KONAWE, Newsline.id — Penetapan calon Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Konawe menuai polemik. Salah satu kader aktif Partai Gerindra sekaligus pengurus DPC Gerindra Konawe, Hendryawan Muchtar, melayangkan protes keras terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe yang dinilai tidak memenuhi syarat (TMS) dan cacat administrasi.
Menurut Hendryawan, hasil pleno KPU yang merekomendasikan nama Jemi S. Imran sebagai calon PAW dianggap terlalu tergesa-gesa dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ia menilai keputusan tersebut melanggar aturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
“Dalam aturan jelas disebutkan bahwa calon peserta pemilu tidak boleh merangkap sebagai anggota TNI, Polri, PNS, direksi, komisaris, dewan pengawas, atau karyawan pada badan usaha milik negara, daerah, maupun lembaga yang menggunakan anggaran negara,” tegas Hendryawan, Sabtu (1/11/2025).
Ia mengungkapkan, nama Jemi S. Imran yang diusulkan KPU sebagai calon PAW, telah diangkat sebagai direksi Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Konawe pada 17 Juni 2025, dan pelantikannya dilakukan langsung oleh Bupati Konawe terpilih periode 2025–2030. Kondisi itu, kata Hendryawan, secara otomatis membuat yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon PAW anggota DPRD.
Lebih lanjut, Hendryawan menyebut KPU Konawe terkesan tidak menghormati struktur kelembagaan Partai Gerindra. Pasalnya, penetapan nama tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Konawe, bahkan tanpa adanya rekomendasi resmi dari DPD maupun DPP Partai Gerindra sebagaimana diatur dalam AD/ART partai.
“Ini jelas janggal. Sebagai partai politik, kewenangan mengusulkan nama PAW sepenuhnya ada pada partai, bukan lembaga lain. Kalau ketua DPC saja tidak tahu-menahu, ini sudah menyalahi mekanisme internal,” ujarnya.
Hendryawan juga mempertanyakan sikap DPRD Kabupaten Konawe yang dinilai terlalu cepat mengajukan usulan PAW ke KPU tanpa memastikan dasar hukum dan dokumen rekomendasi dari DPP Partai Gerindra. Ia menduga ada indikasi permainan politik dalam proses tersebut.
“Kami menduga ada kepentingan tertentu di balik keputusan ini. DPRD dan KPU terlalu dini menafsirkan regulasi tanpa mencermati undang-undang tentang proses PAW. Ini bukan sekadar administrasi, tapi menyangkut legitimasi politik dan kehormatan partai,” tandasnya.
Ia pun meminta Bawaslu dan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara untuk turun tangan menelusuri proses penetapan tersebut agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam penegakan aturan pemilu dan menjaga marwah partai politik di tingkat daerah.
Penulis : T2
Editor : R IE Q








