Polres Sumenep Gulung Sindikat Solar Subsidi, Lima Orang Resmi Jadi Tersangka

Friday, 13 February 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP – Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep membongkar praktik dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Kabupaten Sumenep. Dalam kasus tersebut, lima orang resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara.

Pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan berupa pengangkutan solar subsidi pada malam hari tanpa dokumen resmi. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Unit II Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim langsung melakukan pemantauan dan penyelidikan di lapangan.

Aksi penindakan dilakukan pada Kamis, 6 November 2025 sekitar pukul 01.45 WIB, di kawasan simpang tiga Jalan Arya Wiraraja, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep. Di lokasi tersebut, petugas mendapati dua unit mobil pikap tengah membawa puluhan jeriken berisi solar subsidi.

Tiga orang yang berada di lokasi berinisial M.A., A.S., dan F.R. langsung diamankan karena tidak dapat menunjukkan dokumen resmi berupa surat rekomendasi pembelian BBM subsidi. Dari hasil pemeriksaan di tempat kejadian perkara, petugas menemukan satu unit mobil pikap Mitsubishi L300 yang memuat 59 jeriken berisi solar dengan total berat diperkirakan mencapai dua ton.

Sementara itu, satu unit pikap lainnya diketahui mengangkut 46 jeriken berisi solar subsidi serta 13 jeriken kosong yang diduga akan digunakan untuk pengisian berikutnya. Berdasarkan keterangan awal, seluruh muatan tersebut rencananya hendak dibawa dan didistribusikan ke wilayah Kabupaten Pamekasan.

Baca Juga  Rapat Kerja PAC GP Ansor Ambunten Rumuskan Program Strategis untuk Periode 2024–2027

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada dugaan keterlibatan sejumlah pihak lain. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, penyidik mengidentifikasi lima orang yang diduga sebagai pemilik dan pengendali distribusi BBM subsidi tersebut, masing-masing berinisial E.S., S.A., A.W., M.S., dan A.A.Z.

Melalui gelar perkara yang dilakukan penyidik Satreskrim, kelima orang tersebut akhirnya ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Dalam proses penyidikan, polisi juga menemukan dugaan keterlibatan oknum operator Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Oknum tersebut diduga membantu proses pengisian solar subsidi dengan memanfaatkan barcode milik pihak lain, sehingga pembelian bisa dilakukan berulang kali tanpa surat rekomendasi dari instansi berwenang.

Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto, menegaskan bahwa praktik semacam ini sangat merugikan masyarakat, khususnya kalangan nelayan, petani, dan pelaku usaha kecil yang berhak atas BBM subsidi.

“BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan pribadi dengan cara melanggar hukum,” tegas AKBP Anang Hardiyanto.

Baca Juga  Pemkab Sumenep Gelar Pisah Kenang Sekda Edy Rasiyadi, Tutup 35 Tahun Pengabdian

Ia menambahkan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen jajaran Polres Sumenep dalam mengawasi distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran. Menurutnya, modus pengangkutan menggunakan jeriken dan kendaraan pikap pada malam hari kerap digunakan untuk menghindari pantauan petugas.

Lebih lanjut, Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya praktik serupa di lapangan.

“Peran serta masyarakat sangat penting. Informasi sekecil apa pun akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.

Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk aliran distribusi dan pihak-pihak yang menikmati hasil penjualan BBM subsidi tersebut.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut berupa pidana penjara dan denda yang jumlahnya tidak sedikit.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa distribusi BBM subsidi masih rawan disalahgunakan oleh oknum yang ingin meraup keuntungan instan. Aparat kepolisian memastikan akan terus meningkatkan pengawasan, khususnya di wilayah rawan penyelewengan, demi menjaga hak masyarakat atas energi bersubsidi.

Penulis : T2

Editor : MTAB

Berita Terkait

Eric Hermawan Kunjungi BPK RI, Dorong Pengawasan Keuangan Negara Lebih Akuntabel
Dr. Erliyati Ditunjuk Jadi Plt Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Mulai Bertugas 21 September
Ajang Adu Prestasi dan Silaturahmi Atlet Voli Rayon Utara, Turnamen Bola Voli Brontak Cup 2026 Rayon 1 Digelar di Desa Bilangan
Polemik PPL Gadu Timur Berlanjut, “Muncul di Administrasi, Hilang di Lapangan”, Aktivis Desak BPS Panggil RF dan Buka Hasil Klarifikasi
MEC 2026 Angkat Tema Keraton Sumenep, Budaya Madura Dikemas Kreatif
Tiga Batang Pohon Dibawa ke Polresta Sumenep, Kasus Lisdes Batang-Batang Daya Masuk Tahap Pendalaman
Dari Urusan Perdagangan ke RSUD, Ketua AWDI Soroti Kompetensi Idham Halil
Kehilangan Sosok Setia di Tribun, Ahsanul Qosasi Beri Penghormatan untuk Mbah Hosen
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 20 September 2026 - 19:42

Eric Hermawan Kunjungi BPK RI, Dorong Pengawasan Keuangan Negara Lebih Akuntabel

Sunday, 20 September 2026 - 18:57

Dr. Erliyati Ditunjuk Jadi Plt Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Mulai Bertugas 21 September

Sunday, 20 September 2026 - 18:27

Ajang Adu Prestasi dan Silaturahmi Atlet Voli Rayon Utara, Turnamen Bola Voli Brontak Cup 2026 Rayon 1 Digelar di Desa Bilangan

Sunday, 20 September 2026 - 17:01

Polemik PPL Gadu Timur Berlanjut, “Muncul di Administrasi, Hilang di Lapangan”, Aktivis Desak BPS Panggil RF dan Buka Hasil Klarifikasi

Saturday, 19 September 2026 - 21:34

Tiga Batang Pohon Dibawa ke Polresta Sumenep, Kasus Lisdes Batang-Batang Daya Masuk Tahap Pendalaman

Berita Terbaru