Penggunaan Dana BK Desa 2025 di Larangan Barma Dikecam Tak Transparan

Thursday, 11 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, Newsline.id – Di tengah semangat keterbukaan informasi publik, sikap salah satu Kepala Desa di Kabupaten Sumenep justru menimbulkan tanda tanya besar. Kepala Desa Larangan Barma, Kecamatan Batuputih, terkesan enggan memberikan penjelasan detail terkait program Bantuan Keuangan (BK) Desa dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024–2025.

Pada 13 Juli 2025, tim media sempat mengajukan surat resmi untuk mengkonfirmasi keberadaan proyek pembangunan jalan aspal senilai Rp800 juta yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur.

Dalam jawaban singkat, Kades Larangan Barma, H. Nawi, hanya menyebutkan bahwa dana tersebut dialokasikan untuk empat titik. Namun, ia tidak merinci lokasi maupun progres pelaksanaannya.

Upaya lanjutan untuk memperoleh informasi yang lebih jelas dilakukan kembali pada Rabu (10/09/2025). Sayangnya, H. Nawi memilih menghindar dari pertanyaan wartawan.

Baca Juga  Kasus Pesta Miras dan Narkoba Oleh Salman Alfarisi, BK DPRD Pamekasan Panggil Pelapor 15 Januari 2026

Sikap tertutup ini memunculkan kesan adanya ketidakterbukaan terhadap publik, padahal anggaran BK Desa sejatinya berasal dari uang rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan secara transparan.

“Sebagai pejabat publik, seharusnya Kepala Desa tidak menutup diri dari media. Wartawan adalah mitra sekaligus perpanjangan tangan masyarakat untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan,” ujar salah satu pegiat kontrol sosial di Sumenep.

Minimnya informasi ini pun dikhawatirkan menimbulkan spekulasi adanya masalah dalam pelaksanaan proyek BK Desa tersebut. Karena itu, persoalan ini akan segera dilaporkan secara resmi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep hingga Inspektorat Provinsi Jawa Timur agar ada pengawasan lebih ketat.

Publik kini menunggu sikap tegas Camat Batuputih untuk memberikan arahan kepada Kades Larangan Barma. Transparansi dan keterbukaan informasi adalah hak masyarakat, sekaligus kewajiban bagi pejabat publik.

Baca Juga  Serapan Anggaran Minim, Banggar DPRD Sumenep Soroti Kinerja OPD yang Melambat

Berita Terkait

APBD Jalan di Tempat, Vendor Menjerit: Kominfo dan Pemkab Sumenep Dinilai Sibuk Pencitraan
Di Tengah Seruan Efisiensi, Anggaran Seragam Bupati Pamekasan Rp300 Juta Tuai Sorotan
Kemenag Sumenep dan Kepala Sekolah MAN Sumenep Bungkam, Pengadaan TV Android Rp266 Juta Kian Disorot
30 Sertifikat Tanah Warga Parsanga Terdampak Pembangunan Yonif TP 931, Masyarakat Minta Kejelasan Status Lahan
DKPP Sumenep Intensifkan Pemeriksaan Hewan Kurban Jelang Idul Adha
HMI Komisariat Insan Cita UIN Madura Dalami Dunia Penyiaran Lewat Kunjungan ke Karimata Media
Anggaran “Plasma” Disbudporapar Sumenep Rp796 Juta Disorot, Diduga Tak Sesuai Peruntukan
Pemilik King Marmut “Imam” Diduga Beredar Tanpa PR Resmi, Bea Cukai Diminta Jangan Tutup Mata
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 25 May 2026 - 23:11

APBD Jalan di Tempat, Vendor Menjerit: Kominfo dan Pemkab Sumenep Dinilai Sibuk Pencitraan

Monday, 25 May 2026 - 22:50

Di Tengah Seruan Efisiensi, Anggaran Seragam Bupati Pamekasan Rp300 Juta Tuai Sorotan

Monday, 25 May 2026 - 22:35

Kemenag Sumenep dan Kepala Sekolah MAN Sumenep Bungkam, Pengadaan TV Android Rp266 Juta Kian Disorot

Monday, 25 May 2026 - 07:12

30 Sertifikat Tanah Warga Parsanga Terdampak Pembangunan Yonif TP 931, Masyarakat Minta Kejelasan Status Lahan

Saturday, 23 May 2026 - 19:01

HMI Komisariat Insan Cita UIN Madura Dalami Dunia Penyiaran Lewat Kunjungan ke Karimata Media

Berita Terbaru