SUMENEP, Newsline.id — Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep kembali menuai sorotan. Pasalnya, Pansel tetap meloloskan sejumlah calon Sekda yang masa kerjanya tersisa kurang lebih 24 bulan atau dua tahun.
Informasi tersebut diketahui secara resmi melalui pengumuman hasil seleksi administrasi yang dipublikasikan di laman resmi BKPSDM Kabupaten Sumenep, Selasa (13/2/2026).
Dari total 11 pendaftar, tim pansel yang diketuai Indah Wahyuni, SH, M.Si meloloskan delapan peserta. Namun, dari jumlah tersebut, tercatat tiga calon memiliki sisa masa kerja yang dinilai sangat terbatas, yakni sekitar dua tahun.
Ketiganya adalah Eri Susanto selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Sumenep, Ferdiansyah Tetrajaya selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumenep, serta Mohammad Iksan yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep.
Keputusan pansel ini memantik kritik, terlebih karena dinilai bertentangan dengan semangat regulasi pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang mengedepankan efektivitas masa jabatan dan keberlanjutan kepemimpinan birokrasi.
Sebelumnya, dalam forum audiensi yang digelar Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Sumenep bersama tim pansel pada Kamis (29/1), salah satu anggota pansel bahkan menyatakan bahwa Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 10 Tahun 2023 bukanlah bagian dari hierarki peraturan perundang-undangan.
“Kalau ada daerah yang belum ada Perbup atau Perwali, maka SE itu akan menjadi rujukan. Maka, kasus Sumenep akan terseleksi secara alamiah,” ujar Prof. Dr. Benaventura Ngw, MSi, saat audiensi berlangsung.
Pernyataan tersebut kini justru dipertanyakan kembali, mengingat dalam praktiknya pansel tetap meloloskan peserta dengan sisa masa kerja minim, yang selama ini menjadi salah satu poin krusial dalam polemik seleksi Sekda Sumenep.
Ketua AWDI Sumenep, Rakib, menegaskan bahwa dasar hukum pengisian JPT Pratama di Kabupaten Sumenep sebenarnya sudah sangat jelas. Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 juncto PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta Permen PAN-RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian JPT secara terbuka dan kompetitif.
Regulasi tersebut, lanjut Rakib, bahkan telah dipertegas melalui Peraturan Bupati Sumenep Nomor 61 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
“Kalau sudah ada Perbup yang mengatur secara rinci, maka SE MenPAN-RB Nomor 10 Tahun 2023 itu sebenarnya tidak perlu lagi dimasukkan. Batas usia maksimal calon JPT Pratama itu jelas 56 tahun, bukan 58 tahun,” tegasnya.
Rakib menilai, keputusan pansel meloloskan calon dengan sisa masa kerja dua tahun berpotensi mengulang problem klasik birokrasi, yakni jabatan strategis yang hanya bersifat transisi tanpa dampak signifikan bagi reformasi tata kelola pemerintahan daerah.
“Sekda itu motor birokrasi. Kalau masa kerjanya tinggal dua tahun, bagaimana bisa diharapkan melakukan konsolidasi, pembenahan sistem, dan penguatan kinerja ASN secara berkelanjutan?” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pansel belum memberikan penjelasan terbuka terkait alasan tetap meloloskan calon dengan sisa masa kerja terbatas, meski sebelumnya telah menyampaikan pandangan yang berbeda dalam forum audiensi publik.
Penulis : T2
Editor : MTAB








