GAPADA Demo DPRD Sumenep, Tolak Pelimpahan Kasus Aktivis Andrie Yunus ke Peradilan Militer

Friday, 24 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, Newsline.id – Gerakan Advokasi dan Pengawalan Aktivis Daerah Sumenep (GAPADA) menggelar aksi demonstrasi damai di depan Kantor DPRD Kabupaten Sumenep sebagai bentuk penolakan tegas terhadap rencana pelimpahan kasus penyiraman keras yang menimpa aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus, ke peradilan militer.

Aksi yang berlangsung tertib dan damai tersebut dipimpin langsung oleh Koordinator Lapangan, Zuhrotul Jazila. Dalam orasinya, ia menegaskan bahwa kasus yang dialami Andrie Yunus merupakan tindak pidana umum terhadap warga sipil, sehingga seharusnya diproses melalui peradilan umum, bukan militer.

“Ini bukan sekadar persoalan hukum, tapi soal keberpihakan negara terhadap keadilan. Korban adalah warga sipil, maka proses hukumnya harus berada di ranah peradilan umum,” tegas Zuhrotul di hadapan massa aksi.

Kehadiran Ketua DPRD Kabupaten Sumenep di tengah-tengah demonstran menjadi perhatian tersendiri. Ia bahkan membacakan sikap resmi lembaga legislatif tersebut yang menyatakan penolakan terhadap pelimpahan kasus ke peradilan militer. Sikap ini pun disambut positif oleh GAPADA sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip transparansi dan supremasi hukum.

Baca Juga  Kadis PUTR Sumenep Bungkam, Paket Meubelair Kantor Satreskrim Rp185 Juta Disorot Publik

Dalam penyampaian tuntutannya, Zuhrotul merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 65 Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum tunduk pada peradilan umum. Selain itu, ia juga mengutip ketentuan dalam KUHAP baru, khususnya Pasal 170 ayat (1) yang menegaskan bahwa tindak pidana yang melibatkan subjek dari lingkungan militer dan sipil harus diperiksa di peradilan umum.

“Peradilan militer hanya berlaku jika ada kepentingan militer yang dominan. Dalam kasus ini, tidak ada relevansi kepentingan militer yang bisa dijadikan alasan,” imbuhnya.

Dalam aksi tersebut, GAPADA menyampaikan tujuh tuntutan utama, yakni menolak pelimpahan kasus ke peradilan militer, mendesak DPRD Sumenep bersikap resmi mendukung proses hukum yang adil, serta meminta agar kasus diproses melalui peradilan umum.

Baca Juga  Dandim 0826 Pamekasan Jalin Keakraban dengan Wartawan Lewat Coffee Morning, Dihadiri Juga Bos Rokok Ayunda

Selain itu, mereka juga mendesak DPRD untuk mengirimkan rekomendasi resmi kepada DPR RI, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, serta instansi terkait guna melakukan pengawasan ketat terhadap jalannya proses hukum.

Tak hanya itu, GAPADA juga menuntut hukuman maksimal bagi oknum TNI yang terlibat tanpa adanya perlindungan institusional, serta meminta adanya jaminan perlindungan hukum dan pemulihan hak korban, mulai dari aspek keamanan hingga pendampingan hukum.

Sebagai langkah konkret, massa aksi juga mendesak pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang independen dan kredibel dengan melibatkan unsur masyarakat sipil.

Aksi ini menjadi simbol kuat partisipasi masyarakat sipil dalam mengawal tegaknya supremasi hukum di Indonesia. GAPADA menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan yang substantif benar-benar ditegakkan bagi korban.

“Perjuangan ini belum selesai. Kami akan terus mengawal hingga keadilan tidak hanya menjadi wacana, tetapi benar-benar dirasakan oleh korban,” pungkas Zuhrotul.

Penulis : T2

Editor : MTAB

Sumber Berita: Newsline.id

Berita Terkait

Transparansi Pembangunan Lapak Pasar Ganding Disorot, LBH Taretan Minta Pemkab Sumenep Buka Dasar Hukum dan Pengelolaan Dana
Viral di TikTok, Muncul Dugaan Skandal Asmara yang Dikaitkan dengan Wakil Bupati Pamekasan
Bea Cukai Juanda dan Lanudal Juanda Gagalkan Penyelundupan Narkotika dari Malaysia
Kejari Pamekasan Geledah Dinas PUPR, Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Jalan DBHCHT Rp3,3 Miliar
Dump Truk Terjun ke Jurang Galian C di Batumarmar, Sopir Selamat dari Insiden Dini Hari
Perbup Bahasa Madura Berlaku, Tapi SDM Guru Belum Siap, Dinas Pendidikan Diminta Bertanggung Jawab
AHY Dorong Percepatan Infrastruktur Madura, Sebut Karapan Sapi Simbol Keberanian dan Kehormatan
DPRD Sumenep Inventarisasi Aspirasi Warga, Hasil Reses III Jadi Acuan Penyusunan Program 2027
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 5 August 2026 - 09:01

Transparansi Pembangunan Lapak Pasar Ganding Disorot, LBH Taretan Minta Pemkab Sumenep Buka Dasar Hukum dan Pengelolaan Dana

Wednesday, 5 August 2026 - 03:03

Viral di TikTok, Muncul Dugaan Skandal Asmara yang Dikaitkan dengan Wakil Bupati Pamekasan

Wednesday, 5 August 2026 - 00:29

Bea Cukai Juanda dan Lanudal Juanda Gagalkan Penyelundupan Narkotika dari Malaysia

Tuesday, 4 August 2026 - 18:57

Kejari Pamekasan Geledah Dinas PUPR, Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Jalan DBHCHT Rp3,3 Miliar

Tuesday, 4 August 2026 - 18:34

Dump Truk Terjun ke Jurang Galian C di Batumarmar, Sopir Selamat dari Insiden Dini Hari

Berita Terbaru