PAMEKASAN, Newsline.id — Tekanan publik terhadap oknum anggota Komisi II DPRD Pamekasan berinisial SAF kian menguat setelah dua narasumber perempuan, masing-masing berinisial EV dan IN, menyatakan membenarkan rangkaian pemberitaan terkait dugaan pesta minuman keras dan obat-obatan terlarang di gudang rokok ilegal milik SAF.
Keterangan keduanya mempertebal dugaan adanya tindakan amoral berulang yang melibatkan pejabat publik.
Menurut pengakuan EV, SAF secara aktif dan berulang mengirim pesan singkat yang bernada memaksa agar ia datang ke Pamekasan untuk menghadiri pesta tersebut.
“Ajakan itu tidak sekali dua kali. Ada tekanan lewat chat agar saya datang,” ungkap EV kepada media.
Ia menegaskan, pesan-pesan itu menunjukkan upaya berulang untuk memastikan kehadirannya di acara yang disebut berlangsung di gudang produksi rokok tanpa pita cukai.
Keterangan IN memperkuat cerita EV. IN menyebut, pesta di dalam gudang rokok itu benar terjadi dan melibatkan konsumsi miras serta obat-obatan terlarang/inex.
“Situasinya di luar kendali. Bahkan sempat ada yang nyaris overdosis,” ujar IN.
Ia menambahkan, peristiwa tersebut bukan insiden tunggal, melainkan bagian dari pola yang berulang.
Lebih jauh, kedua narasumber menyatakan bahwa pasca beberapa acara, SAF kembali menghubungi mereka dengan ajakan lanjutan. Bahkan, menurut pengakuan mereka, SAF menawarkan penjemputan langsung ke kos dengan driver pribadi, guna melancarkan pertemuan berikutnya.
Kasus ini memantik pertanyaan serius tentang integritas pejabat publik dan penegakan hukum. Dugaan pesta miras dan obat terlarang jika terbukti berpotensi menjerat pelaku dengan tindak pidana berlapis, mulai dari penyalahgunaan narkotika hingga pelanggaran terkait produksi rokok ilegal.
Publik mendesak agar aparat segera melakukan klarifikasi terbuka dan penyelidikan menyeluruh.
Hingga berita ini diterbitkan, SAF belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi kepada DPRD Pamekasan juga belum membuahkan pernyataan terbuka.
Sementara itu, sorotan publik mengarah pada langkah aparat penegak hukum di Polres Pamekasan untuk menindaklanjuti pengakuan para narasumber. Perkembangan kasus ini dipastikan akan terus dipantau, seiring tuntutan transparansi dan akuntabilitas dari masyarakat Pamekasan.(*)
Baca Juga: Hak Jawab Salman Al Farisi Atas Empat Berita yang Ditayangkan jatimnewsline.id
Catatan: Artikel ini telah dinilai oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ dan Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS)
Penulis : T2
Editor : R IE Q








