PAMEKASAN, Newsline.id – Laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan proyek pembangunan jalan di Desa Bulangan Barat, Kecamatan Pegantenan, menjadi dasar Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan. Sebagai tindak lanjut, tim penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pamekasan, Selasa (4/8/2026).
Penggeledahan difokuskan di Bidang Bina Marga untuk mencari dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan proyek pembangunan jalan yang dibiayai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pamekasan, Ali Munip, menjelaskan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan guna mengumpulkan alat bukti yang diperlukan.
“Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Desa Bulangan Barat tahun anggaran 2025,” ujar Ali Munip kepada wartawan.
Berdasarkan data yang dihimpun, proyek tersebut memiliki pagu anggaran sekitar Rp3,3 miliar dengan nilai kontrak pekerjaan fisik mencapai kurang lebih Rp2,9 miliar.
Selain melakukan penggeledahan, penyidik juga berencana memeriksa sejumlah saksi yang diduga mengetahui proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek. Pemeriksaan akan melibatkan pihak dari lingkungan Dinas PUPR maupun pihak swasta yang terlibat.
Ali Munip menegaskan, hingga saat ini penyidik masih mendalami fakta-fakta yang ditemukan sehingga belum dapat menyimpulkan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menyita satu unit komputer dan dua boks berisi dokumen. Seluruh barang bukti tersebut akan dianalisis lebih lanjut untuk mengungkap ada atau tidaknya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.
Kejari Pamekasan memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan hingga seluruh fakta hukum terungkap dan pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis : Rohim
Editor : MTAB








