara,” tegas Hendryawan, Sabtu (1/11/2025).

Baca Juga  Rokok Ilegal Diduga Diselundupkan via Ekspedisi di Banyuates, Status “Red Line” Beberkan Indikasi Pelanggaran

Ia mengungkapkan, nama Jemi S. Imran yang diusulkan KPU sebagai calon PAW, telah diangkat sebagai direksi Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Konawe pada 17 Juni 2025, dan pelantikannya dilakukan langsung oleh Bupati Konawe terpilih periode 2025–2030. Kondisi itu, kata Hendryawan, secara otomatis membuat yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon PAW anggota DPRD.

Lebih lanjut, Hendryawan menyebut KPU Konawe terkesan tidak menghormati struktur kelembagaan Partai Gerindra. Pasalnya, penetapan nama tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Konawe, bahkan tanpa adanya rekomendasi resmi dari DPD maupun DPP Partai Gerindra sebagaimana diatur dalam AD/ART partai.

“Ini jelas janggal. Sebagai partai politik, kewenangan mengusulkan nama PAW sepenuhnya ada pada partai, bukan lembaga lain. Kalau ketua DPC saja tidak tahu-menahu, ini sudah menyalahi mekanisme internal,” ujarnya.

Baca Juga  H. J Produksi Premium Bold, Rokok Ilegal Rasa Legal, Beacukai Rasa Figuran

Hendryawan juga mempertanyakan sikap DPRD Kabupaten Konawe yang dinilai terlalu cepat mengajukan usulan PAW ke KPU tanpa memastikan dasar hukum dan dokumen rekomendasi dari DPP Partai Gerindra. Ia menduga ada indikasi permainan politik dalam proses tersebut.

“Kami menduga ada kepentingan tertentu di balik keputusan ini. DPRD dan KPU terlalu dini menafsirkan regulasi tanpa mencermati undang-undang tentang proses PAW. Ini bukan sekadar administrasi, tapi menyangkut legitimasi politik dan kehormatan partai,” tandasnya.

Ia pun meminta Bawaslu dan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara untuk turun tangan menelusuri proses penetapan tersebut agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam penegakan aturan pemilu dan menjaga marwah partai politik di tingkat daerah.

Penulis : T2

Editor : R IE Q

Berita Terkait

Sembilan Prajurit Kodim 0827/Sumenep Dilepas ke Satuan Baru, Kasdim: Terus Jaga Nama Baik TNI AD
Yonif TP 931/KJ Bekali Prajurit Keterampilan Beternak Ayam Petelur untuk Dukung Ketahanan Pangan
Pimpinan Buruk Melahirkan Mahasiswa Buruk, Dari Kasus Ijazah Hingga Pemalsuan Tanda Tangan Pemira UNIBA 
Lansia Asal Lobuk Ditemukan Meninggal di Pinggir Jalan Saat Hendak ke Ladang
Polemik Pengambilan Ijazah Belum Terjawab, Dayat Mahjong Minta Ahsanul Qasasi Selamatkan Nama Baik UNIBA
Pemira UNIBA Madura Berujung Laporan Polisi, Dugaan Tanda Tangan Fiktif Diselidiki Satreskrim
Drs. Kamalil Irsyad Nahkodai PKB Sumenep Periode 2026–2031, Usung Politik Pelayanan dan Kaderisasi Muda
Komisi III DPRD Sumenep Soroti Dugaan Tender Bermasalah, PBJ dan PUTR Akan Dipanggil Pekan 
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 12 June 2026 - 16:22

Sembilan Prajurit Kodim 0827/Sumenep Dilepas ke Satuan Baru, Kasdim: Terus Jaga Nama Baik TNI AD

Friday, 12 June 2026 - 15:59

Yonif TP 931/KJ Bekali Prajurit Keterampilan Beternak Ayam Petelur untuk Dukung Ketahanan Pangan

Friday, 12 June 2026 - 15:23

Pimpinan Buruk Melahirkan Mahasiswa Buruk, Dari Kasus Ijazah Hingga Pemalsuan Tanda Tangan Pemira UNIBA 

Friday, 12 June 2026 - 06:15

Polemik Pengambilan Ijazah Belum Terjawab, Dayat Mahjong Minta Ahsanul Qasasi Selamatkan Nama Baik UNIBA

Thursday, 11 June 2026 - 18:30

Pemira UNIBA Madura Berujung Laporan Polisi, Dugaan Tanda Tangan Fiktif Diselidiki Satreskrim

Berita Terbaru

OPINI

Rektor atau Maling Kelas Kakap?

Saturday, 13 Jun 2026 - 00:11

OPINI

Penjahat Bernama Prabowo

Friday, 12 Jun 2026 - 16:59