Ibu Diduga Buang Tiga Anak Kandung di Pasar Girigen Surabaya, Suami Minta Aparat Bertindak Tegas

Saturday, 10 January 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kanan; Ibu R yang membuang anak kandung, Kiri; 3 Anak yang dibuang

Foto: Kanan; Ibu R yang membuang anak kandung, Kiri; 3 Anak yang dibuang

SURABAYA, Newsline.id — Kasus dugaan penelantaran anak kembali mengusik nurani publik. Seorang ibu kandung berinisial R, yang disebut berasal dari Desa Banyumas, Kecamatan Sampang, Madura, diduga tega membuang tiga anak kandung laki-lakinya di Pasar Girigen, wilayah Kota Surabaya. Informasi ini diungkapkan oleh sang suami berinisial M, yang menyampaikan kesedihan mendalam atas peristiwa tersebut.

Menurut keterangan M, tindakan itu terjadi sekitar satu tahun lalu. Saat ini, keberadaan R tidak diketahui. M mengaku istrinya telah meninggalkan rumah dan diduga menjalin hubungan dengan pria lain, meski status pernikahan mereka belum bercerai secara hukum.

“Saya ingin istri saya dicari dan diproses sesuai hukum. Ini saya sampaikan agar ada efek jera. Sudah terlalu keterlaluan sampai membuang anak kandung sendiri,” ujar M dengan nada pilu.

M menambahkan, selama ini ia memendam peristiwa tersebut, namun akhirnya memilih melapor demi keadilan bagi anak-anaknya serta agar tidak ada kejadian serupa terulang.

Baca Juga  Tak Hanya Tambang Galian C Disorot, Warga Ungkit Dugaan Kasus Penganiayaan Kades Kebonagung yang Mandek di Polres Sumenep

Dugaan Pelanggaran dan Ancaman Sanksi Hukum

Jika terbukti, perbuatan R berpotensi melanggar sejumlah ketentuan pidana dan perlindungan anak, antara lain:

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002)

Pasal 76B: Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penelantaran terhadap anak.

Pasal 77B: Pelanggaran Pasal 76B dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal 305 KUHP: Barang siapa menelantarkan anak yang belum cukup umur, diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan.

Pasal 307 KUHP (pemberatan): Jika pelaku adalah orang tua dari anak tersebut, ancaman pidana dapat diperberat.

Baca Juga  Pokir 2021 DPRD Sumenep Dipindah ke Pulau Sapeken: Dugaan Modus Terselubung Legislator Dapil III M. Ramzi

Selain pidana, pengadilan dapat mempertimbangkan pencabutan atau pembatasan hak asuh demi kepentingan terbaik anak, serta kewajiban nafkah dan pemulihan.

Langkah yang Diharapkan Aparat Penegak Hukum

Pelacakan dan pencarian terduga pelaku berdasarkan identitas dan alamat terakhir.

Penyelidikan menyeluruh termasuk verifikasi saksi, lokasi kejadian, dan kondisi anak.

Pendampingan psikologis bagi anak-anak korban melalui dinas sosial dan lembaga perlindungan anak.

Kasus ini menegaskan bahwa penelantaran anak adalah kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi. Negara melalui aparat penegak hukum diharapkan segera bertindak tegas, demi melindungi hak anak dan memberikan keadilan. Publik juga diimbau melapor bila mengetahui informasi keberadaan terduga pelaku atau anak-anak korban.

Redaksi membuka ruang klarifikasi dari pihak terkait demi keberimbangan pemberitaan.

Penulis : Red

Editor : R IE Q

Berita Terkait

Miliaran Uang Rakyat Mengalir ke Parpol, Faqih Tuding Fungsi Pengawasan Bakesbangpol Sumenep Mandul dan Cuma Jadi Juru Stempel!
Sembilan Prajurit Kodim 0827/Sumenep Dilepas ke Satuan Baru, Kasdim: Terus Jaga Nama Baik TNI AD
Yonif TP 931/KJ Bekali Prajurit Keterampilan Beternak Ayam Petelur untuk Dukung Ketahanan Pangan
Pimpinan Buruk Melahirkan Mahasiswa Buruk, Dari Kasus Ijazah Hingga Pemalsuan Tanda Tangan Pemira UNIBA 
Lansia Asal Lobuk Ditemukan Meninggal di Pinggir Jalan Saat Hendak ke Ladang
Polemik Pengambilan Ijazah Belum Terjawab, Dayat Mahjong Minta Ahsanul Qasasi Selamatkan Nama Baik UNIBA
Pemira UNIBA Madura Berujung Laporan Polisi, Dugaan Tanda Tangan Fiktif Diselidiki Satreskrim
Drs. Kamalil Irsyad Nahkodai PKB Sumenep Periode 2026–2031, Usung Politik Pelayanan dan Kaderisasi Muda
Berita ini 532 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 13 June 2026 - 10:41

Miliaran Uang Rakyat Mengalir ke Parpol, Faqih Tuding Fungsi Pengawasan Bakesbangpol Sumenep Mandul dan Cuma Jadi Juru Stempel!

Friday, 12 June 2026 - 16:22

Sembilan Prajurit Kodim 0827/Sumenep Dilepas ke Satuan Baru, Kasdim: Terus Jaga Nama Baik TNI AD

Friday, 12 June 2026 - 15:59

Yonif TP 931/KJ Bekali Prajurit Keterampilan Beternak Ayam Petelur untuk Dukung Ketahanan Pangan

Friday, 12 June 2026 - 13:11

Lansia Asal Lobuk Ditemukan Meninggal di Pinggir Jalan Saat Hendak ke Ladang

Friday, 12 June 2026 - 06:15

Polemik Pengambilan Ijazah Belum Terjawab, Dayat Mahjong Minta Ahsanul Qasasi Selamatkan Nama Baik UNIBA

Berita Terbaru

OPINI

Rektor atau Maling Kelas Kakap?

Saturday, 13 Jun 2026 - 00:11

OPINI

Penjahat Bernama Prabowo

Friday, 12 Jun 2026 - 16:59