SUMENEP, Newsline.id — Polemik pengelolaan Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun Anggaran 2024 di Desa Karangbudi, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, kian menguat. Setelah Kepala Desa Karangbudi, Roni, bungkam soal daftar 45 keluarga penerima manfaat (KPM), kini sikap tak kooperatif juga ditunjukkan pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep.
Pantauan Newsline.id di kantor DPMD Sumenep, Kepala Bidang Penguatan Usaha Ekonomi Desa (PUEKD), Fadholi, ST, MT, terkesan menghindari wartawan saat dimintai konfirmasi terkait realisasi dan pengawasan Dana BKK Rp130 juta di Desa Karangbudi. Pejabat yang seharusnya memahami teknis pelaksanaan program tersebut justru memilih menghindar tanpa memberikan penjelasan apa pun.
Padahal, Dana BKK tersebut diperuntukkan bagi 45 KPM dengan nilai bantuan Rp2,5 juta per keluarga dalam bentuk barang kebutuhan. Program ini merupakan bagian dari skema pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan telah melalui tahapan verifikasi oleh DPMD Provinsi sebelum disalurkan ke daerah.
Sikap saling bungkam antara pemerintah desa dan pejabat teknis DPMD Sumenep dinilai semakin mempertebal dugaan adanya persoalan serius dalam penyaluran bantuan. Publik mempertanyakan, apakah bantuan tersebut benar-benar telah disalurkan sesuai peruntukan, atau justru hanya berhenti di atas kertas administrasi.
Sejumlah warga Karangbudi yang enggan disebutkan namanya mengaku belum mengetahui secara pasti siapa saja yang tercatat sebagai penerima bantuan BKK tersebut. Kondisi ini dinilai janggal, mengingat program bantuan semestinya diumumkan secara terbuka dan transparan di tingkat desa.
“Kalau memang sudah disalurkan, harusnya jelas siapa penerimanya dan barang apa yang diterima. Ini malah tidak ada informasi sama sekali,” ujar salah seorang warga.
Aktivis Zainul menilai, Dana BKK memiliki mekanisme pengawasan berlapis, mulai dari pemerintah desa, kecamatan, hingga DPMD kabupaten. Karena itu, menghindarnya pejabat terkait saat dimintai klarifikasi justru menimbulkan pertanyaan besar soal fungsi pengawasan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, baik Kepala Desa Karangbudi maupun Kabid PUEKD DPMD Sumenep belum memberikan keterangan resmi terkait progres penyaluran Dana BKK Rp130 juta kepada 45 KPM. Masyarakat mendesak Inspektorat Kabupaten Sumenep dan aparat penegak hukum untuk turun tangan melakukan penelusuran guna memastikan bantuan benar-benar sampai kepada warga yang berhak, bukan hilang di tengah jalan.
Penulis : OR
Editor : R IE Q








