PAMEKASAN, Newsline.id – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pamekasan, Madura, tampaknya belum juga terbendung. Dua merek rokok tanpa pita cukai, yakni “MK” dan “RJ99”, kembali mencuat ke permukaan karena diduga kuat dikendalikan oleh dua pengusaha berinisial RS dan SL, yang hingga kini belum tersentuh penegakan hukum.
Hingga Selasa (28/10/2025), aktivitas produksi dan distribusi kedua merek rokok itu masih berlangsung bebas di wilayah Pamekasan dan sekitarnya. Bahkan, sejumlah sumber di lapangan menyebutkan, rokok tersebut kini ikut dijual melalui siaran langsung di platform TikTok, dengan cara penyamaran kreatif dikemas seolah-olah berupa produk pakaian dan aksesoris.
“Kalau kita perhatikan, akun penjualnya menampilkan kaus atau kalung dengan desain logo merek rokok itu. Tapi pembelinya paham, yang dijual bukan sekadar kaus,” ujar salah satu narasumber lapangan yang enggan disebut namanya.
Fenomena ini memperlihatkan lemahnya penegakan hukum terhadap praktik peredaran rokok ilegal di bawah pengawasan Bea Cukai Madura yang kini dipimpin oleh Novian Dermawan. Padahal, keberadaan rokok ilegal terbukti merugikan keuangan negara dari sektor cukai serta menciptakan persaingan usaha tidak sehat terhadap produsen legal yang taat aturan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya secara terbuka berkomitmen menindak tegas para cukong rokok ilegal di berbagai daerah. Namun di lapangan, komitmen tersebut belum tampak nyata. Kasus Pamekasan menjadi contoh mencolok ketika dua merek rokok ilegal yang sudah berulang kali disebut dalam berbagai laporan investigatif justru masih beredar luas tanpa hambatan berarti.
“Ini seperti lingkaran setan. Sudah pernah diamankan, tapi kembali beredar. Kalau penegakan hukumnya lemah, wajar kalau masyarakat curiga ada pembiaran,” tutur Zainul.
Catatan investigasi Newsline.id menunjukkan bahwa rokok ilegal bermerek “RJ99” pernah diamankan oleh aparat Bea Cukai Madura bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I.
Namun, tak lama kemudian, produk dengan merek serupa kembali ditemukan di pasar tradisional dan kios eceran di sejumlah kecamatan di Pamekasan.
Ironisnya, hingga kini tidak ada keterangan resmi dari pihak Bea Cukai Madura terkait kelanjutan kasus tersebut. Kepala Kantor Bea Cukai Madura, Novian Dermawan, belum memberikan pernyataan meski telah dihubungi berulang kali oleh awak media.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah publik: apakah aparat benar-benar serius memberantas peredaran rokok ilegal, atau justru ada pihak yang dilindungi?
Sejumlah kalangan aktivis mendesak agar Kementerian Keuangan dan aparat penegak hukum pusat turun langsung meninjau situasi di Madura, khususnya di Pamekasan yang kini disebut-sebut sebagai “markas besar” distribusi rokok ilegal di wilayah Jawa Timur.
“Kalau hanya mengandalkan Bea Cukai Madura, sepertinya sulit berharap banyak. Mereka seolah sudah kehilangan taring,” kata Zainul.
Sementara itu, tim investigasi Newsline.id masih terus menelusuri jaringan distribusi rokok ilegal “MK” dan “RJ99”, termasuk dugaan keterlibatan oknum tertentu yang diduga menjadi tameng bagi para bandar besar di balik bisnis haram tersebut.
Penulis : OR
Editor : R IE Q








