SUMENEP, Newsline.id – Polemik bangunan parkiran kos-kosan milik H. Asmo di atas Kali Kolor, Jalan Trunojoyo, kembali menyeret nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep. Kali ini sorotan publik mengarah ke Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) yang dianggap gagal menjalankan fungsi pengawasan sekaligus penegakan aturan tata ruang.
Bangunan permanen berupa cor beton yang menutup sebagian aliran kali itu berdiri terang-terangan di tengah kota. Namun, hingga kini tak ada tanda-tanda tindakan tegas dari Dinas PUTR maupun instansi terkait lainnya. Publik pun bertanya: apakah dinas benar-benar tidak tahu, atau pura-pura tidak tahu?
“Kalau bicara tata ruang, Dinas PUTR itu pintu utama. Mereka yang punya kewenangan mengawasi dan menindak pelanggaran. Tapi kasus ini malah dibiarkan, seolah bangunan di atas kali adalah hal biasa. Ini jelas bentuk pembiaran yang memalukan,” kata salah seorang aktivis Sumenep Ali Mahrus.
Sejumlah regulasi sebenarnya sudah sangat tegas. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air melarang keras aktivitas yang merusak fungsi sungai. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 menyebut sempadan sungai harus steril dari bangunan. Bahkan, Perda RTRW Kabupaten Sumenep Nomor 9 Tahun 2013 menegaskan sungai sebagai kawasan lindung.
Ironisnya, semua aturan itu seakan hanya teks mati ketika berhadapan dengan kepentingan pemodal. Dinas PUTR yang seharusnya jadi garda terdepan justru tak terdengar suaranya.
“Kalau ada rakyat kecil bangun rumah numpang di pinggir kali, pasti langsung dibongkar. Tapi kalau kos-kosan milik orang berduit, diam seribu bahasa. Artinya, aturan hanya berlaku untuk mereka yang lemah. Ini bukti nyata hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tambahnya
Selain soal hukum, aspek teknis juga dipertaruhkan. Bangunan cor beton di atas kali jelas mempersempit aliran air. Ketika musim hujan tiba, penyumbatan aliran berpotensi besar menimbulkan luapan dan banjir.
“Kalau nanti Kolor atau kawasan kota kebanjiran, jangan salahkan cuaca. Salah satunya ya karena aliran kali dipersempit. Itu dampak langsung yang pasti terjadi. Tapi herannya, Dinas PUTR masih adem ayem,” kata Mahrus.
Kecurigaan publik pun menguat: jangan-jangan Dinas PUTR memang sengaja menutup mata. Sebab, sulit dipercaya sebuah bangunan permanen bisa berdiri di tengah kota tanpa sepengetahuan dinas teknis.
“Ini bukan bangunan kecil yang bisa luput dari pengawasan. Beton cor itu jelas terlihat dari jalan raya. Kalau Dinas PUTR bilang tidak tahu, itu bohong besar. Yang lebih masuk akal, ada pembiaran. Dan pembiaran biasanya identik dengan transaksi gelap,” tuding Mahrus.
Kasus parkiran kos milik H. Asmo kini menjadi ujian besar bagi Pemkab Sumenep, terutama Dinas PUTR. Apakah mereka berani menegakkan aturan dengan membongkar bangunan yang melanggar, atau justru memilih menjadi pecundang dengan alasan prosedural?
“Kalau Pemkab serius, bangunan itu harus dibongkar. Titik. Tidak ada alasan lain. Kalau tidak, berarti Pemkab sudah kalah oleh pemodal. Dan wibawa pemerintah daerah resmi mati di mata rakyat,” tegasnya.
Fenomena ini memperlihatkan buramnya wajah penataan ruang di Sumenep. Kos-kosan boleh berdiri di atas kali, ruang publik bisa dirampas seenaknya, dan aturan hanya menjadi pajangan.
“Selama dinas teknis seperti PUTR tidak berani bertindak, jangan berharap Sumenep bisa punya wajah kota yang rapi dan berwibawa. Semua akan jadi hutan beton yang kacau, penuh kepentingan, dan miskin keberpihakan pada lingkungan,” pungkasnya.








