Penggunaan Dana BK Desa 2025 di Larangan Barma Dikecam Tak Transparan

Thursday, 11 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, Newsline.id – Di tengah semangat keterbukaan informasi publik, sikap salah satu Kepala Desa di Kabupaten Sumenep justru menimbulkan tanda tanya besar. Kepala Desa Larangan Barma, Kecamatan Batuputih, terkesan enggan memberikan penjelasan detail terkait program Bantuan Keuangan (BK) Desa dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024–2025.

Pada 13 Juli 2025, tim media sempat mengajukan surat resmi untuk mengkonfirmasi keberadaan proyek pembangunan jalan aspal senilai Rp800 juta yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur.

Dalam jawaban singkat, Kades Larangan Barma, H. Nawi, hanya menyebutkan bahwa dana tersebut dialokasikan untuk empat titik. Namun, ia tidak merinci lokasi maupun progres pelaksanaannya.

Upaya lanjutan untuk memperoleh informasi yang lebih jelas dilakukan kembali pada Rabu (10/09/2025). Sayangnya, H. Nawi memilih menghindar dari pertanyaan wartawan.

Baca Juga  Usulan SKM Golongan 3 Khusus Madura Dinilai Tak Realistis, Ketua Mahardika: Jangan Cedera Keadilan Antar Daerah

Sikap tertutup ini memunculkan kesan adanya ketidakterbukaan terhadap publik, padahal anggaran BK Desa sejatinya berasal dari uang rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan secara transparan.

“Sebagai pejabat publik, seharusnya Kepala Desa tidak menutup diri dari media. Wartawan adalah mitra sekaligus perpanjangan tangan masyarakat untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan,” ujar salah satu pegiat kontrol sosial di Sumenep.

Minimnya informasi ini pun dikhawatirkan menimbulkan spekulasi adanya masalah dalam pelaksanaan proyek BK Desa tersebut. Karena itu, persoalan ini akan segera dilaporkan secara resmi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep hingga Inspektorat Provinsi Jawa Timur agar ada pengawasan lebih ketat.

Publik kini menunggu sikap tegas Camat Batuputih untuk memberikan arahan kepada Kades Larangan Barma. Transparansi dan keterbukaan informasi adalah hak masyarakat, sekaligus kewajiban bagi pejabat publik.

Baca Juga  UNIBA Madura Perkuat Mutu Pendidikan Lewat Inovasi Akademik dan Fasilitas Modern

Berita Terkait

Pimpinan DPRD Soroti Minimnya Kehadiran Kepala OPD, Minta Bupati Sumenep Lakukan Evaluasi
Diduga Dikendalikan dari Dalam Lapas, Mantan WBP Ungkap Dugaan Jaringan Narkoba di Lapas Narkotika Pamekasan
Transparansi Pembangunan Lapak Pasar Ganding Disorot, LBH Taretan Minta Pemkab Sumenep Buka Dasar Hukum dan Pengelolaan Dana
Viral di TikTok, Muncul Dugaan Skandal Asmara yang Dikaitkan dengan Wakil Bupati Pamekasan
Bea Cukai Juanda dan Lanudal Juanda Gagalkan Penyelundupan Narkotika dari Malaysia
Kejari Pamekasan Geledah Dinas PUPR, Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Jalan DBHCHT Rp3,3 Miliar
Dump Truk Terjun ke Jurang Galian C di Batumarmar, Sopir Selamat dari Insiden Dini Hari
Perbup Bahasa Madura Berlaku, Tapi SDM Guru Belum Siap, Dinas Pendidikan Diminta Bertanggung Jawab
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 5 August 2026 - 12:54

Pimpinan DPRD Soroti Minimnya Kehadiran Kepala OPD, Minta Bupati Sumenep Lakukan Evaluasi

Wednesday, 5 August 2026 - 12:35

Diduga Dikendalikan dari Dalam Lapas, Mantan WBP Ungkap Dugaan Jaringan Narkoba di Lapas Narkotika Pamekasan

Wednesday, 5 August 2026 - 09:01

Transparansi Pembangunan Lapak Pasar Ganding Disorot, LBH Taretan Minta Pemkab Sumenep Buka Dasar Hukum dan Pengelolaan Dana

Wednesday, 5 August 2026 - 03:03

Viral di TikTok, Muncul Dugaan Skandal Asmara yang Dikaitkan dengan Wakil Bupati Pamekasan

Wednesday, 5 August 2026 - 00:29

Bea Cukai Juanda dan Lanudal Juanda Gagalkan Penyelundupan Narkotika dari Malaysia

Berita Terbaru