Pansel Sekda Sumenep Tuai Kritik, Abaikan Batas Ideal Masa Kerja Calon

Wednesday, 4 February 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, Newsline.id — Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep kembali menuai sorotan. Pasalnya, Pansel tetap meloloskan sejumlah calon Sekda yang masa kerjanya tersisa kurang lebih 24 bulan atau dua tahun.

Informasi tersebut diketahui secara resmi melalui pengumuman hasil seleksi administrasi yang dipublikasikan di laman resmi BKPSDM Kabupaten Sumenep, Selasa (13/2/2026).

Dari total 11 pendaftar, tim pansel yang diketuai Indah Wahyuni, SH, M.Si meloloskan delapan peserta. Namun, dari jumlah tersebut, tercatat tiga calon memiliki sisa masa kerja yang dinilai sangat terbatas, yakni sekitar dua tahun.

Ketiganya adalah Eri Susanto selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Sumenep, Ferdiansyah Tetrajaya selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumenep, serta Mohammad Iksan yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep.

Keputusan pansel ini memantik kritik, terlebih karena dinilai bertentangan dengan semangat regulasi pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang mengedepankan efektivitas masa jabatan dan keberlanjutan kepemimpinan birokrasi.

Baca Juga  Kejati Jatim Tetapkan Pejabat Disperkimhub Sumenep sebagai Tersangka Baru Kasus BSPS

Sebelumnya, dalam forum audiensi yang digelar Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Sumenep bersama tim pansel pada Kamis (29/1), salah satu anggota pansel bahkan menyatakan bahwa Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 10 Tahun 2023 bukanlah bagian dari hierarki peraturan perundang-undangan.

“Kalau ada daerah yang belum ada Perbup atau Perwali, maka SE itu akan menjadi rujukan. Maka, kasus Sumenep akan terseleksi secara alamiah,” ujar Prof. Dr. Benaventura Ngw, MSi, saat audiensi berlangsung.

Pernyataan tersebut kini justru dipertanyakan kembali, mengingat dalam praktiknya pansel tetap meloloskan peserta dengan sisa masa kerja minim, yang selama ini menjadi salah satu poin krusial dalam polemik seleksi Sekda Sumenep.

Ketua AWDI Sumenep, Rakib, menegaskan bahwa dasar hukum pengisian JPT Pratama di Kabupaten Sumenep sebenarnya sudah sangat jelas. Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 juncto PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta Permen PAN-RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian JPT secara terbuka dan kompetitif.

Baca Juga  Rokok Ilegal HMIN Marak di Pamekasan, Bea Cukai Bungkam 

Regulasi tersebut, lanjut Rakib, bahkan telah dipertegas melalui Peraturan Bupati Sumenep Nomor 61 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

“Kalau sudah ada Perbup yang mengatur secara rinci, maka SE MenPAN-RB Nomor 10 Tahun 2023 itu sebenarnya tidak perlu lagi dimasukkan. Batas usia maksimal calon JPT Pratama itu jelas 56 tahun, bukan 58 tahun,” tegasnya.

Rakib menilai, keputusan pansel meloloskan calon dengan sisa masa kerja dua tahun berpotensi mengulang problem klasik birokrasi, yakni jabatan strategis yang hanya bersifat transisi tanpa dampak signifikan bagi reformasi tata kelola pemerintahan daerah.

“Sekda itu motor birokrasi. Kalau masa kerjanya tinggal dua tahun, bagaimana bisa diharapkan melakukan konsolidasi, pembenahan sistem, dan penguatan kinerja ASN secara berkelanjutan?” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pansel belum memberikan penjelasan terbuka terkait alasan tetap meloloskan calon dengan sisa masa kerja terbatas, meski sebelumnya telah menyampaikan pandangan yang berbeda dalam forum audiensi publik.

Penulis : T2

Editor : MTAB

Berita Terkait

Polres Sumenep Intensifkan Patroli Dini Hari, Antisipasi Balap Liar di Sejumlah Ruas Jalan
RSUDMA FC Sumenep Raih Runner-up di Tour de Java Trofeo Persahabatan 2026
Disdik dan Dewan Pendidikan Sumenep Gelar Pelatihan Karya Ilmiah untuk Guru
Festival Mancing Kedatim 2026 Dorong Wisata Mangrove dan Ekonomi Warga Pesisir
Polres Pamekasan Gencarkan Patroli Malam, Belasan Motor Berknalpot Brong Diamankan
Valen DA7 Guncang Madura Fest 2026, Ribuan Penonton Padati Stadion A. Yani Sumenep
DRT Bersama Sejumlah Sponsor Meriahkan Gelaran Madura Fest 2026
Raih Emas untuk Daerah, Bonus Rp25 Juta Tak Kunjung Cair: Di Mana Komitmen Pemkab dan KONI Pamekasan?
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 1 June 2026 - 07:39

Polres Sumenep Intensifkan Patroli Dini Hari, Antisipasi Balap Liar di Sejumlah Ruas Jalan

Monday, 1 June 2026 - 07:23

RSUDMA FC Sumenep Raih Runner-up di Tour de Java Trofeo Persahabatan 2026

Monday, 1 June 2026 - 07:18

Disdik dan Dewan Pendidikan Sumenep Gelar Pelatihan Karya Ilmiah untuk Guru

Monday, 1 June 2026 - 07:08

Polres Pamekasan Gencarkan Patroli Malam, Belasan Motor Berknalpot Brong Diamankan

Sunday, 31 May 2026 - 22:13

Valen DA7 Guncang Madura Fest 2026, Ribuan Penonton Padati Stadion A. Yani Sumenep

Berita Terbaru