Galian C Kebonagung Jadi Ujian Awal Kapolres Baru Sumenep, Publik Tunggu Keberanian Penegakan Hukum

Thursday, 29 January 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Kiri: Kades kebonagung, Bustanol Affa dan Foto Kanan: Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardyanto, S.I.K

Foto Kiri: Kades kebonagung, Bustanol Affa dan Foto Kanan: Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardyanto, S.I.K

SUMENEP, Newsline.id — Dugaan aktivitas galian C tanpa izin di Desa Kebonagung, Kabupaten Sumenep, kini menjadi sorotan lebih luas setelah mencuat di tengah masa awal kepemimpinan Kapolres Sumenep yang baru. Kasus ini dinilai sebagai ujian serius bagi komitmen penegakan hukum di wilayah ujung timur Pulau Madura.

Sebelumnya, Kepala Desa Kebonagung, Bustanol Affa, S.Sos, telah mengakui bahwa lahan yang menjadi lokasi galian C tersebut merupakan milik pribadinya. Namun hingga kini, status pihak penambang dan legalitas aktivitas penambangan masih belum jelas. Bahkan, perizinan yang disebut-sebut pernah diupayakan diakui belum rampung.

Kondisi tersebut memicu pertanyaan publik: apakah aparat penegak hukum, khususnya di bawah kepemimpinan Kapolres Sumenep yang baru, berani mengambil langkah tegas dengan menutup aktivitas galian C yang diduga ilegal tersebut?

Aktivis dan pemuda yang tergabung dalam Pemuda Pengawal Keadilan Sumenep (P2KS) menilai, kasus Kebonagung tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Mereka menyebut, sikap tegas Kapolres Sumenep dalam kasus ini akan menjadi indikator awal keberpihakan hukum terhadap kepentingan publik.

Baca Juga  Ribuan Warga Geruduk DPRD Sampang, Desak Pilkades Digelar 2026, Ricuh Pecah Setelah Polisi Tembakkan Gas Air Mata

“Ini momentum penting. Kapolres baru harus menunjukkan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang jabatan. Kalau galian C ini memang tidak berizin, ya harus ditutup,” tegas Zainul, perwakilan P2KS.

Menurut Zainul, pengakuan kepala desa soal kepemilikan lahan justru memperkuat urgensi penindakan. Sebab, hingga kini tidak ada kejelasan siapa penambangnya dan izin apa yang dimiliki.

“Lahannya diakui milik pribadi, penambang tidak jelas, izin belum ada. Kalau ini dibiarkan, publik akan menilai aparat ragu bertindak ketika berhadapan dengan pejabat,” ujarnya.

P2KS juga memastikan akan segera mengirimkan surat pemberitahuan aksi ke Polres Sumenep sebagai bentuk tekanan moral agar aparat segera turun ke lokasi dan menghentikan aktivitas galian C yang diduga melanggar hukum tersebut.

Baca Juga  Warga Siap Antarkan Menkeu ke Sarang Rokok Ilegal, Tantangan untuk Purbaya dari Madura

Sejumlah aktivis lingkungan menilai, keberanian Kapolres Sumenep menutup galian C ilegal di Kebonagung akan menjadi sinyal kuat bahwa penegakan hukum tidak sekadar slogan. Sebaliknya, jika tidak ada langkah konkret, kepercayaan publik terhadap aparat dikhawatirkan semakin tergerus.

“Ini ujian awal bagi Kapolres yang baru. Publik menunggu, apakah beliau berdiri di atas hukum atau justru membiarkan praktik ilegal terus berjalan,” kata seorang aktivis yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diturunkan, Polres Sumenep belum memberikan keterangan resmi terkait langkah hukum yang akan diambil terhadap aktivitas galian C di Desa Kebonagung. Sementara itu, masyarakat berharap aparat segera bertindak demi mencegah kerusakan lingkungan dan potensi konflik sosial yang lebih luas.

“Siapapun pelakunya, kalau tidak berizin ya harus dihentikan. Kami ingin hukum benar-benar hadir,” ujar seorang warga Kebonagung.

Penulis : T2

Editor : MTAB

Berita Terkait

Eric Hermawan Kunjungi BPK RI, Dorong Pengawasan Keuangan Negara Lebih Akuntabel
Dr. Erliyati Ditunjuk Jadi Plt Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Mulai Bertugas 21 September
Ajang Adu Prestasi dan Silaturahmi Atlet Voli Rayon Utara, Turnamen Bola Voli Brontak Cup 2026 Rayon 1 Digelar di Desa Bilangan
Polemik PPL Gadu Timur Berlanjut, “Muncul di Administrasi, Hilang di Lapangan”, Aktivis Desak BPS Panggil RF dan Buka Hasil Klarifikasi
MEC 2026 Angkat Tema Keraton Sumenep, Budaya Madura Dikemas Kreatif
Tiga Batang Pohon Dibawa ke Polresta Sumenep, Kasus Lisdes Batang-Batang Daya Masuk Tahap Pendalaman
Dari Urusan Perdagangan ke RSUD, Ketua AWDI Soroti Kompetensi Idham Halil
Kehilangan Sosok Setia di Tribun, Ahsanul Qosasi Beri Penghormatan untuk Mbah Hosen
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 20 September 2026 - 19:42

Eric Hermawan Kunjungi BPK RI, Dorong Pengawasan Keuangan Negara Lebih Akuntabel

Sunday, 20 September 2026 - 18:57

Dr. Erliyati Ditunjuk Jadi Plt Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Mulai Bertugas 21 September

Sunday, 20 September 2026 - 18:27

Ajang Adu Prestasi dan Silaturahmi Atlet Voli Rayon Utara, Turnamen Bola Voli Brontak Cup 2026 Rayon 1 Digelar di Desa Bilangan

Sunday, 20 September 2026 - 17:01

Polemik PPL Gadu Timur Berlanjut, “Muncul di Administrasi, Hilang di Lapangan”, Aktivis Desak BPS Panggil RF dan Buka Hasil Klarifikasi

Saturday, 19 September 2026 - 21:34

Tiga Batang Pohon Dibawa ke Polresta Sumenep, Kasus Lisdes Batang-Batang Daya Masuk Tahap Pendalaman

Berita Terbaru