Ibu Diduga Buang Tiga Anak Kandung di Pasar Girigen Surabaya, Suami Minta Aparat Bertindak Tegas

Saturday, 10 January 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kanan; Ibu R yang membuang anak kandung, Kiri; 3 Anak yang dibuang

Foto: Kanan; Ibu R yang membuang anak kandung, Kiri; 3 Anak yang dibuang

SURABAYA, Newsline.id — Kasus dugaan penelantaran anak kembali mengusik nurani publik. Seorang ibu kandung berinisial R, yang disebut berasal dari Desa Banyumas, Kecamatan Sampang, Madura, diduga tega membuang tiga anak kandung laki-lakinya di Pasar Girigen, wilayah Kota Surabaya. Informasi ini diungkapkan oleh sang suami berinisial M, yang menyampaikan kesedihan mendalam atas peristiwa tersebut.

Menurut keterangan M, tindakan itu terjadi sekitar satu tahun lalu. Saat ini, keberadaan R tidak diketahui. M mengaku istrinya telah meninggalkan rumah dan diduga menjalin hubungan dengan pria lain, meski status pernikahan mereka belum bercerai secara hukum.

“Saya ingin istri saya dicari dan diproses sesuai hukum. Ini saya sampaikan agar ada efek jera. Sudah terlalu keterlaluan sampai membuang anak kandung sendiri,” ujar M dengan nada pilu.

M menambahkan, selama ini ia memendam peristiwa tersebut, namun akhirnya memilih melapor demi keadilan bagi anak-anaknya serta agar tidak ada kejadian serupa terulang.

Baca Juga  Panen Perdana 5.400 Semangka Golden di Lapas Pamekasan, CV Ayunda Dorong Pertanian dan Pemberdayaan Warga Binaan

Dugaan Pelanggaran dan Ancaman Sanksi Hukum

Jika terbukti, perbuatan R berpotensi melanggar sejumlah ketentuan pidana dan perlindungan anak, antara lain:

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002)

Pasal 76B: Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penelantaran terhadap anak.

Pasal 77B: Pelanggaran Pasal 76B dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal 305 KUHP: Barang siapa menelantarkan anak yang belum cukup umur, diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan.

Pasal 307 KUHP (pemberatan): Jika pelaku adalah orang tua dari anak tersebut, ancaman pidana dapat diperberat.

Baca Juga  Kasus Penganiayaan Imam Wahyudi Naik ke Penyidikan, Tiga Terlapor Mangkir, Polisi Siap Lakukan Upaya Paksa

Selain pidana, pengadilan dapat mempertimbangkan pencabutan atau pembatasan hak asuh demi kepentingan terbaik anak, serta kewajiban nafkah dan pemulihan.

Langkah yang Diharapkan Aparat Penegak Hukum

Pelacakan dan pencarian terduga pelaku berdasarkan identitas dan alamat terakhir.

Penyelidikan menyeluruh termasuk verifikasi saksi, lokasi kejadian, dan kondisi anak.

Pendampingan psikologis bagi anak-anak korban melalui dinas sosial dan lembaga perlindungan anak.

Kasus ini menegaskan bahwa penelantaran anak adalah kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi. Negara melalui aparat penegak hukum diharapkan segera bertindak tegas, demi melindungi hak anak dan memberikan keadilan. Publik juga diimbau melapor bila mengetahui informasi keberadaan terduga pelaku atau anak-anak korban.

Redaksi membuka ruang klarifikasi dari pihak terkait demi keberimbangan pemberitaan.

Penulis : Red

Editor : R IE Q

Berita Terkait

Eric Hermawan Kunjungi BPK RI, Dorong Pengawasan Keuangan Negara Lebih Akuntabel
Dr. Erliyati Ditunjuk Jadi Plt Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Mulai Bertugas 21 September
Ajang Adu Prestasi dan Silaturahmi Atlet Voli Rayon Utara, Turnamen Bola Voli Brontak Cup 2026 Rayon 1 Digelar di Desa Bilangan
Polemik PPL Gadu Timur Berlanjut, “Muncul di Administrasi, Hilang di Lapangan”, Aktivis Desak BPS Panggil RF dan Buka Hasil Klarifikasi
MEC 2026 Angkat Tema Keraton Sumenep, Budaya Madura Dikemas Kreatif
Tiga Batang Pohon Dibawa ke Polresta Sumenep, Kasus Lisdes Batang-Batang Daya Masuk Tahap Pendalaman
Dari Urusan Perdagangan ke RSUD, Ketua AWDI Soroti Kompetensi Idham Halil
Kehilangan Sosok Setia di Tribun, Ahsanul Qosasi Beri Penghormatan untuk Mbah Hosen
Berita ini 540 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 20 September 2026 - 19:42

Eric Hermawan Kunjungi BPK RI, Dorong Pengawasan Keuangan Negara Lebih Akuntabel

Sunday, 20 September 2026 - 18:57

Dr. Erliyati Ditunjuk Jadi Plt Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Mulai Bertugas 21 September

Sunday, 20 September 2026 - 18:27

Ajang Adu Prestasi dan Silaturahmi Atlet Voli Rayon Utara, Turnamen Bola Voli Brontak Cup 2026 Rayon 1 Digelar di Desa Bilangan

Sunday, 20 September 2026 - 17:01

Polemik PPL Gadu Timur Berlanjut, “Muncul di Administrasi, Hilang di Lapangan”, Aktivis Desak BPS Panggil RF dan Buka Hasil Klarifikasi

Saturday, 19 September 2026 - 21:34

Tiga Batang Pohon Dibawa ke Polresta Sumenep, Kasus Lisdes Batang-Batang Daya Masuk Tahap Pendalaman

Berita Terbaru