AWDI Sumenep Tegaskan Sikap, Tolak Kesepakatan Pansel Sekda yang Libatkan Surat Edaran

Sunday, 1 February 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pengurus DPC AWDI Kab. Sumenep Audiensi ke Pansel JPT Pratama Sekda

Foto: Pengurus DPC AWDI Kab. Sumenep Audiensi ke Pansel JPT Pratama Sekda

SUMENEP, Newsline.id — Perbedaan pandangan mencolok terjadi dalam forum audiensi antara Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Sumenep dan Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep 2026. AWDI secara tegas menolak ajakan Pansel untuk “bersepakat bersama” dalam menyikapi dasar hukum pelaksanaan seleksi terbuka tersebut.

Audiensi yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis (29/1/2026) lalu, dan difasilitasi BKPSDM Kabupaten Sumenep, justru memperlihatkan jurang perbedaan tafsir hukum antara Pansel dan kalangan jurnalis. Sikap penolakan AWDI kembali ditegaskan pada Minggu (1/2/2026).

Dalam forum itu, anggota Pansel JPT Pratama Sekda, Prof. Dr. Suryanto, M.Si., menjelaskan bahwa Pansel merupakan tim yang ditunjuk langsung oleh Bupati dan telah melalui pengusulan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ia menekankan bahwa anggota Pansel bukan figur sembarangan dan memiliki kredibilitas yang telah diakui.

“Kami juga harus menjaga harga diri dan martabat sebagai orang-orang yang berada di posisi ini. Prinsipnya, Pansel akan berusaha semaksimal mungkin memberikan yang terbaik bagi Pemkab Sumenep dan masyarakat,” ujar Prof. Suryanto.

Ia menambahkan, proses seleksi akan dijalankan secara terbuka dan konsisten dengan tahapan yang telah ditetapkan. Bahkan, menurutnya, Pansel tidak akan ragu mencoret peserta apabila dinilai tidak memenuhi syarat.

Baca Juga  Mahasiswa Kepung Diskop UKM Perindag Sumenep, Desak Audit Terbuka Kebijakan Batik

Namun, ketika disinggung soal potensi cacat hukum dalam regulasi yang dijadikan dasar seleksi JPT Pratama Sekda, Prof. Suryanto menyampaikan pandangan yang menuai respons keras dari AWDI. Ia menyebut bahwa regulasi kerap bergantung pada cara orang memaknainya.

“Tidak ada undang-undang yang sempurna. Regulasi itu kan memberi arah, memberi panduan. Kompetensi juga tidak hanya soal akademik atau usia, tapi rekam jejak dan pengalaman, seperti Diklatpim II. Jabatan Sekda tidak cukup hanya pintar,” ucapnya.

Lebih lanjut, Prof. Suryanto menyampaikan bahwa Pansel mengakomodasi berbagai dasar hukum, mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, hingga surat edaran, dan mengajak seluruh peserta forum untuk menyepakati kerangka tersebut.

Ajakan itu langsung ditolak AWDI Sumenep. Ketua AWDI Sumenep, Rakib, menilai penggunaan Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 10 Tahun 2023 sebagai dasar seleksi merupakan kekeliruan mendasar.

“Saya tidak mau sepakat kalau Surat Edaran itu masih dipakai. Surat Edaran bukan bagian dari hierarki peraturan perundang-undangan,” tegas Rakib dalam forum tersebut.

Sikap itu diperkuat oleh anggota AWDI lainnya, Endar, yang menilai keberadaan surat edaran justru berpotensi menabrak regulasi yang lebih tinggi.

“Kalau mau mengakomodir semuanya—UU, PP, dan Surat Edaran—maka kami tidak sepakat. Karena Surat Edaran itu sendiri bertentangan dengan aturan yang ada,” ujarnya.

Baca Juga  Pembangunan KDMP di Tanah Pribadi Kades Kebun Dadap Timur Disorot, Publik Pertanyakan Legalitas dan Potensi Konflik Kepentingan

Ketegangan diskusi meningkat ketika Ketua Pansel JPT Pratama Sekda Sumenep 2026, Indah Wahyuni, SH., M.Si., masuk ke forum dan menyatakan bahwa keputusan Pansel bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

“Ini adalah keputusan Tim Pansel. Biarlah proses ini berjalan. Kalau panjenengan tidak mengikuti, silakan gugat,” ucap Indah Wahyuni.

Ia juga menegaskan bahwa hasil akhir seleksi akan diserahkan kepada kepala daerah, karena kewenangan pemilihan Sekda berada di tangan Bupati.

“Hasil akhir akan kami sampaikan kepada Bupati. Karena yang memilih adalah Bupati,” tambahnya.

Indah Wahyuni berharap seluruh tahapan seleksi tetap berjalan sesuai jadwal yang telah diumumkan, seraya menyebut bahwa forum audiensi telah memberikan ruang bagi publik untuk menyampaikan pandangan.

“Keputusan Pansel tidak dapat diganggu gugat. Kami sudah mendengar masukan panjenengan semua dan menyampaikan terima kasih. Namun proses ini sudah berjalan,” pungkasnya.

Penolakan AWDI Sumenep ini menandai menguatnya kritik publik terhadap proses seleksi JPT Pratama Sekda Sumenep 2026, khususnya terkait kepatuhan terhadap hierarki peraturan perundang-undangan dan prinsip kepastian hukum dalam tata kelola pemerintahan.

Penulis : T2

Editor : MTAB

Berita Terkait

Polres Sumenep Intensifkan Patroli Dini Hari, Antisipasi Balap Liar di Sejumlah Ruas Jalan
RSUDMA FC Sumenep Raih Runner-up di Tour de Java Trofeo Persahabatan 2026
Disdik dan Dewan Pendidikan Sumenep Gelar Pelatihan Karya Ilmiah untuk Guru
Festival Mancing Kedatim 2026 Dorong Wisata Mangrove dan Ekonomi Warga Pesisir
Polres Pamekasan Gencarkan Patroli Malam, Belasan Motor Berknalpot Brong Diamankan
Valen DA7 Guncang Madura Fest 2026, Ribuan Penonton Padati Stadion A. Yani Sumenep
DRT Bersama Sejumlah Sponsor Meriahkan Gelaran Madura Fest 2026
Raih Emas untuk Daerah, Bonus Rp25 Juta Tak Kunjung Cair: Di Mana Komitmen Pemkab dan KONI Pamekasan?
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 1 June 2026 - 07:39

Polres Sumenep Intensifkan Patroli Dini Hari, Antisipasi Balap Liar di Sejumlah Ruas Jalan

Monday, 1 June 2026 - 07:23

RSUDMA FC Sumenep Raih Runner-up di Tour de Java Trofeo Persahabatan 2026

Monday, 1 June 2026 - 07:18

Disdik dan Dewan Pendidikan Sumenep Gelar Pelatihan Karya Ilmiah untuk Guru

Monday, 1 June 2026 - 07:08

Polres Pamekasan Gencarkan Patroli Malam, Belasan Motor Berknalpot Brong Diamankan

Sunday, 31 May 2026 - 22:13

Valen DA7 Guncang Madura Fest 2026, Ribuan Penonton Padati Stadion A. Yani Sumenep

Berita Terbaru