Oknum Perangkat Desa Halangi Liputan, Kepala Desa Manding Daya Mengaku Perintahkan

Thursday, 11 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, Jatim.Newsline.id – Dua wartawan dari berbagai media mengalami perlakuan tidak menyenangkan saat meliput kegiatan proyek Bantuan Keuangan Desa (BK Desa) di Desa Manding Daya, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, Rabu (10/09/2025).

Insiden bermula ketika kedua wartawan hendak melakukan dokumentasi pembangunan pagar balai desa yang menggunakan anggaran BK Desa sebesar Rp200 juta pada tahun 2025. Dokumentasi tersebut rencananya akan dilanjutkan dengan konfirmasi langsung kepada Kepala Desa sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers terhadap jalannya pemerintahan desa.

Namun, bukannya mendapat akses informasi, keduanya justru dihadang oleh salah satu perangkat desa. Oknum tersebut melontarkan kalimat bernada keras, bahkan menyebutkan bahwa proyek tersebut sudah diperiksa pihak inspektorat dan tim monitoring.

Baca Juga  Anggaran Kerapan Sapi Piala Presiden Rp150 Juta Tahun 2026 Disorot, Disbudporapar Sumenep Diduga Tak Pernah Gelar Kegiatan

Tindakan itu dinilai mencederai kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang menegaskan bahwa siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Peristiwa ini sekaligus mencerminkan lemahnya pemahaman sebagian aparatur desa terhadap peran media. Padahal, pers merupakan pilar keempat demokrasi yang semestinya menjadi mitra strategis pemerintah dalam mengawasi sekaligus menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Ketika dimintai klarifikasi, Kepala Desa Manding Daya, Ahmad Daini, mengakui bahwa dirinya yang memerintahkan perangkat desa untuk menghadang wartawan.

“Perangkat desa itu saya yang suruh, karena wartawan tidak minta izin kepada saya sebelum melakukan dokumentasi,” ujarnya kepada Jatim.Newsline.id.

Baca Juga  Ketua AWDI Sumenep: Jangan Cemarkan Profesi Wartawan Lewat Klaim Setoran Tambang Ilegal

Sikap seperti itu dinilai tidak sesuai dengan etika pejabat publik yang semestinya bersikap terbuka terhadap media. Wartawan memiliki hak untuk melakukan peliputan sebagai bentuk penyampaian informasi kepada publik.

Berita Terkait

Dugaan Penangkapan Rokok Ilegal Berujung Pelepasan, Publik Pertanyakan Penindakan Polsek Pegantenan
Pimpinan DPRD Soroti Minimnya Kehadiran Kepala OPD, Minta Bupati Sumenep Lakukan Evaluasi
Diduga Dikendalikan dari Dalam Lapas, Mantan WBP Ungkap Dugaan Jaringan Narkoba di Lapas Narkotika Pamekasan
Transparansi Pembangunan Lapak Pasar Ganding Disorot, LBH Taretan Minta Pemkab Sumenep Buka Dasar Hukum dan Pengelolaan Dana
Viral di TikTok, Muncul Dugaan Skandal Asmara yang Dikaitkan dengan Wakil Bupati Pamekasan
Bea Cukai Juanda dan Lanudal Juanda Gagalkan Penyelundupan Narkotika dari Malaysia
Kejari Pamekasan Geledah Dinas PUPR, Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Jalan DBHCHT Rp3,3 Miliar
Dump Truk Terjun ke Jurang Galian C di Batumarmar, Sopir Selamat dari Insiden Dini Hari
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 5 August 2026 - 15:24

Dugaan Penangkapan Rokok Ilegal Berujung Pelepasan, Publik Pertanyakan Penindakan Polsek Pegantenan

Wednesday, 5 August 2026 - 12:54

Pimpinan DPRD Soroti Minimnya Kehadiran Kepala OPD, Minta Bupati Sumenep Lakukan Evaluasi

Wednesday, 5 August 2026 - 12:35

Diduga Dikendalikan dari Dalam Lapas, Mantan WBP Ungkap Dugaan Jaringan Narkoba di Lapas Narkotika Pamekasan

Wednesday, 5 August 2026 - 09:01

Transparansi Pembangunan Lapak Pasar Ganding Disorot, LBH Taretan Minta Pemkab Sumenep Buka Dasar Hukum dan Pengelolaan Dana

Wednesday, 5 August 2026 - 03:03

Viral di TikTok, Muncul Dugaan Skandal Asmara yang Dikaitkan dengan Wakil Bupati Pamekasan

Berita Terbaru