SUMENEP, Newsline.id – Desakan agar dugaan penyimpangan dana Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di Desa Kebunan diusut secara hukum semakin menguat. Setelah langkah audit oleh Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), kini sorotan publik mengarah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan.
Sejumlah aktivis menilai, audit yang dilakukan oleh Inspektorat hanyalah langkah awal dalam mengungkap dugaan penyimpangan dana Bumdes Mawar yang terjadi selama kurun waktu lima tahun terakhir, sejak 2019 hingga 2025. Mereka menegaskan, jika ditemukan indikasi kerugian negara, maka penanganan harus berlanjut ke ranah pidana.
“Audit itu penting, tapi tidak cukup. Kejari harus segera masuk untuk melakukan penyelidikan. Jangan sampai kasus ini berhenti di meja Inspektorat saja,” tegas salah satu aktivis yang turut mengawal kasus tersebut, Kamis (23/04/2026).
Menurutnya, dugaan tidak adanya kontribusi terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes) selama bertahun-tahun, ditambah minimnya transparansi pengelolaan dana, menjadi indikator kuat adanya potensi penyimpangan.
“Dana ratusan juta digelontorkan, tapi hasilnya nihil. Ini bukan sekadar kelalaian administrasi, tapi sudah mengarah pada dugaan penyalahgunaan anggaran,” imbuhnya.
Lebih lanjut, aktivis tersebut menyebut pihaknya tengah menyiapkan laporan resmi yang akan dilayangkan ke Kejari Sumenep dalam waktu dekat. Laporan tersebut akan dilengkapi dengan sejumlah data awal yang dinilai cukup untuk menjadi dasar penyelidikan.
“Kami tidak ingin kasus ini menguap. Laporan ke APH tetap kami siapkan. Harapan kami, Kejari bisa bergerak cepat dan profesional,” katanya.
Di sisi lain, dorongan serupa juga datang dari masyarakat Desa Kebunan. Warga berharap agar aparat penegak hukum tidak hanya menunggu hasil audit, melainkan proaktif menelusuri dugaan aliran dana yang dinilai tidak jelas.
“Kalau memang ada penyimpangan, ya harus diproses hukum. Jangan cuma audit lalu selesai. Kami ingin ada kejelasan,” ujar salah satu warga.
Sejumlah pihak bahkan menilai, keterlibatan aparat penegak hukum sejak awal akan memperkuat proses pembuktian, terutama jika ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Bumdes.
Sementara itu, sumber di lingkungan penegak hukum menyebutkan bahwa pihak Kejari Sumenep membuka kemungkinan untuk melakukan penyelidikan, terutama jika laporan resmi dari masyarakat atau aktivis telah masuk.
“Prinsipnya, kami menunggu laporan. Jika ada laporan dan data awal yang cukup, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” ungkap sumber tersebut.
Namun demikian, ia juga menegaskan bahwa proses hukum tetap harus mengedepankan asas kehati-hatian, termasuk menunggu hasil audit sebagai bahan pendukung.
Kasus Bumdes Kebunan sendiri kini menjadi perhatian luas, karena dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan dana desa. Bumdes yang seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi justru diduga tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Selain persoalan tidak adanya kontribusi terhadap PADes, Bumdes Mawar juga disorot karena sempat beroperasi tanpa badan hukum yang jelas dalam waktu yang cukup lama.
Hal ini memperkuat dugaan adanya pelanggaran dalam tata kelola administrasi hingga potensi penyimpangan anggaran.
Pengamat kebijakan publik di Sumenep menilai, sinergi antara Inspektorat dan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam membongkar kasus seperti ini.
“Audit administratif harus ditindaklanjuti dengan proses hukum jika ditemukan indikasi korupsi. Jangan sampai ada kesan pembiaran,” ujarnya.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum di daerah. Jika tidak ditangani secara serius, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi pengelolaan dana desa di wilayah lain.
Kini, bola panas berada di tangan Kejari Sumenep. Masyarakat menunggu, apakah langkah hukum akan benar-benar diambil, atau justru kembali menjadi cerita lama yang tenggelam tanpa kejelasan.
Penulis : T2
Editor : MTAB
Sumber Berita: Newsline.id








