PAMEKASAN, Newsline.id – Kasus peredaran rokok ilegal merek Masterclass di Kabupaten Pamekasan memasuki babak baru. Informasi terbaru yang dihimpun media ini mengungkap fakta mengejutkan: pemilik yang diduga bernama H. Munaji ternyata bukan sekadar pengusaha, melainkan juga berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif di salah satu dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan.
Kabar ini sontak memicu kecaman dari berbagai kalangan. Pasalnya, status sebagai aparatur negara seharusnya menjadi teladan dalam menaati hukum, bukan justru terlibat dalam bisnis yang diduga melanggar undang-undang.
“Ini sudah keterlaluan. Kalau benar yang bersangkutan adalah PNS, berarti dia mendapatkan gaji dari uang rakyat, tapi di saat yang sama justru merugikan negara lewat rokok ilegal,” tegas Ketua Lembaga Hukum dan Gerakan Nasional (LHGN), Hasyim Kafhani.
Hasyim menilai, praktik semacam ini tidak hanya mencoreng wibawa pemerintah, tetapi juga memperkuat kesan bahwa hukum di negeri ini tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
“Jangan sampai status PNS dijadikan tameng untuk kebal hukum. Aparat penegak hukum harus berani memeriksa, dan kalau terbukti, pecat serta proses secara pidana,” tambahnya.
Menurut sumber internal di Pamekasan, pabrik rokok Masterclass yang diduga milik H. Munaji beroperasi di lokasi yang tidak memiliki izin resmi, dan memproduksi dalam jumlah besar tanpa pita cukai.
“Dia itu dikenal sebagai PNS, tapi bisnis sampingannya ya itu rokok ilegal. Ironisnya, sudah lama jalan, tapi aman-aman saja,
” ungkap salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Praktik peredaran rokok ilegal tidak hanya melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, tetapi juga dapat dijerat dengan sanksi pidana berat, termasuk denda miliaran rupiah.
Anggota YLBH, Dayat, menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi momentum bersih-bersih di tubuh ASN.
“Kalau dibiarkan, masyarakat akan kehilangan kepercayaan. Bayangkan, orang yang digaji dari pajak malah ikut menggerogoti pemasukan negara,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bea dan Cukai Madura belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan PNS dalam kasus ini.
Masyarakat mendesak agar Bupati Pamekasan, Inspektorat Daerah, dan aparat penegak hukum mengambil langkah tegas. Tidak hanya menyasar barang bukti di lapangan, tetapi juga menindak aktor intelektual di baliknya terlebih jika pelaku adalah bagian dari birokrasi pemerintahan.
Jika kasus ini terus dibiarkan, Pamekasan berpotensi menjadi contoh buruk di mata publik: daerah di mana aparatur negara justru ikut memperkuat bisnis ilegal, sementara hukum hanya menjadi hiasan di atas kertas.








