SUMENEP, Newsline.id — Dugaan beroperasinya tambang galian C tanpa izin kembali mencuat di Kabupaten Sumenep. Kali ini, sorotan publik mengarah ke Desa Kebonagung, yang disebut-sebut menjadi lokasi aktivitas penambangan yang belum jelas legalitasnya.
Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan adanya dugaan keterkaitan antara aktivitas tambang tersebut dengan seorang oknum pejabat desa setempat. Namun hingga saat ini, klaim tersebut masih sebatas informasi yang berkembang dan belum disertai pernyataan resmi dari pihak terkait.
Aktivis sosial Zainul menyatakan keprihatinannya atas dugaan aktivitas tambang yang diduga berjalan tanpa izin lengkap. Menurut mereka, praktik penambangan ilegal bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan keselamatan warga.
Zainul, menegaskan bahwa aparat penegak hukum serta instansi teknis pemerintah daerah harus segera melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Ia menilai pembiaran terhadap aktivitas semacam ini dapat menciptakan preseden buruk dalam pengelolaan sumber daya alam.
“Kalau benar tidak berizin, maka harus dihentikan. Jangan sampai hukum kalah oleh kepentingan,” ujarnya kepada wartawan.
Zainul juga meminta agar proses penanganan dilakukan secara terbuka dan profesional, tanpa pandang bulu. Menurut mereka, transparansi sangat penting agar tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan di tengah masyarakat.
Sementara itu, hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari pemerintah desa Kebonagung maupun aparat penegak hukum terkait status perizinan tambang yang dipersoalkan. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan untuk memperoleh penjelasan dari semua pihak.
Warga berharap pemerintah dan aparat terkait segera mengambil langkah tegas guna memastikan aktivitas penambangan di wilayah mereka tidak melanggar aturan dan tidak mengorbankan lingkungan hidup.
Penulis : T2
Editor : MTAB








