PAMEKASAN, Newsline.id — Dugaan praktik peredaran narkotika yang disebut-sebut dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Narkotika Pamekasan kembali menjadi sorotan. Informasi tersebut mencuat setelah seorang mantan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menyampaikan kesaksian mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba yang masih berlangsung di dalam lingkungan lapas.
Menurut keterangan narasumber, terdapat sejumlah narapidana yang diduga berperan sebagai pengendali peredaran narkotika dari balik jeruji besi. Narasumber menyebut beberapa nama beserta lokasi penempatannya di Blok A, tepatnya di Kamar 3, Kamar 4, dan Kamar 11.
Selain dugaan pengendalian peredaran narkoba, narasumber juga mengungkap adanya tempat penyimpanan telepon seluler yang diduga sengaja dibuat untuk menghindari temuan petugas saat inspeksi mendadak (sidak). Tempat tersebut disebut berada di kawasan Blok A dan diduga digunakan untuk menyembunyikan alat komunikasi para narapidana.
Tidak hanya itu, mantan WBP tersebut juga menuding adanya dugaan keterlibatan sejumlah oknum petugas lapas. Ia mengklaim terdapat oknum dari unsur pengamanan maupun administrasi keamanan dan ketertiban yang diduga mengetahui atau bahkan melindungi aktivitas ilegal tersebut. Namun hingga kini, seluruh tudingan tersebut belum dapat diverifikasi secara independen dan belum terbukti secara hukum.
Narasumber menyatakan siap mempertanggungjawabkan seluruh keterangannya apabila diperlukan dalam proses hukum. Ia bahkan mengaku bersedia diproses apabila informasi yang disampaikannya terbukti tidak benar. Sebaliknya, ia meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan tersebut, termasuk apabila diperlukan memindahkan narapidana yang terbukti menjadi pengendali jaringan narkotika ke lembaga pemasyarakatan dengan tingkat pengamanan maksimal.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Narkotika Pamekasan terkait tudingan tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala Lapas beserta pihak-pihak yang disebut dalam informasi itu.
Seluruh informasi dalam pemberitaan ini masih berupa dugaan yang bersumber dari keterangan narasumber dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak Lapas Kelas IIA Narkotika Pamekasan maupun pihak lain yang disebut untuk menggunakan hak jawab dan memberikan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis : Red
Editor : MTAB








