Direktur IDEA Soroti Dugaan Percakapan Pemilik Marbol: Terindikasi Meremehkan APH dan Bea Cukai

Monday, 12 October 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, Newsline.id – Dugaan pengancaman terkait rokok merek Marbol di Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, terus menuai sorotan. Kali ini, Direktur IDEA, Samhari, S.IP., menyampaikan keprihatinannya terhadap substansi percakapan yang beredar dipublik dinilai berpotensi merendahkan institusi Bea Cukai (BC) serta meremehkan aparat penegak hukum (APH).

Samhari menilai, apabila isi percakapan tersebut sesuai dengan konteks yang beredar, persoalannya tidak semata-mata menyangkut dugaan pengancaman, tetapi juga menyentuh penghormatan terhadap institusi negara yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan penegakan hukum.

“Kami merasa miris ketika mendengar percakapan tersebut. Pemilik Marbol diduga merendahkan tata niaga dan peredaran rokok legal, sekaligus dianggap meremehkan institusi Bea Cukai (BC) sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam pengawasan peredaran barang kena cukai,” ujar Samhari.

Menurutnya, percakapan tersebut juga memunculkan kesan bahwa aparatur yang menjalankan tugas pengawasan maupun operasi terhadap tata niaga dan peredaran rokok seolah-olah dipandang sebelah mata.

Kondisi itu, lanjutnya, perlu menjadi perhatian serius. Sebab, aparat penegak hukum maupun petugas pengawasan menjalankan kewenangan berdasarkan aturan yang berlaku. Setiap dugaan pelanggaran semestinya diproses melalui mekanisme hukum, bukan disikapi dengan pernyataan yang berpotensi merendahkan institusi maupun petugas.

Baca Juga  Aktivis Tuding Bea Cukai Mandul; Pabrik Rokok Ilegal Milik H. Junaidi Masih Beroperasi

Sorotan terhadap dugaan percakapan tersebut turut memunculkan pertanyaan publik mengenai sikap dan penghormatan terhadap proses hukum. Jika pernyataan yang dipersoalkan benar-benar mengandung unsur meremehkan aparat, maka klarifikasi secara terbuka menjadi penting agar persoalan tidak berkembang menjadi persepsi bahwa seseorang dapat bertindak seolah-olah berada di atas hukum.

Meski demikian, penilaian mengenai adanya penghinaan, ancaman, atau pelanggaran hukum tertentu harus didasarkan pada rekaman percakapan yang utuh, konteks pernyataan, bukti pendukung, serta hasil pemeriksaan aparat berwenang.

Samhari menegaskan bahwa substansi percakapan tersebut perlu diklarifikasi secara menyeluruh. Langkah itu diperlukan untuk menghindari kesalahpahaman sekaligus memastikan bahwa setiap pihak memperoleh ruang untuk menjelaskan posisinya.

Di sisi lain, penanganan perkara dugaan pengancaman terkait rokok Marbol oleh Satreskrim Polres Pamekasan juga menjadi perhatian.

Sebelumnya, Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, menyampaikan bahwa penyelidikan terhadap perkara tersebut sedang dilakukan secara intensif.

Baca Juga  Chainur Rasyid Ikuti Rakor Nasional di Kementerian Pertanian Republik Indonesia, DKPP Sumenep Fokus Perkuat Fondasi Pertanian 2026

Pernyataan itu kini menjadi salah satu hal yang dinantikan tindak lanjutnya oleh masyarakat. Publik berharap penyelidikan tidak hanya memberikan kejelasan terhadap dugaan peristiwa yang dilaporkan, tetapi juga mampu menjawab pertanyaan mengenai substansi percakapan yang menjadi sorotan.

Penegakan hukum harus berjalan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku, tanpa memandang siapa pihak yang terlibat. Transparansi perkembangan perkara juga penting agar tidak muncul anggapan bahwa pihak tertentu memiliki keistimewaan di hadapan hukum.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan mengenai hasil akhir penyelidikan dalam informasi yang menjadi dasar pemberitaan ini. Klarifikasi dari pihak pemilik rokok Marbol terkait pernyataan yang disorot juga diperlukan agar pemberitaan tetap berimbang.

Masyarakat kini menunggu langkah konkret Polres Pamekasan dalam mengusut perkara tersebut secara profesional, objektif, dan transparan, sekaligus memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran ditangani berdasarkan fakta serta prosedur hukum yang berlaku.

Penulis : Redaksi/Newsline.id

Editor : Moch Thoriqil Akmal

Berita Terkait

Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur Terungkap, Pemuda 20 Tahun Jadi Tersangka di Sumenep
Legalitas Tanah KDMP di Lapangan Tembak Dipertanyakan, Raja Hantu Sentil: Jangan Sampai Kodim Dianggap di Atas Hukum
Operasi Sikat Semeru 2026, Polresta Sumenep Bongkar 9 Kasus Pencurian dan Tangkap 10 Tersangka
KDMP Pamolokan dan Kebun Agung Disorot, Aktivis Desak Dandim Turun Tangan: Jangan Alergi Aturan!
Hari Santri 2026, Bupati Sumenep Ajak Santri Jadi Penggerak Kemajuan Bangsa
Diduga Rugikan Korban Rp375 Juta, Pria 66 Tahun Diamankan Satreskrim Polresta Sumenep
Jutaan Batang Rokok Ilegal Bukan Barang Siluman, Bea Cukai Madura Didesak Ungkap Pemilik dan Tersangkanya
Sepak Bola AF U-17 Berujung Ricuh, Pengelolaan AF Sport di Bawah Sorotan Bupati Fauzi
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 24 October 2026 - 16:29

Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur Terungkap, Pemuda 20 Tahun Jadi Tersangka di Sumenep

Saturday, 24 October 2026 - 16:08

Legalitas Tanah KDMP di Lapangan Tembak Dipertanyakan, Raja Hantu Sentil: Jangan Sampai Kodim Dianggap di Atas Hukum

Saturday, 24 October 2026 - 15:48

Operasi Sikat Semeru 2026, Polresta Sumenep Bongkar 9 Kasus Pencurian dan Tangkap 10 Tersangka

Saturday, 24 October 2026 - 14:54

KDMP Pamolokan dan Kebun Agung Disorot, Aktivis Desak Dandim Turun Tangan: Jangan Alergi Aturan!

Thursday, 22 October 2026 - 11:54

Diduga Rugikan Korban Rp375 Juta, Pria 66 Tahun Diamankan Satreskrim Polresta Sumenep

Berita Terbaru

OPINI

Sumenep, Dunia Malam dan Ketidaksehatan

Saturday, 24 Oct 2026 - 03:51