Gudang Rokok atau Rumah Tinggal? PR Nurus Shobah Diduga Langgar Aturan Beacukai

Thursday, 10 July 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Gudang PR Nurus Shobah

Foto: Gudang PR Nurus Shobah

SUMENEP, Newsline.id – Dugaan pelanggaran administrasi kembali mencuat dari industri rokok lokal di Kabupaten Sumenep. Kali ini, sorotan tertuju pada PR Nurus Shobah, sebuah Pabrik Hasil Tembakau yang beralamat di Dusun Biyan, Desa/Kelurahan Kapedi, Kecamatan Bluto.

Berdasarkan penelusuran lapangan dan dokumentasi yang diperoleh Newsline.id, pabrik tersebut diduga tidak memiliki gudang resmi sebagaimana diatur dalam ketentuan perizinan. Ironisnya, gudang penyimpanan produk rokok justru terlihat berada di area rumah pribadi yang tidak mencerminkan standar fasilitas industri.

Papan nama pabrik yang terpampang di pagar rumah tampak menyolok, memperlihatkan NPPBKC: 3529051810620002-070213. Namun dari tampilan fisik, tidak terlihat adanya aktivitas industri atau fasilitas pergudangan sesuai standar. Sebaliknya, bangunan yang berfungsi sebagai tempat produksi dan penyimpanan rokok lebih menyerupai rumah tinggal.

Seorang warga setempat yang enggan disebut namanya mengungkapkan, “Kalau siang ada aktivitas mobil keluar masuk, katanya ngangkut rokok. Tapi tempatnya kayak rumah biasa, bukan kayak pabrik apalagi gudang.”

Temuan ini menimbulkan pertanyaan besar tentang tata kelola dan pengawasan dari instansi terkait, khususnya Bea Cukai dan Dinas Perindustrian. Seharusnya, menurut aturan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, setiap pabrik hasil tembakau wajib memiliki fasilitas gudang tersendiri yang terdaftar, terpisah dari tempat tinggal, serta dilengkapi pengawasan keamanan dan sistem pencatatan barang yang akurat.

Baca Juga  Pamekasan Darurat Rokok Ilegal, Rokok Ilegal Bermerek Surya 20 & HYS Gold Diduga Diproduksi di Larangan

Jika benar gudang rokok disatukan dengan rumah pribadi, maka hal tersebut tidak hanya melanggar ketentuan teknis, tapi juga membuka peluang penyimpangan dalam distribusi dan pengawasan cukai.

Dayat menyoroti kasus ini. Ia mendesak Bea Cukai Madura agar segera turun tangan.

“Ini bukan hanya soal pelanggaran administrasi, tapi juga menyangkut potensi kebocoran cukai dan lemahnya kontrol produksi. Kenapa bisa lolos dari pengawasan?” ujarnya.

Ia juga menyoroti kecenderungan beberapa pabrik rokok di Sumenep yang beroperasi secara ‘semi formal’, namun tetap menikmati fasilitas NPPBKC.

“Diduga kuat hanya digunakan sebagai legalitas semu, sedangkan praktiknya banyak menyimpang,” tegas Dayat.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui nomor yang tertera dalam data perizinan, pihak PR Nurus Shobah belum memberikan jawaban.

Baca Juga  Dokter Forensik RS Bhayangkara Dilaporkan ke MKEK IDI Jatim, Diduga Langgar Etika Profesi

Dayat, mengatakan, “Jika penyimpanan produk hasil tembakau dilakukan di lokasi tak resmi, ini melanggar ketentuan Pasal 20 PMK No. 21/PMK.04/2020 tentang Tempat Penimbunan BKC. Bisa berujung pada sanksi administratif hingga pencabutan izin.”

Lebih jauh, jika ditemukan adanya indikasi penghindaran pajak atau penyaluran rokok di luar saluran resmi, maka kasus ini dapat berpotensi masuk ranah pidana perpajakan dan peredaran barang ilegal.

Fenomena ini menguatkan dugaan bahwa masih banyak PR di Madura yang diduga hanya formalitas dalam legalitas, namun praktik produksinya jauh dari ketentuan yang disyaratkan oleh undang-undang.

Bea Cukai Madura hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi meski telah dihubungi oleh tim redaksi. Sikap diam ini kembali menjadi sorotan, mengingat sebelumnya lembaga ini juga dikritik karena tidak responsif terhadap laporan pelanggaran serupa.

Newsline.id akan terus mengawal kasus ini dan meminta pihak-pihak terkait untuk melakukan audit menyeluruh terhadap PR Nurus Shobah, termasuk kemungkinan adanya dugaan penggunaan rumah pribadi sebagai gudang penyimpanan rokok tanpa izin.

Berita Terkait

Kasus Video Asusila Pelajar SMP Terbongkar, Polres Pamekasan Amankan ABH dan Buru Penyebar
Menuju Pilkades Ra’as 2027: Menggugat Tradisi “Kucing dalam Karung” Lewat Adu Gagasan
BPN Sumenep Dinilai “Pengecut”, Tak Mampu Beri Kepastian Kasus Penyerobotan Tanah Mangrove Kebundadap Timur
Panen Raya Sumenep Melejit, Serapan Gabah Tembus 6 Ribu Ton di Awal 2026
Langsung Diserbu! SkY Coffee Grounds Jadi Magnet Baru Nongkrong Anak Muda Sumenep
MYZE Hotel Sumenep Hadirkan Menu “Rebellious Hunger”, Dorong Tren Kuliner Berkelanjutan di Madura
Kids Atletik Getarkan Lapangan Armada, FKG PJOK Dasuk Siapkan Bibit Juara O2SN
Halal Bihalal dan Haul Majmuk Ponpes Al Usymuni Berlangsung Khidmat di Batang-Batang Sumenep
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 19 April 2026 - 21:29

Kasus Video Asusila Pelajar SMP Terbongkar, Polres Pamekasan Amankan ABH dan Buru Penyebar

Saturday, 18 April 2026 - 23:55

Menuju Pilkades Ra’as 2027: Menggugat Tradisi “Kucing dalam Karung” Lewat Adu Gagasan

Saturday, 18 April 2026 - 10:35

BPN Sumenep Dinilai “Pengecut”, Tak Mampu Beri Kepastian Kasus Penyerobotan Tanah Mangrove Kebundadap Timur

Saturday, 18 April 2026 - 08:51

Panen Raya Sumenep Melejit, Serapan Gabah Tembus 6 Ribu Ton di Awal 2026

Friday, 17 April 2026 - 12:47

MYZE Hotel Sumenep Hadirkan Menu “Rebellious Hunger”, Dorong Tren Kuliner Berkelanjutan di Madura

Berita Terbaru