SUMENEP, Jatim.Newsline.id – Dua wartawan dari berbagai media mengalami perlakuan tidak menyenangkan saat meliput kegiatan proyek Bantuan Keuangan Desa (BK Desa) di Desa Manding Daya, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, Rabu (10/09/2025).
Insiden bermula ketika kedua wartawan hendak melakukan dokumentasi pembangunan pagar balai desa yang menggunakan anggaran BK Desa sebesar Rp200 juta pada tahun 2025. Dokumentasi tersebut rencananya akan dilanjutkan dengan konfirmasi langsung kepada Kepala Desa sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers terhadap jalannya pemerintahan desa.
Namun, bukannya mendapat akses informasi, keduanya justru dihadang oleh salah satu perangkat desa. Oknum tersebut melontarkan kalimat bernada keras, bahkan menyebutkan bahwa proyek tersebut sudah diperiksa pihak inspektorat dan tim monitoring.
Tindakan itu dinilai mencederai kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang menegaskan bahwa siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Peristiwa ini sekaligus mencerminkan lemahnya pemahaman sebagian aparatur desa terhadap peran media. Padahal, pers merupakan pilar keempat demokrasi yang semestinya menjadi mitra strategis pemerintah dalam mengawasi sekaligus menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Ketika dimintai klarifikasi, Kepala Desa Manding Daya, Ahmad Daini, mengakui bahwa dirinya yang memerintahkan perangkat desa untuk menghadang wartawan.
“Perangkat desa itu saya yang suruh, karena wartawan tidak minta izin kepada saya sebelum melakukan dokumentasi,” ujarnya kepada Jatim.Newsline.id.
Sikap seperti itu dinilai tidak sesuai dengan etika pejabat publik yang semestinya bersikap terbuka terhadap media. Wartawan memiliki hak untuk melakukan peliputan sebagai bentuk penyampaian informasi kepada publik.








