Bumdes Mawar Kebunan Tidak Berbadan Hukum Disorot, Modal Rp100 Juta Dibeli Mesin Bekas, Tak Hasilkan PADes Selama 5 Tahun

Tuesday, 17 March 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, Newsline.id – Polemik dugaan penyimpangan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di Desa Kebunan kian memanas. Setelah sebelumnya disorot terkait dana ratusan juta yang tak jelas penggunaannya, kini Kepala Desa Kebunan akhirnya buka suara saat ditemui di kediamannya.

Dalam keterangannya, Kepala Desa mengungkap bahwa pada tahun 2020 terdapat penyertaan modal sebesar Rp100 juta kepada Bumdes Mawar. Dana tersebut, menurutnya, digunakan untuk membeli mesin pecah batu sebagai salah satu unit usaha yang direncanakan.

Namun pernyataan tersebut justru memunculkan gelombang kritik baru. Pasalnya, mesin yang dibeli dengan anggaran ratusan juta rupiah itu disebut merupakan barang bekas, bukan baru sebagaimana harapan publik terhadap penggunaan dana desa.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar terkait kewajaran harga dan proses pengadaan. Dengan nilai anggaran yang cukup besar, pembelian mesin bekas dinilai tidak rasional dan berpotensi menimbulkan kerugian.

“Anggaran Rp100 juta hanya untuk membeli mesin pecah batu bekas, ini sangat tidak masuk akal. Seharusnya bisa mendapatkan barang yang lebih layak atau bahkan baru,” ungkap salah satu sumber yang mengikuti perkembangan kasus ini.

Lebih jauh, penggunaan dana tersebut dinilai tidak memberikan dampak signifikan terhadap perkembangan ekonomi desa. Hingga saat ini, keberadaan mesin tersebut tidak diketahui memberikan kontribusi nyata, baik dalam bentuk keuntungan usaha maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga  Kids Atletik Getarkan Lapangan Armada, FKG PJOK Dasuk Siapkan Bibit Juara O2SN

Yang paling disorot, Bumdes Mawar tidak memberikan kontribusi Pendapatan Asli Desa (PADes) selama kurang lebih lima tahun terakhir. Padahal, sebagai badan usaha desa, keberadaan Bumdes seharusnya mampu menjadi sumber pemasukan bagi desa.

Ketiadaan PADes ini semakin memperkuat dugaan bahwa pengelolaan Bumdes Mawar tidak berjalan secara profesional, bahkan mengarah pada indikasi penyimpangan anggaran.

Tidak hanya itu, fakta lain yang tak kalah mencengangkan adalah Bumdes Mawar disebut belum memiliki badan hukum. Padahal, sesuai regulasi yang berlaku, setiap Bumdes wajib memiliki legalitas yang jelas agar dapat menjalankan aktivitas usaha secara sah dan akuntabel.

Ketiadaan badan hukum ini dinilai sebagai bentuk kelalaian serius dalam tata kelola pemerintahan desa. Selain melanggar aturan administratif, kondisi tersebut juga membuka celah besar terhadap praktik penyalahgunaan wewenang dan anggaran.

“Ini fatal. Bumdes tanpa badan hukum itu sama saja berjalan tanpa dasar legal. Bagaimana mau diaudit dan dipertanggungjawabkan kalau statusnya saja tidak jelas,” ujar seorang aktivis.

Baca Juga  BUMDes Arya Pusaka Aeng Tong-Tong Disorot, Minim Kontribusi PADes Meski Diguyur Dana Ratusan Juta

Rangkaian fakta ini memperkuat dugaan bahwa pengelolaan Bumdes Mawar di Desa Kebunan sarat dengan kejanggalan. Mulai dari pembelian aset yang tidak transparan, tidak adanya kontribusi PADes, hingga persoalan legalitas yang diabaikan.

Situasi ini pun memicu desakan dari berbagai pihak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan dana Bumdes, khususnya penyertaan modal tahun 2020 sebesar Rp100 juta.

Aparat penegak hukum dan Inspektorat Kabupaten Sumenep didorong untuk segera turun tangan guna mengusut tuntas dugaan penyimpangan tersebut. Pemeriksaan dinilai perlu dilakukan tidak hanya pada aspek administrasi, tetapi juga pada aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat.

Jika dugaan ini terbukti, maka bukan tidak mungkin kasus ini akan menyeret sejumlah pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan Bumdes selama ini.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada kejelasan terkait keberadaan fisik mesin pecah batu tersebut, termasuk apakah masih beroperasi atau justru mangkrak tanpa manfaat.

Sementara itu, masyarakat Desa Kebunan kini menanti langkah tegas dari pemerintah daerah untuk mengembalikan fungsi Bumdes sebagai pilar ekonomi desa, bukan justru menjadi sumber persoalan baru yang merugikan keuangan publik.

Penulis : T2

Editor : MTAB

Berita Terkait

APBD Jalan di Tempat, Vendor Menjerit: Kominfo dan Pemkab Sumenep Dinilai Sibuk Pencitraan
Di Tengah Seruan Efisiensi, Anggaran Seragam Bupati Pamekasan Rp300 Juta Tuai Sorotan
Kemenag Sumenep dan Kepala Sekolah MAN Sumenep Bungkam, Pengadaan TV Android Rp266 Juta Kian Disorot
30 Sertifikat Tanah Warga Parsanga Terdampak Pembangunan Yonif TP 931, Masyarakat Minta Kejelasan Status Lahan
DKPP Sumenep Intensifkan Pemeriksaan Hewan Kurban Jelang Idul Adha
HMI Komisariat Insan Cita UIN Madura Dalami Dunia Penyiaran Lewat Kunjungan ke Karimata Media
Anggaran “Plasma” Disbudporapar Sumenep Rp796 Juta Disorot, Diduga Tak Sesuai Peruntukan
Pemilik King Marmut “Imam” Diduga Beredar Tanpa PR Resmi, Bea Cukai Diminta Jangan Tutup Mata
Berita ini 112 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 25 May 2026 - 23:11

APBD Jalan di Tempat, Vendor Menjerit: Kominfo dan Pemkab Sumenep Dinilai Sibuk Pencitraan

Monday, 25 May 2026 - 22:50

Di Tengah Seruan Efisiensi, Anggaran Seragam Bupati Pamekasan Rp300 Juta Tuai Sorotan

Monday, 25 May 2026 - 22:35

Kemenag Sumenep dan Kepala Sekolah MAN Sumenep Bungkam, Pengadaan TV Android Rp266 Juta Kian Disorot

Monday, 25 May 2026 - 07:12

30 Sertifikat Tanah Warga Parsanga Terdampak Pembangunan Yonif TP 931, Masyarakat Minta Kejelasan Status Lahan

Saturday, 23 May 2026 - 19:01

HMI Komisariat Insan Cita UIN Madura Dalami Dunia Penyiaran Lewat Kunjungan ke Karimata Media

Berita Terbaru