SUMENEP, Newsline.id – Di tengah semangat keterbukaan informasi publik, sikap salah satu Kepala Desa di Kabupaten Sumenep justru menimbulkan tanda tanya besar. Kepala Desa Larangan Barma, Kecamatan Batuputih, terkesan enggan memberikan penjelasan detail terkait program Bantuan Keuangan (BK) Desa dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024–2025.
Pada 13 Juli 2025, tim media sempat mengajukan surat resmi untuk mengkonfirmasi keberadaan proyek pembangunan jalan aspal senilai Rp800 juta yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur.
Dalam jawaban singkat, Kades Larangan Barma, H. Nawi, hanya menyebutkan bahwa dana tersebut dialokasikan untuk empat titik. Namun, ia tidak merinci lokasi maupun progres pelaksanaannya.
Upaya lanjutan untuk memperoleh informasi yang lebih jelas dilakukan kembali pada Rabu (10/09/2025). Sayangnya, H. Nawi memilih menghindar dari pertanyaan wartawan.
Sikap tertutup ini memunculkan kesan adanya ketidakterbukaan terhadap publik, padahal anggaran BK Desa sejatinya berasal dari uang rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan secara transparan.
“Sebagai pejabat publik, seharusnya Kepala Desa tidak menutup diri dari media. Wartawan adalah mitra sekaligus perpanjangan tangan masyarakat untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan,” ujar salah satu pegiat kontrol sosial di Sumenep.
Minimnya informasi ini pun dikhawatirkan menimbulkan spekulasi adanya masalah dalam pelaksanaan proyek BK Desa tersebut. Karena itu, persoalan ini akan segera dilaporkan secara resmi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep hingga Inspektorat Provinsi Jawa Timur agar ada pengawasan lebih ketat.
Publik kini menunggu sikap tegas Camat Batuputih untuk memberikan arahan kepada Kades Larangan Barma. Transparansi dan keterbukaan informasi adalah hak masyarakat, sekaligus kewajiban bagi pejabat publik.








