SUMENEP, Newsline.id – Pembangunan jembatan di Desa Baraji, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, yang disebut bersumber dari Bantuan Keuangan (BK) Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2025, terus menuai sorotan. Pemerintah Provinsi Jawa Timur didesak turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan kesesuaian perencanaan, pelaksanaan, dan manfaat pembangunan tersebut.
Desakan itu muncul lantaran jembatan yang telah dibangun tersebut dinilai belum didukung akses jalan yang memadai. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai dasar perencanaan proyek, urgensi pembangunan, serta efektivitas penggunaan anggaran yang bersumber dari uang negara.
Persoalan semakin menjadi perhatian setelah Kepala Desa Baraji, Asmawi, menyampaikan bahwa pembangunan jalan menuju lokasi jembatan masih akan dianggarkan pada tahun berikutnya.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar. Mengapa jembatan dibangun terlebih dahulu, sementara akses jalan yang menjadi penghubung utama justru belum tersedia secara memadai?
Publik menilai Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak cukup hanya mengandalkan laporan administratif dari pemerintah desa maupun pihak pelaksana. Pemeriksaan langsung ke lokasi diperlukan agar kondisi riil pembangunan dapat dibandingkan dengan dokumen perencanaan dan laporan realisasi anggaran.
Sidak tersebut penting untuk memastikan apakah pembangunan jembatan telah sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dokumen usulan, spesifikasi teknis, serta ketentuan penggunaan dana Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur.
Selain kondisi fisik, pemeriksaan juga perlu mencakup nilai anggaran, volume pekerjaan, spesifikasi material, proses pengadaan, dan pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek.
Jika ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen dan kondisi di lapangan, temuan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan teknis maupun audit oleh lembaga yang berwenang.
Kondisi jembatan tanpa akses jalan yang memadai juga memunculkan pertanyaan mengenai ketepatan perencanaan anggaran. Bahkan, muncul desakan agar aparat pengawasan menelusuri kemungkinan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Namun, dugaan mark-up tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan kondisi jembatan yang belum memiliki akses jalan. Dugaan tersebut harus diuji melalui pemeriksaan dokumen anggaran, kewajaran harga, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, dan bukti pelaksanaan di lapangan.
Karena itu, Inspektorat maupun aparat penegak hukum perlu menindaklanjuti apabila ditemukan indikasi penyimpangan yang didukung bukti awal yang memadai.
Langkah tersebut penting agar polemik pembangunan tidak berhenti pada saling memberikan penjelasan, tetapi menghasilkan kepastian mengenai kesesuaian proyek dengan aturan dan tujuan penggunaan anggaran.
Pembangunan infrastruktur semestinya dilakukan berdasarkan perencanaan yang matang dan terintegrasi. Jembatan bukan sekadar bangunan fisik yang selesai dikerjakan, melainkan sarana penghubung yang harus dapat dimanfaatkan masyarakat secara nyata.
Apabila akses jalan belum tersedia, pemerintah perlu menjelaskan bagaimana jembatan tersebut akan difungsikan, kapan akses pendukung direalisasikan, dan bagaimana kesinambungan pembangunan itu direncanakan sejak awal.
Masyarakat juga berhak memperoleh informasi mengenai nilai anggaran yang digunakan, pelaksana pekerjaan, serta alasan teknis dan administratif yang mendasari urutan pembangunan tersebut.
Pemprov Jatim diharapkan segera turun ke Desa Baraji untuk memeriksa kondisi jembatan secara langsung, meminta penjelasan dari pemerintah desa dan pihak terkait, serta membuka hasil evaluasi kepada publik.
Sebab, uang negara bukan sekadar angka dalam laporan realisasi anggaran. Setiap rupiah yang dibelanjakan harus dapat dipertanggungjawabkan dan menghasilkan manfaat bagi masyarakat.
Kini, publik menunggu langkah nyata Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Apakah akan segera melakukan sidak dan mengevaluasi pembangunan jembatan di Desa Baraji, atau persoalan ini kembali dibiarkan tanpa kejelasan?
Penulis : Fawaid
Editor : Moch Thoriqil Akmal








