SUMENEP, Newsline.id — Perbedaan pandangan mencolok terjadi dalam forum audiensi antara Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Sumenep dan Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep 2026. AWDI secara tegas menolak ajakan Pansel untuk “bersepakat bersama” dalam menyikapi dasar hukum pelaksanaan seleksi terbuka tersebut.
Audiensi yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis (29/1/2026) lalu, dan difasilitasi BKPSDM Kabupaten Sumenep, justru memperlihatkan jurang perbedaan tafsir hukum antara Pansel dan kalangan jurnalis. Sikap penolakan AWDI kembali ditegaskan pada Minggu (1/2/2026).
Dalam forum itu, anggota Pansel JPT Pratama Sekda, Prof. Dr. Suryanto, M.Si., menjelaskan bahwa Pansel merupakan tim yang ditunjuk langsung oleh Bupati dan telah melalui pengusulan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ia menekankan bahwa anggota Pansel bukan figur sembarangan dan memiliki kredibilitas yang telah diakui.
“Kami juga harus menjaga harga diri dan martabat sebagai orang-orang yang berada di posisi ini. Prinsipnya, Pansel akan berusaha semaksimal mungkin memberikan yang terbaik bagi Pemkab Sumenep dan masyarakat,” ujar Prof. Suryanto.
Ia menambahkan, proses seleksi akan dijalankan secara terbuka dan konsisten dengan tahapan yang telah ditetapkan. Bahkan, menurutnya, Pansel tidak akan ragu mencoret peserta apabila dinilai tidak memenuhi syarat.
Namun, ketika disinggung soal potensi cacat hukum dalam regulasi yang dijadikan dasar seleksi JPT Pratama Sekda, Prof. Suryanto menyampaikan pandangan yang menuai respons keras dari AWDI. Ia menyebut bahwa regulasi kerap bergantung pada cara orang memaknainya.
“Tidak ada undang-undang yang sempurna. Regulasi itu kan memberi arah, memberi panduan. Kompetensi juga tidak hanya soal akademik atau usia, tapi rekam jejak dan pengalaman, seperti Diklatpim II. Jabatan Sekda tidak cukup hanya pintar,” ucapnya.
Lebih lanjut, Prof. Suryanto menyampaikan bahwa Pansel mengakomodasi berbagai dasar hukum, mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, hingga surat edaran, dan mengajak seluruh peserta forum untuk menyepakati kerangka tersebut.
Ajakan itu langsung ditolak AWDI Sumenep. Ketua AWDI Sumenep, Rakib, menilai penggunaan Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 10 Tahun 2023 sebagai dasar seleksi merupakan kekeliruan mendasar.
“Saya tidak mau sepakat kalau Surat Edaran itu masih dipakai. Surat Edaran bukan bagian dari hierarki peraturan perundang-undangan,” tegas Rakib dalam forum tersebut.
Sikap itu diperkuat oleh anggota AWDI lainnya, Endar, yang menilai keberadaan surat edaran justru berpotensi menabrak regulasi yang lebih tinggi.
“Kalau mau mengakomodir semuanya—UU, PP, dan Surat Edaran—maka kami tidak sepakat. Karena Surat Edaran itu sendiri bertentangan dengan aturan yang ada,” ujarnya.
Ketegangan diskusi meningkat ketika Ketua Pansel JPT Pratama Sekda Sumenep 2026, Indah Wahyuni, SH., M.Si., masuk ke forum dan menyatakan bahwa keputusan Pansel bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
“Ini adalah keputusan Tim Pansel. Biarlah proses ini berjalan. Kalau panjenengan tidak mengikuti, silakan gugat,” ucap Indah Wahyuni.
Ia juga menegaskan bahwa hasil akhir seleksi akan diserahkan kepada kepala daerah, karena kewenangan pemilihan Sekda berada di tangan Bupati.
“Hasil akhir akan kami sampaikan kepada Bupati. Karena yang memilih adalah Bupati,” tambahnya.
Indah Wahyuni berharap seluruh tahapan seleksi tetap berjalan sesuai jadwal yang telah diumumkan, seraya menyebut bahwa forum audiensi telah memberikan ruang bagi publik untuk menyampaikan pandangan.
“Keputusan Pansel tidak dapat diganggu gugat. Kami sudah mendengar masukan panjenengan semua dan menyampaikan terima kasih. Namun proses ini sudah berjalan,” pungkasnya.
Penolakan AWDI Sumenep ini menandai menguatnya kritik publik terhadap proses seleksi JPT Pratama Sekda Sumenep 2026, khususnya terkait kepatuhan terhadap hierarki peraturan perundang-undangan dan prinsip kepastian hukum dalam tata kelola pemerintahan.
Penulis : T2
Editor : MTAB








