SUMENEP, Newsline.id – Proyek pembangunan perumahan Royal Pabian di Jl. Slamet Riyadi, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, kembali menuai sorotan. Publik mempertanyakan legalitas aktivitas di lapangan, terutama terkait dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang disebut belum dikantongi pengembang.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Tata Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumenep, Hasinuddin Firdaus. Ia menegaskan hingga saat ini belum ada pengajuan izin lingkungan dari pihak pengembang Royal Pabian.
“Belum ada masuk ke DLH, jadi memang dokumen AMDAL-nya belum diproses. Kalau belum ada izin lingkungan, seharusnya tidak boleh ada aktivitas pembangunan,” ujar Hasinuddin, Sabtu (30/8/2025).
Menurutnya, setiap kegiatan pembangunan berskala besar wajib melalui prosedur izin lingkungan. Tanpa dokumen tersebut, proyek bisa dikategorikan melanggar aturan.
Sejumlah warga setempat turut menyuarakan kekhawatiran. Rakib, warga RT 04 RW 02 Desa Pabian, meminta agar proyek Royal Pabian dihentikan sementara hingga seluruh dokumen perizinan dipenuhi.
“Kami mendukung investasi di Sumenep, tapi jangan sampai aturan diabaikan. Kalau izinnya belum lengkap, ya jangan ada aktivitas dulu,” tegas Rakib yang juga menjabat Ketua AWDI Sumenep, Minggu (31/8/2025).
Rakib menambahkan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebagai koordinator tim perizinan daerah harus lebih tegas. Ia menilai integritas dan profesionalitas lembaga perizinan akan dipertaruhkan dalam kasus ini.
“Kalau izin operasional belum keluar, mengapa aktivitas pembangunan dibiarkan jalan? Pemerintah harus turun langsung ke lapangan, jangan sampai ada pembiaran,” lanjutnya.
Selain persoalan dokumen lingkungan, warga juga menyoroti material urugan yang digunakan. Berdasarkan pantauan, dump truk terlihat hilir mudik mengangkut material galian C yang diduga belum berizin resmi. Hal ini menambah deretan masalah yang membayangi proyek Royal Pabian.
Pantauan awak media di lokasi menunjukkan kurangnya transparansi informasi. Tidak terlihat papan pengumuman mengenai site plan, data keselamatan kerja (K3), maupun informasi terkait pengelolaan lingkungan.
Padahal, aturan mewajibkan setiap proyek pembangunan memasang papan informasi sebagai bentuk keterbukaan kepada publik.
Sementara itu, seorang yang mengaku sebagai mandor proyek Royal Pabian menyebut bahwa semua perizinan sudah dikantongi pihak pengembang. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari manajemen Royal Pabian.
Publik kini menunggu sikap tegas pemerintah daerah, apakah akan menghentikan sementara aktivitas proyek hingga izin lengkap, atau justru membiarkan pembangunan terus berjalan di tengah polemik yang ada.








