Jembatan Baraji Berdiri Tanpa Jalan, Publik Desak Pemeriksaan, Kades Berpotensi Mark Up Anggaran

Tuesday, 6 October 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, Newsline.id – Pembangunan jembatan di Desa Baraji, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, yang disebut bersumber dari Bantuan Keuangan (BK) Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2025, menuai sorotan dari masyarakat.

Pasalnya, jembatan tersebut dinilai belum memberikan manfaat optimal karena hingga kini tidak didukung akses jalan yang memadai. Kondisi itu memunculkan pertanyaan serius mengenai perencanaan pembangunan dan efektivitas penggunaan anggaran negara.

Masyarakat mempertanyakan mengapa pembangunan jembatan justru dilakukan ketika akses jalan menuju lokasi belum tersedia. Secara logika pembangunan, akses jalan seharusnya menjadi bagian penting yang dipastikan terlebih dahulu agar jembatan yang dibangun dapat langsung dimanfaatkan masyarakat.

Ironisnya, ketika persoalan tersebut dikonfirmasi kepada Kepala Desa Baraji, Asmawi, ia menyampaikan bahwa pembangunan jalan masih akan dianggarkan pada tahun berikutnya.

Pernyataan tersebut justru menambah pertanyaan publik. Jika akses jalan baru direncanakan pada tahun berikutnya, maka muncul persoalan mendasar: apa urgensi membangun jembatan terlebih dahulu jika akses menuju jembatan belum tersedia?

Baca Juga  APMS Siap Laporkan Pokmas Setia Budi ke Aparat Penegak Hukum Atas Pemalsuan Tanda Tangan Kepala Desa Kertasada

Masyarakat pun meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap proses perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaan pembangunan tersebut. Terlebih, proyek tersebut menggunakan uang negara yang semestinya diarahkan pada pembangunan yang memiliki manfaat jelas dan dapat segera dirasakan masyarakat.

Kondisi tersebut juga memunculkan dugaan adanya ketidaktepatan dalam penyusunan perencanaan anggaran. Bahkan, masyarakat meminta aparat pengawasan tidak hanya melihat hasil fisik jembatan, tetapi juga menelusuri dokumen perencanaan, besaran anggaran, volume pekerjaan, pelaksanaan tender atau pengadaan, hingga kesesuaian antara perencanaan dan kondisi di lapangan.

Jika nantinya ditemukan adanya ketidaksesuaian volume, harga, spesifikasi atau perhitungan anggaran, hal tersebut tentu perlu diperiksa lebih lanjut oleh pihak berwenang. Dugaan mark-up tidak boleh langsung disimpulkan tanpa pemeriksaan dan bukti, namun indikasi yang dipersoalkan masyarakat patut dijawab secara terbuka melalui audit.

Publik juga mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab memastikan pembangunan tersebut memiliki keterhubungan dengan infrastruktur pendukung.

Pembangunan infrastruktur seharusnya tidak sekadar mengejar realisasi fisik dan serapan anggaran. Jembatan yang berdiri tanpa akses jalan justru berisiko menjadi bangunan yang belum dapat memberikan fungsi maksimal bagi masyarakat.

Baca Juga  Polres Sumenep Gulung Sindikat Solar Subsidi, Lima Orang Resmi Jadi Tersangka

Karena itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur diminta tidak hanya menerima laporan administratif dari daerah, tetapi turun langsung melakukan inspeksi ke lokasi pembangunan untuk melihat kondisi sebenarnya.

Selain Pemprov Jatim, lembaga pengawasan terkait juga diharapkan dapat memastikan apakah perencanaan pembangunan jembatan tersebut telah sesuai kebutuhan masyarakat, dokumen usulan, standar teknis, serta ketentuan penggunaan dana BK.

Masyarakat berhak mengetahui berapa nilai anggaran yang digunakan, siapa pelaksananya, bagaimana proses pengadaannya, serta mengapa pembangunan jembatan dilakukan sebelum akses jalan tersedia.

Jangan sampai uang negara sudah ratusan juta rupiah dikeluarkan untuk membangun jembatan, tetapi masyarakat masih harus menunggu pembangunan jalan agar jembatan tersebut benar-benar bisa digunakan.

Pemerintah perlu memberikan penjelasan terbuka. Sebab, yang dipertaruhkan bukan sekadar sebuah jembatan, melainkan akuntabilitas penggunaan uang publik dan kualitas perencanaan pembangunan di tingkat desa.

Penulis : Red

Editor : Moch Thoriqil Akmal

Berita Terkait

Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur Terungkap, Pemuda 20 Tahun Jadi Tersangka di Sumenep
Legalitas Tanah KDMP di Lapangan Tembak Dipertanyakan, Raja Hantu Sentil: Jangan Sampai Kodim Dianggap di Atas Hukum
Operasi Sikat Semeru 2026, Polresta Sumenep Bongkar 9 Kasus Pencurian dan Tangkap 10 Tersangka
KDMP Pamolokan dan Kebun Agung Disorot, Aktivis Desak Dandim Turun Tangan: Jangan Alergi Aturan!
Hari Santri 2026, Bupati Sumenep Ajak Santri Jadi Penggerak Kemajuan Bangsa
Diduga Rugikan Korban Rp375 Juta, Pria 66 Tahun Diamankan Satreskrim Polresta Sumenep
Jutaan Batang Rokok Ilegal Bukan Barang Siluman, Bea Cukai Madura Didesak Ungkap Pemilik dan Tersangkanya
Sepak Bola AF U-17 Berujung Ricuh, Pengelolaan AF Sport di Bawah Sorotan Bupati Fauzi
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 24 October 2026 - 16:29

Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur Terungkap, Pemuda 20 Tahun Jadi Tersangka di Sumenep

Saturday, 24 October 2026 - 16:08

Legalitas Tanah KDMP di Lapangan Tembak Dipertanyakan, Raja Hantu Sentil: Jangan Sampai Kodim Dianggap di Atas Hukum

Saturday, 24 October 2026 - 15:48

Operasi Sikat Semeru 2026, Polresta Sumenep Bongkar 9 Kasus Pencurian dan Tangkap 10 Tersangka

Saturday, 24 October 2026 - 14:54

KDMP Pamolokan dan Kebun Agung Disorot, Aktivis Desak Dandim Turun Tangan: Jangan Alergi Aturan!

Thursday, 22 October 2026 - 11:54

Diduga Rugikan Korban Rp375 Juta, Pria 66 Tahun Diamankan Satreskrim Polresta Sumenep

Berita Terbaru

OPINI

Sumenep, Dunia Malam dan Ketidaksehatan

Saturday, 24 Oct 2026 - 03:51