Oknum Perangkat Desa Halangi Liputan, Kepala Desa Manding Daya Mengaku Perintahkan

Thursday, 11 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, Jatim.Newsline.id – Dua wartawan dari berbagai media mengalami perlakuan tidak menyenangkan saat meliput kegiatan proyek Bantuan Keuangan Desa (BK Desa) di Desa Manding Daya, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, Rabu (10/09/2025).

Insiden bermula ketika kedua wartawan hendak melakukan dokumentasi pembangunan pagar balai desa yang menggunakan anggaran BK Desa sebesar Rp200 juta pada tahun 2025. Dokumentasi tersebut rencananya akan dilanjutkan dengan konfirmasi langsung kepada Kepala Desa sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers terhadap jalannya pemerintahan desa.

Namun, bukannya mendapat akses informasi, keduanya justru dihadang oleh salah satu perangkat desa. Oknum tersebut melontarkan kalimat bernada keras, bahkan menyebutkan bahwa proyek tersebut sudah diperiksa pihak inspektorat dan tim monitoring.

Baca Juga  Seleksi Sekda Sumenep Dinilai Janggal, Dasar Hukum Dipertanyakan Publik

Tindakan itu dinilai mencederai kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang menegaskan bahwa siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Peristiwa ini sekaligus mencerminkan lemahnya pemahaman sebagian aparatur desa terhadap peran media. Padahal, pers merupakan pilar keempat demokrasi yang semestinya menjadi mitra strategis pemerintah dalam mengawasi sekaligus menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Ketika dimintai klarifikasi, Kepala Desa Manding Daya, Ahmad Daini, mengakui bahwa dirinya yang memerintahkan perangkat desa untuk menghadang wartawan.

“Perangkat desa itu saya yang suruh, karena wartawan tidak minta izin kepada saya sebelum melakukan dokumentasi,” ujarnya kepada Jatim.Newsline.id.

Baca Juga  Diduga Banyak Calo Berkeliaran di Lingkungan BPJS Ketenagakerjaan, Masyarakat Diminta Waspada

Sikap seperti itu dinilai tidak sesuai dengan etika pejabat publik yang semestinya bersikap terbuka terhadap media. Wartawan memiliki hak untuk melakukan peliputan sebagai bentuk penyampaian informasi kepada publik.

Berita Terkait

Eric Hermawan Kunjungi BPK RI, Dorong Pengawasan Keuangan Negara Lebih Akuntabel
Dr. Erliyati Ditunjuk Jadi Plt Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Mulai Bertugas 21 September
Ajang Adu Prestasi dan Silaturahmi Atlet Voli Rayon Utara, Turnamen Bola Voli Brontak Cup 2026 Rayon 1 Digelar di Desa Bilangan
Polemik PPL Gadu Timur Berlanjut, “Muncul di Administrasi, Hilang di Lapangan”, Aktivis Desak BPS Panggil RF dan Buka Hasil Klarifikasi
MEC 2026 Angkat Tema Keraton Sumenep, Budaya Madura Dikemas Kreatif
Tiga Batang Pohon Dibawa ke Polresta Sumenep, Kasus Lisdes Batang-Batang Daya Masuk Tahap Pendalaman
Dari Urusan Perdagangan ke RSUD, Ketua AWDI Soroti Kompetensi Idham Halil
Kehilangan Sosok Setia di Tribun, Ahsanul Qosasi Beri Penghormatan untuk Mbah Hosen
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 20 September 2026 - 19:42

Eric Hermawan Kunjungi BPK RI, Dorong Pengawasan Keuangan Negara Lebih Akuntabel

Sunday, 20 September 2026 - 18:57

Dr. Erliyati Ditunjuk Jadi Plt Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Mulai Bertugas 21 September

Sunday, 20 September 2026 - 18:27

Ajang Adu Prestasi dan Silaturahmi Atlet Voli Rayon Utara, Turnamen Bola Voli Brontak Cup 2026 Rayon 1 Digelar di Desa Bilangan

Sunday, 20 September 2026 - 17:01

Polemik PPL Gadu Timur Berlanjut, “Muncul di Administrasi, Hilang di Lapangan”, Aktivis Desak BPS Panggil RF dan Buka Hasil Klarifikasi

Saturday, 19 September 2026 - 21:34

Tiga Batang Pohon Dibawa ke Polresta Sumenep, Kasus Lisdes Batang-Batang Daya Masuk Tahap Pendalaman

Berita Terbaru