SUMENEP, Newsline.id – Pembangunan jembatan di Desa Baraji, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, yang disebut bersumber dari Bantuan Keuangan (BK) Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2025, menuai sorotan dari masyarakat.
Pasalnya, jembatan tersebut dinilai belum memberikan manfaat optimal karena hingga kini tidak didukung akses jalan yang memadai. Kondisi itu memunculkan pertanyaan serius mengenai perencanaan pembangunan dan efektivitas penggunaan anggaran negara.
Masyarakat mempertanyakan mengapa pembangunan jembatan justru dilakukan ketika akses jalan menuju lokasi belum tersedia. Secara logika pembangunan, akses jalan seharusnya menjadi bagian penting yang dipastikan terlebih dahulu agar jembatan yang dibangun dapat langsung dimanfaatkan masyarakat.
Ironisnya, ketika persoalan tersebut dikonfirmasi kepada Kepala Desa Baraji, Asmawi, ia menyampaikan bahwa pembangunan jalan masih akan dianggarkan pada tahun berikutnya.
Pernyataan tersebut justru menambah pertanyaan publik. Jika akses jalan baru direncanakan pada tahun berikutnya, maka muncul persoalan mendasar: apa urgensi membangun jembatan terlebih dahulu jika akses menuju jembatan belum tersedia?
Masyarakat pun meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap proses perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaan pembangunan tersebut. Terlebih, proyek tersebut menggunakan uang negara yang semestinya diarahkan pada pembangunan yang memiliki manfaat jelas dan dapat segera dirasakan masyarakat.
Kondisi tersebut juga memunculkan dugaan adanya ketidaktepatan dalam penyusunan perencanaan anggaran. Bahkan, masyarakat meminta aparat pengawasan tidak hanya melihat hasil fisik jembatan, tetapi juga menelusuri dokumen perencanaan, besaran anggaran, volume pekerjaan, pelaksanaan tender atau pengadaan, hingga kesesuaian antara perencanaan dan kondisi di lapangan.
Jika nantinya ditemukan adanya ketidaksesuaian volume, harga, spesifikasi atau perhitungan anggaran, hal tersebut tentu perlu diperiksa lebih lanjut oleh pihak berwenang. Dugaan mark-up tidak boleh langsung disimpulkan tanpa pemeriksaan dan bukti, namun indikasi yang dipersoalkan masyarakat patut dijawab secara terbuka melalui audit.
Publik juga mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab memastikan pembangunan tersebut memiliki keterhubungan dengan infrastruktur pendukung.
Pembangunan infrastruktur seharusnya tidak sekadar mengejar realisasi fisik dan serapan anggaran. Jembatan yang berdiri tanpa akses jalan justru berisiko menjadi bangunan yang belum dapat memberikan fungsi maksimal bagi masyarakat.
Karena itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur diminta tidak hanya menerima laporan administratif dari daerah, tetapi turun langsung melakukan inspeksi ke lokasi pembangunan untuk melihat kondisi sebenarnya.
Selain Pemprov Jatim, lembaga pengawasan terkait juga diharapkan dapat memastikan apakah perencanaan pembangunan jembatan tersebut telah sesuai kebutuhan masyarakat, dokumen usulan, standar teknis, serta ketentuan penggunaan dana BK.
Masyarakat berhak mengetahui berapa nilai anggaran yang digunakan, siapa pelaksananya, bagaimana proses pengadaannya, serta mengapa pembangunan jembatan dilakukan sebelum akses jalan tersedia.
Jangan sampai uang negara sudah ratusan juta rupiah dikeluarkan untuk membangun jembatan, tetapi masyarakat masih harus menunggu pembangunan jalan agar jembatan tersebut benar-benar bisa digunakan.
Pemerintah perlu memberikan penjelasan terbuka. Sebab, yang dipertaruhkan bukan sekadar sebuah jembatan, melainkan akuntabilitas penggunaan uang publik dan kualitas perencanaan pembangunan di tingkat desa.
Penulis : Red
Editor : Moch Thoriqil Akmal








