SUMENEP, Newsline.id — Dugaan aktivitas galian C tanpa izin di Desa Kebonagung, Kabupaten Sumenep, kini menjadi sorotan lebih luas setelah mencuat di tengah masa awal kepemimpinan Kapolres Sumenep yang baru. Kasus ini dinilai sebagai ujian serius bagi komitmen penegakan hukum di wilayah ujung timur Pulau Madura.
Sebelumnya, Kepala Desa Kebonagung, Bustanol Affa, S.Sos, telah mengakui bahwa lahan yang menjadi lokasi galian C tersebut merupakan milik pribadinya. Namun hingga kini, status pihak penambang dan legalitas aktivitas penambangan masih belum jelas. Bahkan, perizinan yang disebut-sebut pernah diupayakan diakui belum rampung.
Kondisi tersebut memicu pertanyaan publik: apakah aparat penegak hukum, khususnya di bawah kepemimpinan Kapolres Sumenep yang baru, berani mengambil langkah tegas dengan menutup aktivitas galian C yang diduga ilegal tersebut?
Aktivis dan pemuda yang tergabung dalam Pemuda Pengawal Keadilan Sumenep (P2KS) menilai, kasus Kebonagung tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Mereka menyebut, sikap tegas Kapolres Sumenep dalam kasus ini akan menjadi indikator awal keberpihakan hukum terhadap kepentingan publik.
“Ini momentum penting. Kapolres baru harus menunjukkan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang jabatan. Kalau galian C ini memang tidak berizin, ya harus ditutup,” tegas Zainul, perwakilan P2KS.
Menurut Zainul, pengakuan kepala desa soal kepemilikan lahan justru memperkuat urgensi penindakan. Sebab, hingga kini tidak ada kejelasan siapa penambangnya dan izin apa yang dimiliki.
“Lahannya diakui milik pribadi, penambang tidak jelas, izin belum ada. Kalau ini dibiarkan, publik akan menilai aparat ragu bertindak ketika berhadapan dengan pejabat,” ujarnya.
P2KS juga memastikan akan segera mengirimkan surat pemberitahuan aksi ke Polres Sumenep sebagai bentuk tekanan moral agar aparat segera turun ke lokasi dan menghentikan aktivitas galian C yang diduga melanggar hukum tersebut.
Sejumlah aktivis lingkungan menilai, keberanian Kapolres Sumenep menutup galian C ilegal di Kebonagung akan menjadi sinyal kuat bahwa penegakan hukum tidak sekadar slogan. Sebaliknya, jika tidak ada langkah konkret, kepercayaan publik terhadap aparat dikhawatirkan semakin tergerus.
“Ini ujian awal bagi Kapolres yang baru. Publik menunggu, apakah beliau berdiri di atas hukum atau justru membiarkan praktik ilegal terus berjalan,” kata seorang aktivis yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Sumenep belum memberikan keterangan resmi terkait langkah hukum yang akan diambil terhadap aktivitas galian C di Desa Kebonagung. Sementara itu, masyarakat berharap aparat segera bertindak demi mencegah kerusakan lingkungan dan potensi konflik sosial yang lebih luas.
“Siapapun pelakunya, kalau tidak berizin ya harus dihentikan. Kami ingin hukum benar-benar hadir,” ujar seorang warga Kebonagung.
Penulis : T2
Editor : MTAB








