Galian C Kebonagung Jadi Ujian Awal Kapolres Baru Sumenep, Publik Tunggu Keberanian Penegakan Hukum

Thursday, 29 January 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Kiri: Kades kebonagung, Bustanol Affa dan Foto Kanan: Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardyanto, S.I.K

Foto Kiri: Kades kebonagung, Bustanol Affa dan Foto Kanan: Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardyanto, S.I.K

SUMENEP, Newsline.id — Dugaan aktivitas galian C tanpa izin di Desa Kebonagung, Kabupaten Sumenep, kini menjadi sorotan lebih luas setelah mencuat di tengah masa awal kepemimpinan Kapolres Sumenep yang baru. Kasus ini dinilai sebagai ujian serius bagi komitmen penegakan hukum di wilayah ujung timur Pulau Madura.

Sebelumnya, Kepala Desa Kebonagung, Bustanol Affa, S.Sos, telah mengakui bahwa lahan yang menjadi lokasi galian C tersebut merupakan milik pribadinya. Namun hingga kini, status pihak penambang dan legalitas aktivitas penambangan masih belum jelas. Bahkan, perizinan yang disebut-sebut pernah diupayakan diakui belum rampung.

Kondisi tersebut memicu pertanyaan publik: apakah aparat penegak hukum, khususnya di bawah kepemimpinan Kapolres Sumenep yang baru, berani mengambil langkah tegas dengan menutup aktivitas galian C yang diduga ilegal tersebut?

Aktivis dan pemuda yang tergabung dalam Pemuda Pengawal Keadilan Sumenep (P2KS) menilai, kasus Kebonagung tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Mereka menyebut, sikap tegas Kapolres Sumenep dalam kasus ini akan menjadi indikator awal keberpihakan hukum terhadap kepentingan publik.

Baca Juga  Oknum Perangkat Desa Halangi Liputan, Kepala Desa Manding Daya Mengaku Perintahkan

“Ini momentum penting. Kapolres baru harus menunjukkan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang jabatan. Kalau galian C ini memang tidak berizin, ya harus ditutup,” tegas Zainul, perwakilan P2KS.

Menurut Zainul, pengakuan kepala desa soal kepemilikan lahan justru memperkuat urgensi penindakan. Sebab, hingga kini tidak ada kejelasan siapa penambangnya dan izin apa yang dimiliki.

“Lahannya diakui milik pribadi, penambang tidak jelas, izin belum ada. Kalau ini dibiarkan, publik akan menilai aparat ragu bertindak ketika berhadapan dengan pejabat,” ujarnya.

P2KS juga memastikan akan segera mengirimkan surat pemberitahuan aksi ke Polres Sumenep sebagai bentuk tekanan moral agar aparat segera turun ke lokasi dan menghentikan aktivitas galian C yang diduga melanggar hukum tersebut.

Baca Juga  AWDI Sumenep Tegaskan Sikap, Tolak Kesepakatan Pansel Sekda yang Libatkan Surat Edaran

Sejumlah aktivis lingkungan menilai, keberanian Kapolres Sumenep menutup galian C ilegal di Kebonagung akan menjadi sinyal kuat bahwa penegakan hukum tidak sekadar slogan. Sebaliknya, jika tidak ada langkah konkret, kepercayaan publik terhadap aparat dikhawatirkan semakin tergerus.

“Ini ujian awal bagi Kapolres yang baru. Publik menunggu, apakah beliau berdiri di atas hukum atau justru membiarkan praktik ilegal terus berjalan,” kata seorang aktivis yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diturunkan, Polres Sumenep belum memberikan keterangan resmi terkait langkah hukum yang akan diambil terhadap aktivitas galian C di Desa Kebonagung. Sementara itu, masyarakat berharap aparat segera bertindak demi mencegah kerusakan lingkungan dan potensi konflik sosial yang lebih luas.

“Siapapun pelakunya, kalau tidak berizin ya harus dihentikan. Kami ingin hukum benar-benar hadir,” ujar seorang warga Kebonagung.

Penulis : T2

Editor : MTAB

Berita Terkait

Miliaran Uang Rakyat Mengalir ke Parpol, Faqih Tuding Fungsi Pengawasan Bakesbangpol Sumenep Mandul dan Cuma Jadi Juru Stempel!
Sembilan Prajurit Kodim 0827/Sumenep Dilepas ke Satuan Baru, Kasdim: Terus Jaga Nama Baik TNI AD
Yonif TP 931/KJ Bekali Prajurit Keterampilan Beternak Ayam Petelur untuk Dukung Ketahanan Pangan
Pimpinan Buruk Melahirkan Mahasiswa Buruk, Dari Kasus Ijazah Hingga Pemalsuan Tanda Tangan Pemira UNIBA 
Lansia Asal Lobuk Ditemukan Meninggal di Pinggir Jalan Saat Hendak ke Ladang
Polemik Pengambilan Ijazah Belum Terjawab, Dayat Mahjong Minta Ahsanul Qasasi Selamatkan Nama Baik UNIBA
Pemira UNIBA Madura Berujung Laporan Polisi, Dugaan Tanda Tangan Fiktif Diselidiki Satreskrim
Drs. Kamalil Irsyad Nahkodai PKB Sumenep Periode 2026–2031, Usung Politik Pelayanan dan Kaderisasi Muda
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 13 June 2026 - 10:41

Miliaran Uang Rakyat Mengalir ke Parpol, Faqih Tuding Fungsi Pengawasan Bakesbangpol Sumenep Mandul dan Cuma Jadi Juru Stempel!

Friday, 12 June 2026 - 16:22

Sembilan Prajurit Kodim 0827/Sumenep Dilepas ke Satuan Baru, Kasdim: Terus Jaga Nama Baik TNI AD

Friday, 12 June 2026 - 15:59

Yonif TP 931/KJ Bekali Prajurit Keterampilan Beternak Ayam Petelur untuk Dukung Ketahanan Pangan

Friday, 12 June 2026 - 13:11

Lansia Asal Lobuk Ditemukan Meninggal di Pinggir Jalan Saat Hendak ke Ladang

Friday, 12 June 2026 - 06:15

Polemik Pengambilan Ijazah Belum Terjawab, Dayat Mahjong Minta Ahsanul Qasasi Selamatkan Nama Baik UNIBA

Berita Terbaru

OPINI

Rektor atau Maling Kelas Kakap?

Saturday, 13 Jun 2026 - 00:11

OPINI

Penjahat Bernama Prabowo

Friday, 12 Jun 2026 - 16:59