SURABAYA, Newsline.id — Kasus dugaan penelantaran anak kembali mengusik nurani publik. Seorang ibu kandung berinisial R, yang disebut berasal dari Desa Banyumas, Kecamatan Sampang, Madura, diduga tega membuang tiga anak kandung laki-lakinya di Pasar Girigen, wilayah Kota Surabaya. Informasi ini diungkapkan oleh sang suami berinisial M, yang menyampaikan kesedihan mendalam atas peristiwa tersebut.
Menurut keterangan M, tindakan itu terjadi sekitar satu tahun lalu. Saat ini, keberadaan R tidak diketahui. M mengaku istrinya telah meninggalkan rumah dan diduga menjalin hubungan dengan pria lain, meski status pernikahan mereka belum bercerai secara hukum.
“Saya ingin istri saya dicari dan diproses sesuai hukum. Ini saya sampaikan agar ada efek jera. Sudah terlalu keterlaluan sampai membuang anak kandung sendiri,” ujar M dengan nada pilu.
M menambahkan, selama ini ia memendam peristiwa tersebut, namun akhirnya memilih melapor demi keadilan bagi anak-anaknya serta agar tidak ada kejadian serupa terulang.
Dugaan Pelanggaran dan Ancaman Sanksi Hukum
Jika terbukti, perbuatan R berpotensi melanggar sejumlah ketentuan pidana dan perlindungan anak, antara lain:
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002)
Pasal 76B: Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penelantaran terhadap anak.
Pasal 77B: Pelanggaran Pasal 76B dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 305 KUHP: Barang siapa menelantarkan anak yang belum cukup umur, diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan.
Pasal 307 KUHP (pemberatan): Jika pelaku adalah orang tua dari anak tersebut, ancaman pidana dapat diperberat.
Selain pidana, pengadilan dapat mempertimbangkan pencabutan atau pembatasan hak asuh demi kepentingan terbaik anak, serta kewajiban nafkah dan pemulihan.
Langkah yang Diharapkan Aparat Penegak Hukum
Pelacakan dan pencarian terduga pelaku berdasarkan identitas dan alamat terakhir.
Penyelidikan menyeluruh termasuk verifikasi saksi, lokasi kejadian, dan kondisi anak.
Pendampingan psikologis bagi anak-anak korban melalui dinas sosial dan lembaga perlindungan anak.
Kasus ini menegaskan bahwa penelantaran anak adalah kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi. Negara melalui aparat penegak hukum diharapkan segera bertindak tegas, demi melindungi hak anak dan memberikan keadilan. Publik juga diimbau melapor bila mengetahui informasi keberadaan terduga pelaku atau anak-anak korban.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dari pihak terkait demi keberimbangan pemberitaan.
Penulis : Red
Editor : R IE Q








