Oknum Perangkat Desa Halangi Liputan, Kepala Desa Manding Daya Mengaku Perintahkan

Thursday, 11 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, Jatim.Newsline.id – Dua wartawan dari berbagai media mengalami perlakuan tidak menyenangkan saat meliput kegiatan proyek Bantuan Keuangan Desa (BK Desa) di Desa Manding Daya, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, Rabu (10/09/2025).

Insiden bermula ketika kedua wartawan hendak melakukan dokumentasi pembangunan pagar balai desa yang menggunakan anggaran BK Desa sebesar Rp200 juta pada tahun 2025. Dokumentasi tersebut rencananya akan dilanjutkan dengan konfirmasi langsung kepada Kepala Desa sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers terhadap jalannya pemerintahan desa.

Namun, bukannya mendapat akses informasi, keduanya justru dihadang oleh salah satu perangkat desa. Oknum tersebut melontarkan kalimat bernada keras, bahkan menyebutkan bahwa proyek tersebut sudah diperiksa pihak inspektorat dan tim monitoring.

Baca Juga  Baru Selesai, Sudah Ditumbuhi Rumput: Jalan Aspal BK-Desa Pekandangan Barat Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

Tindakan itu dinilai mencederai kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang menegaskan bahwa siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Peristiwa ini sekaligus mencerminkan lemahnya pemahaman sebagian aparatur desa terhadap peran media. Padahal, pers merupakan pilar keempat demokrasi yang semestinya menjadi mitra strategis pemerintah dalam mengawasi sekaligus menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Ketika dimintai klarifikasi, Kepala Desa Manding Daya, Ahmad Daini, mengakui bahwa dirinya yang memerintahkan perangkat desa untuk menghadang wartawan.

“Perangkat desa itu saya yang suruh, karena wartawan tidak minta izin kepada saya sebelum melakukan dokumentasi,” ujarnya kepada Jatim.Newsline.id.

Baca Juga  Dokter Forensik RS Bhayangkara Dilaporkan ke MKEK IDI Jatim, Diduga Langgar Etika Profesi

Sikap seperti itu dinilai tidak sesuai dengan etika pejabat publik yang semestinya bersikap terbuka terhadap media. Wartawan memiliki hak untuk melakukan peliputan sebagai bentuk penyampaian informasi kepada publik.

Berita Terkait

Miliaran Uang Rakyat Mengalir ke Parpol, Faqih Tuding Fungsi Pengawasan Bakesbangpol Sumenep Mandul dan Cuma Jadi Juru Stempel!
Sembilan Prajurit Kodim 0827/Sumenep Dilepas ke Satuan Baru, Kasdim: Terus Jaga Nama Baik TNI AD
Yonif TP 931/KJ Bekali Prajurit Keterampilan Beternak Ayam Petelur untuk Dukung Ketahanan Pangan
Pimpinan Buruk Melahirkan Mahasiswa Buruk, Dari Kasus Ijazah Hingga Pemalsuan Tanda Tangan Pemira UNIBA 
Lansia Asal Lobuk Ditemukan Meninggal di Pinggir Jalan Saat Hendak ke Ladang
Polemik Pengambilan Ijazah Belum Terjawab, Dayat Mahjong Minta Ahsanul Qasasi Selamatkan Nama Baik UNIBA
Pemira UNIBA Madura Berujung Laporan Polisi, Dugaan Tanda Tangan Fiktif Diselidiki Satreskrim
Drs. Kamalil Irsyad Nahkodai PKB Sumenep Periode 2026–2031, Usung Politik Pelayanan dan Kaderisasi Muda
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 13 June 2026 - 10:41

Miliaran Uang Rakyat Mengalir ke Parpol, Faqih Tuding Fungsi Pengawasan Bakesbangpol Sumenep Mandul dan Cuma Jadi Juru Stempel!

Friday, 12 June 2026 - 16:22

Sembilan Prajurit Kodim 0827/Sumenep Dilepas ke Satuan Baru, Kasdim: Terus Jaga Nama Baik TNI AD

Friday, 12 June 2026 - 15:59

Yonif TP 931/KJ Bekali Prajurit Keterampilan Beternak Ayam Petelur untuk Dukung Ketahanan Pangan

Friday, 12 June 2026 - 13:11

Lansia Asal Lobuk Ditemukan Meninggal di Pinggir Jalan Saat Hendak ke Ladang

Friday, 12 June 2026 - 06:15

Polemik Pengambilan Ijazah Belum Terjawab, Dayat Mahjong Minta Ahsanul Qasasi Selamatkan Nama Baik UNIBA

Berita Terbaru

OPINI

Rektor atau Maling Kelas Kakap?

Saturday, 13 Jun 2026 - 00:11

OPINI

Penjahat Bernama Prabowo

Friday, 12 Jun 2026 - 16:59