SUMENEP, Newsline.id – Gerakan Advokasi dan Pengawalan Aktivis Daerah Sumenep (GAPADA) menggelar aksi demonstrasi damai di depan Kantor DPRD Kabupaten Sumenep sebagai bentuk penolakan tegas terhadap rencana pelimpahan kasus penyiraman keras yang menimpa aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus, ke peradilan militer.
Aksi yang berlangsung tertib dan damai tersebut dipimpin langsung oleh Koordinator Lapangan, Zuhrotul Jazila. Dalam orasinya, ia menegaskan bahwa kasus yang dialami Andrie Yunus merupakan tindak pidana umum terhadap warga sipil, sehingga seharusnya diproses melalui peradilan umum, bukan militer.
“Ini bukan sekadar persoalan hukum, tapi soal keberpihakan negara terhadap keadilan. Korban adalah warga sipil, maka proses hukumnya harus berada di ranah peradilan umum,” tegas Zuhrotul di hadapan massa aksi.
Kehadiran Ketua DPRD Kabupaten Sumenep di tengah-tengah demonstran menjadi perhatian tersendiri. Ia bahkan membacakan sikap resmi lembaga legislatif tersebut yang menyatakan penolakan terhadap pelimpahan kasus ke peradilan militer. Sikap ini pun disambut positif oleh GAPADA sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip transparansi dan supremasi hukum.
Dalam penyampaian tuntutannya, Zuhrotul merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 65 Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum tunduk pada peradilan umum. Selain itu, ia juga mengutip ketentuan dalam KUHAP baru, khususnya Pasal 170 ayat (1) yang menegaskan bahwa tindak pidana yang melibatkan subjek dari lingkungan militer dan sipil harus diperiksa di peradilan umum.
“Peradilan militer hanya berlaku jika ada kepentingan militer yang dominan. Dalam kasus ini, tidak ada relevansi kepentingan militer yang bisa dijadikan alasan,” imbuhnya.
Dalam aksi tersebut, GAPADA menyampaikan tujuh tuntutan utama, yakni menolak pelimpahan kasus ke peradilan militer, mendesak DPRD Sumenep bersikap resmi mendukung proses hukum yang adil, serta meminta agar kasus diproses melalui peradilan umum.
Selain itu, mereka juga mendesak DPRD untuk mengirimkan rekomendasi resmi kepada DPR RI, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, serta instansi terkait guna melakukan pengawasan ketat terhadap jalannya proses hukum.
Tak hanya itu, GAPADA juga menuntut hukuman maksimal bagi oknum TNI yang terlibat tanpa adanya perlindungan institusional, serta meminta adanya jaminan perlindungan hukum dan pemulihan hak korban, mulai dari aspek keamanan hingga pendampingan hukum.
Sebagai langkah konkret, massa aksi juga mendesak pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang independen dan kredibel dengan melibatkan unsur masyarakat sipil.
Aksi ini menjadi simbol kuat partisipasi masyarakat sipil dalam mengawal tegaknya supremasi hukum di Indonesia. GAPADA menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan yang substantif benar-benar ditegakkan bagi korban.
“Perjuangan ini belum selesai. Kami akan terus mengawal hingga keadilan tidak hanya menjadi wacana, tetapi benar-benar dirasakan oleh korban,” pungkas Zuhrotul.
Penulis : T2
Editor : MTAB
Sumber Berita: Newsline.id








