Ibu Diduga Buang Tiga Anak Kandung di Pasar Girigen Surabaya, Suami Minta Aparat Bertindak Tegas

Saturday, 10 January 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kanan; Ibu R yang membuang anak kandung, Kiri; 3 Anak yang dibuang

Foto: Kanan; Ibu R yang membuang anak kandung, Kiri; 3 Anak yang dibuang

SURABAYA, Newsline.id — Kasus dugaan penelantaran anak kembali mengusik nurani publik. Seorang ibu kandung berinisial R, yang disebut berasal dari Desa Banyumas, Kecamatan Sampang, Madura, diduga tega membuang tiga anak kandung laki-lakinya di Pasar Girigen, wilayah Kota Surabaya. Informasi ini diungkapkan oleh sang suami berinisial M, yang menyampaikan kesedihan mendalam atas peristiwa tersebut.

Menurut keterangan M, tindakan itu terjadi sekitar satu tahun lalu. Saat ini, keberadaan R tidak diketahui. M mengaku istrinya telah meninggalkan rumah dan diduga menjalin hubungan dengan pria lain, meski status pernikahan mereka belum bercerai secara hukum.

“Saya ingin istri saya dicari dan diproses sesuai hukum. Ini saya sampaikan agar ada efek jera. Sudah terlalu keterlaluan sampai membuang anak kandung sendiri,” ujar M dengan nada pilu.

M menambahkan, selama ini ia memendam peristiwa tersebut, namun akhirnya memilih melapor demi keadilan bagi anak-anaknya serta agar tidak ada kejadian serupa terulang.

Baca Juga  Camat Talango Ketakutan, Blokir Nomor WhatsApp Media yang Konfirmasi Soal Proyek Rp2,1 Miliar Di Desa Gapurana

Dugaan Pelanggaran dan Ancaman Sanksi Hukum

Jika terbukti, perbuatan R berpotensi melanggar sejumlah ketentuan pidana dan perlindungan anak, antara lain:

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002)

Pasal 76B: Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penelantaran terhadap anak.

Pasal 77B: Pelanggaran Pasal 76B dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal 305 KUHP: Barang siapa menelantarkan anak yang belum cukup umur, diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan.

Pasal 307 KUHP (pemberatan): Jika pelaku adalah orang tua dari anak tersebut, ancaman pidana dapat diperberat.

Baca Juga  Air Mata dan Harapan Menyatu, Anniversary Pertama Bani Insan Peduli Jadi Momentum Refleksi Kemanusiaan

Selain pidana, pengadilan dapat mempertimbangkan pencabutan atau pembatasan hak asuh demi kepentingan terbaik anak, serta kewajiban nafkah dan pemulihan.

Langkah yang Diharapkan Aparat Penegak Hukum

Pelacakan dan pencarian terduga pelaku berdasarkan identitas dan alamat terakhir.

Penyelidikan menyeluruh termasuk verifikasi saksi, lokasi kejadian, dan kondisi anak.

Pendampingan psikologis bagi anak-anak korban melalui dinas sosial dan lembaga perlindungan anak.

Kasus ini menegaskan bahwa penelantaran anak adalah kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi. Negara melalui aparat penegak hukum diharapkan segera bertindak tegas, demi melindungi hak anak dan memberikan keadilan. Publik juga diimbau melapor bila mengetahui informasi keberadaan terduga pelaku atau anak-anak korban.

Redaksi membuka ruang klarifikasi dari pihak terkait demi keberimbangan pemberitaan.

Penulis : Red

Editor : R IE Q

Berita Terkait

Masyarakat Sambut Antusias Pelaksanaan Isbat Nikah Massal di Desa Nyabakan Timur
JSI Turun Tangan Bangun Fasilitas Masjid di Manding, Wujud Nyata Kepedulian Sosial
GAPADA Demo DPRD Sumenep, Tolak Pelimpahan Kasus Aktivis Andrie Yunus ke Peradilan Militer
Pelapor Kasus SHM Mangrove Kebun Dadap Timur Diperiksa Polda Jatim, Serahkan Sejumlah Bukti Penting
Desakan Menguat, Kejari Sumenep Diminta Usut Dugaan Korupsi Dana Bumdes Kebunan
Kades Pragaan Daya Ditahan Kejari Sumenep, Diduga Selewengkan ADD pada Sejumlah Program Desa
KI Sumenep Gandeng UNIBA Madura, Dorong Mahasiswa Melek Keterbukaan Informasi
PR Bromo Mas Manding Disorot, Dugaan “Ternak” Pita Cukai Mencuat ke Publik
Berita ini 523 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 25 April 2026 - 18:49

Masyarakat Sambut Antusias Pelaksanaan Isbat Nikah Massal di Desa Nyabakan Timur

Friday, 24 April 2026 - 15:14

JSI Turun Tangan Bangun Fasilitas Masjid di Manding, Wujud Nyata Kepedulian Sosial

Friday, 24 April 2026 - 12:40

GAPADA Demo DPRD Sumenep, Tolak Pelimpahan Kasus Aktivis Andrie Yunus ke Peradilan Militer

Thursday, 23 April 2026 - 21:09

Pelapor Kasus SHM Mangrove Kebun Dadap Timur Diperiksa Polda Jatim, Serahkan Sejumlah Bukti Penting

Thursday, 23 April 2026 - 20:24

Desakan Menguat, Kejari Sumenep Diminta Usut Dugaan Korupsi Dana Bumdes Kebunan

Berita Terbaru