Oknum Perangkat Desa Halangi Liputan, Kepala Desa Manding Daya Mengaku Perintahkan

Thursday, 11 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, Jatim.Newsline.id – Dua wartawan dari berbagai media mengalami perlakuan tidak menyenangkan saat meliput kegiatan proyek Bantuan Keuangan Desa (BK Desa) di Desa Manding Daya, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, Rabu (10/09/2025).

Insiden bermula ketika kedua wartawan hendak melakukan dokumentasi pembangunan pagar balai desa yang menggunakan anggaran BK Desa sebesar Rp200 juta pada tahun 2025. Dokumentasi tersebut rencananya akan dilanjutkan dengan konfirmasi langsung kepada Kepala Desa sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers terhadap jalannya pemerintahan desa.

Namun, bukannya mendapat akses informasi, keduanya justru dihadang oleh salah satu perangkat desa. Oknum tersebut melontarkan kalimat bernada keras, bahkan menyebutkan bahwa proyek tersebut sudah diperiksa pihak inspektorat dan tim monitoring.

Baca Juga  Rokok Ilegal Bermerek Asyik Diduga Diproduksi di Desa Pasanggar Pegantenan

Tindakan itu dinilai mencederai kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang menegaskan bahwa siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Peristiwa ini sekaligus mencerminkan lemahnya pemahaman sebagian aparatur desa terhadap peran media. Padahal, pers merupakan pilar keempat demokrasi yang semestinya menjadi mitra strategis pemerintah dalam mengawasi sekaligus menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Ketika dimintai klarifikasi, Kepala Desa Manding Daya, Ahmad Daini, mengakui bahwa dirinya yang memerintahkan perangkat desa untuk menghadang wartawan.

“Perangkat desa itu saya yang suruh, karena wartawan tidak minta izin kepada saya sebelum melakukan dokumentasi,” ujarnya kepada Jatim.Newsline.id.

Baca Juga  Indikasi Penyimpangan Hibah APBD 2024, Tata Kelola Pemkab Sumenep Diuji

Sikap seperti itu dinilai tidak sesuai dengan etika pejabat publik yang semestinya bersikap terbuka terhadap media. Wartawan memiliki hak untuk melakukan peliputan sebagai bentuk penyampaian informasi kepada publik.

Berita Terkait

Mengguncang Polemik Ijazah UNIBA, Saksi Beberkan Fakta yang Selama Ini Tertutup
Korosi Material hingga Progres Dipersoalkan, PELRA Kalianget Masuk Radar Pengawasan Publik
Empat Paket Plasma Muncul di SiRUP Disbudporapar Sumenep, Nilai Hampir Rp800 Juta dan Volume Tak Lazim Jadi Sorotan
Miliaran Uang Rakyat Mengalir ke Parpol, Faqih Tuding Fungsi Pengawasan Bakesbangpol Sumenep Mandul dan Cuma Jadi Juru Stempel!
Sembilan Prajurit Kodim 0827/Sumenep Dilepas ke Satuan Baru, Kasdim: Terus Jaga Nama Baik TNI AD
Yonif TP 931/KJ Bekali Prajurit Keterampilan Beternak Ayam Petelur untuk Dukung Ketahanan Pangan
Pimpinan Buruk Melahirkan Mahasiswa Buruk, Dari Kasus Ijazah Hingga Pemalsuan Tanda Tangan Pemira UNIBA 
Lansia Asal Lobuk Ditemukan Meninggal di Pinggir Jalan Saat Hendak ke Ladang
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 15 June 2026 - 15:52

Mengguncang Polemik Ijazah UNIBA, Saksi Beberkan Fakta yang Selama Ini Tertutup

Monday, 15 June 2026 - 15:18

Korosi Material hingga Progres Dipersoalkan, PELRA Kalianget Masuk Radar Pengawasan Publik

Sunday, 14 June 2026 - 09:10

Empat Paket Plasma Muncul di SiRUP Disbudporapar Sumenep, Nilai Hampir Rp800 Juta dan Volume Tak Lazim Jadi Sorotan

Saturday, 13 June 2026 - 10:41

Miliaran Uang Rakyat Mengalir ke Parpol, Faqih Tuding Fungsi Pengawasan Bakesbangpol Sumenep Mandul dan Cuma Jadi Juru Stempel!

Friday, 12 June 2026 - 16:22

Sembilan Prajurit Kodim 0827/Sumenep Dilepas ke Satuan Baru, Kasdim: Terus Jaga Nama Baik TNI AD

Berita Terbaru

OPINI

Rektor atau Maling Kelas Kakap?

Saturday, 13 Jun 2026 - 00:11