PAMEKASAN, Newsline.id – Dugaan pengancaman terkait rokok merek Marbol di Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, terus menuai sorotan. Kali ini, Direktur IDEA, Samhari, S.IP., menyampaikan keprihatinannya terhadap substansi percakapan yang beredar dipublik dinilai berpotensi merendahkan institusi Bea Cukai (BC) serta meremehkan aparat penegak hukum (APH).
Samhari menilai, apabila isi percakapan tersebut sesuai dengan konteks yang beredar, persoalannya tidak semata-mata menyangkut dugaan pengancaman, tetapi juga menyentuh penghormatan terhadap institusi negara yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan penegakan hukum.
“Kami merasa miris ketika mendengar percakapan tersebut. Pemilik Marbol diduga merendahkan tata niaga dan peredaran rokok legal, sekaligus dianggap meremehkan institusi Bea Cukai (BC) sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam pengawasan peredaran barang kena cukai,” ujar Samhari.
Menurutnya, percakapan tersebut juga memunculkan kesan bahwa aparatur yang menjalankan tugas pengawasan maupun operasi terhadap tata niaga dan peredaran rokok seolah-olah dipandang sebelah mata.
Kondisi itu, lanjutnya, perlu menjadi perhatian serius. Sebab, aparat penegak hukum maupun petugas pengawasan menjalankan kewenangan berdasarkan aturan yang berlaku. Setiap dugaan pelanggaran semestinya diproses melalui mekanisme hukum, bukan disikapi dengan pernyataan yang berpotensi merendahkan institusi maupun petugas.
Sorotan terhadap dugaan percakapan tersebut turut memunculkan pertanyaan publik mengenai sikap dan penghormatan terhadap proses hukum. Jika pernyataan yang dipersoalkan benar-benar mengandung unsur meremehkan aparat, maka klarifikasi secara terbuka menjadi penting agar persoalan tidak berkembang menjadi persepsi bahwa seseorang dapat bertindak seolah-olah berada di atas hukum.
Meski demikian, penilaian mengenai adanya penghinaan, ancaman, atau pelanggaran hukum tertentu harus didasarkan pada rekaman percakapan yang utuh, konteks pernyataan, bukti pendukung, serta hasil pemeriksaan aparat berwenang.
Samhari menegaskan bahwa substansi percakapan tersebut perlu diklarifikasi secara menyeluruh. Langkah itu diperlukan untuk menghindari kesalahpahaman sekaligus memastikan bahwa setiap pihak memperoleh ruang untuk menjelaskan posisinya.
Di sisi lain, penanganan perkara dugaan pengancaman terkait rokok Marbol oleh Satreskrim Polres Pamekasan juga menjadi perhatian.
Sebelumnya, Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, menyampaikan bahwa penyelidikan terhadap perkara tersebut sedang dilakukan secara intensif.
Pernyataan itu kini menjadi salah satu hal yang dinantikan tindak lanjutnya oleh masyarakat. Publik berharap penyelidikan tidak hanya memberikan kejelasan terhadap dugaan peristiwa yang dilaporkan, tetapi juga mampu menjawab pertanyaan mengenai substansi percakapan yang menjadi sorotan.
Penegakan hukum harus berjalan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku, tanpa memandang siapa pihak yang terlibat. Transparansi perkembangan perkara juga penting agar tidak muncul anggapan bahwa pihak tertentu memiliki keistimewaan di hadapan hukum.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan mengenai hasil akhir penyelidikan dalam informasi yang menjadi dasar pemberitaan ini. Klarifikasi dari pihak pemilik rokok Marbol terkait pernyataan yang disorot juga diperlukan agar pemberitaan tetap berimbang.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret Polres Pamekasan dalam mengusut perkara tersebut secara profesional, objektif, dan transparan, sekaligus memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran ditangani berdasarkan fakta serta prosedur hukum yang berlaku.
Penulis : Redaksi/Newsline.id
Editor : Moch Thoriqil Akmal








