SUMENEP, Newsline.id – Dugaan penyimpangan Bantuan Keuangan (BK) Desa kembali mencuat. Kali ini, sorotan mengarah ke Desa Pajenangger, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep. Sejumlah temuan lapangan dan data anggaran menunjukkan indikasi kuat bahwa Bantuan Keuangan untuk pembangunan Balai Desa Pajenangger Tahun Anggaran (TA) 2024 berpotensi fiktif.
Desakan pun mengalir kepada BPK Provinsi Jawa Timur, Inspektorat Daerah, dan Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Sumenep untuk segera melakukan audit investigatif. Jika ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang atau kerugian negara, warga meminta proses hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
Kades Mengaku “BK 2024 Tidak Jadi”
Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi Newsline.id, Kepala Desa Pajenangger, Suhrawi, mengonfirmasi bahwa Bantuan Keuangan untuk pembangunan Balai Desa pada tahun anggaran 2024 tidak jadi. Pernyataan tersebut disampaikan kepada tim media pada 10 Januari 2025.
Namun, pernyataan itu justru menambah tanda tanya besar. Sebab, redaksi Newsline.id mengantongi salinan daftar penerima Bantuan Keuangan APBD Sumenep TA 2024, yang ditandatangani Bupati Sumenep. Dalam dokumen itu, Desa Pajenangger tercatat menerima BK sebesar Rp500 juta untuk pembangunan Balai Desa.
Temuan inilah yang kemudian memicu dugaan bahwa program BK TA 2024 tersebut berpotensi tidak dikelola sesuai ketentuan. Informasi dari sejumlah warga juga memperkuat dugaan tidak sinkronnya penggunaan anggaran.
Pada tahun 2023, memang ada pembangunan Balai Desa Pajenangger.
Pada tahun 2024, kegiatan yang terlihat hanya pemasangan paving di halaman balai desa.
Tidak ada pembangunan ulang atau peningkatan gedung yang setara dengan nilai Rp500 juta.
Penelusuran lapangan pada Minggu (16/11/2025) juga tidak menemukan aktivitas pembangunan Balai Desa baru atau renovasi besar yang seharusnya mengikuti realisasi Bantuan Keuangan tahun 2024.
Dugaan BK fiktif pun mengemuka. Program prioritas pemerintah daerah, khususnya penguatan infrastruktur desa pada tahun anggaran 2024, dinilai membuka celah praktik korupsi bila tidak diawasi ketat.
Warga menilai, jika benar BK sebesar Rp500 juta telah dicairkan, namun tidak pernah direalisasikan dalam bentuk proyek pembangunan balai desa, maka hal ini dapat masuk kategori penyalahgunaan anggaran.
“Kalau datanya ada, anggarannya ada, tapi proyeknya tidak terlihat, itu harus segera diaudit. Jangan sampai uang rakyat hilang begitu saja,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menyikapi temuan tersebut, warga Desa Pajenangger dan pemerhati kebijakan publik mendesak:
BPK Provinsi Jawa Timur untuk melakukan audit investigatif penggunaan BK 2024.
Inspektorat Kabupaten Sumenep mengeluarkan rekomendasi hasil audit internal.
Benang kusut indikasi penyimpangan segera ditangani oleh Aparat Penegak Hukum.
“Program BK itu uang rakyat, bukan uang pribadi pejabat desa. Kalau ditemukan kerugian negara, proses hukum harus berjalan,” tegas salah satu warga lainnya.
Newsline.id akan terus melakukan penelusuran lebih lanjut terkait dugaan BK fiktif di Desa Pajenangger dan perkembangan audit dari pihak berwenang.
Penulis : T2
Editor : R IE Q








