SUMENEP, Newsline.id – Polemik proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) di Desa Lembung Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, terus menjadi perhatian publik. Setelah muncul berbagai keluhan masyarakat dan rencana pelaporan ke Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), sikap Kepala Desa Lembung Timur juga menjadi sorotan.
Pasalnya, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Lembung Timur belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi mengenai siapa pemilik atau pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek P3TGAI tersebut, termasuk terkait kepengurusan P3A Keris Sakteh dan P3A Rampak Naong yang disebut mengerjakan kegiatan di lokasi.
Upaya konfirmasi telah dilakukan media melalui pesan singkat maupun sambungan telepon. Namun, hingga batas waktu penerbitan, Kepala Desa belum memberikan jawaban maupun klarifikasi.
Sikap bungkam tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat yang berharap adanya keterbukaan informasi terkait pelaksanaan program padat karya tersebut. Terlebih, proyek P3TGAI merupakan program pemerintah yang menggunakan anggaran negara dan ditujukan untuk meningkatkan fungsi jaringan irigasi melalui pemberdayaan masyarakat.
Sebelumnya, seorang aktivis Kabupaten Sumenep, Andi, menyatakan akan melaporkan dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan proyek tersebut kepada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). Menurutnya, pemeriksaan lapangan perlu dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan pekerjaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan teknis dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Selain mempertanyakan kualitas pekerjaan, Andi juga meminta agar fungsi pengawasan oleh Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) turut dievaluasi apabila nantinya ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kegiatan.
Hingga berita ini diterbitkan, pengurus P3A Keris Sakteh, P3A Rampak Naong, Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM), serta pihak-pihak terkait lainnya juga masih terus diupayakan untuk dimintai konfirmasi.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala Desa Lembung Timur, pengurus P3A Keris Sakteh, P3A Rampak Naong, TPM, maupun instansi terkait lainnya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Apabila nantinya Kepala Desa atau pihak P3A memberikan klarifikasi, berita ini dapat diperbarui untuk memuat tanggapan mereka secara berimbang.
Penulis : Fairuz
Editor : MTAB








