PAMEKASAN, Newsline.id – Dugaan pembiaran terhadap peredaran rokok ilegal merek PCX yang diproduksi oleh PR. Pandawa Tunggal di Desa Duko Timur, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, semakin memancing kritik publik.
Pasalnya, meski telah berbulan-bulan diketahui beredar luas tanpa pita cukai, aparat penegak hukum dan Bea Cukai Madura dinilai tak kunjung bertindak tegas.
Menurut pantauan lapangan, rokok PCX dengan bungkus dominan warna kuning dan biru itu kini dengan mudah ditemukan di sejumlah warung dan toko eceran di wilayah Pamekasan, Sampang, bahkan hingga Sumenep. Ironisnya, penjual mengaku tidak pernah mendapat teguran, apalagi razia.
“Kalau Bea Cukai serius, seharusnya sudah ditindak sejak lama. Ini kok seperti dibiarkan. Jangan-jangan ada yang bermain di balik bisnis ini,” ujar Zainul
Berdasarkan informasi yang beredar di lapangan, rokok PCX diduga dimiliki oleh Fery Purwanto, warga Dusun Candi, Desa Polagan, Pamekasan.
Fery disebut-sebut memiliki jaringan kuat yang memasarkan rokok tanpa pita cukai tersebut hingga ke pelosok Madura.
Salah seorang warga Larangan berinisial S mengungkapkan, aktivitas produksi rokok itu berjalan lancar tanpa gangguan, seolah-olah mendapat “perlindungan” dari pihak tertentu.
“Yang aneh, rokok ini diproduksi terang-terangan, tapi aparat diam saja. Pabriknya tetap jalan, truk pengangkut keluar masuk setiap malam,” katanya.
Publik pun mulai mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang jelas-jelas merugikan keuangan negara dan mencoreng wibawa penegak hukum.
Bea Cukai Madura dianggap lemah dalam pengawasan. Padahal, dalam berbagai kesempatan, lembaga ini kerap menggelar sosialisasi “Gempur Rokok Ilegal” dengan anggaran besar dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Namun, faktanya di lapangan justru sebaliknya: peredaran rokok tanpa pita cukai terus tumbuh subur, sementara yang disosialisasikan hanyalah spanduk dan baliho tanpa tindakan nyata.
“Setiap tahun Bea Cukai dapat anggaran sosialisasi besar dari DBHCHT, tapi hasilnya nihil. Malah rokok ilegal makin banyak. Artinya, anggaran itu tidak efektif,” kritik zainul
Ia menegaskan, lemahnya tindakan hukum justru menciptakan iklim usaha timpang, karena pabrik rokok resmi yang taat bayar cukai kalah bersaing dengan pelaku ilegal yang menjual produk lebih murah.
Sejumlah sumber lain menyebut, dugaan kuat adanya oknum aparat yang membekingi bisnis rokok ilegal di Madura bukan isapan jempol.
Modusnya, pabrikan ilegal cukup menyetor “uang keamanan” setiap bulan agar aktivitas produksi dan distribusi tidak diganggu.
Jika benar demikian, kondisi ini mencerminkan kolusi dan moral hazard di tengah aparat penegak hukum yang seharusnya menindak tegas pelanggaran cukai.
“Kalau aparat ikut bermain, masyarakat mau mengadu ke siapa? Negara dirugikan, tapi pelakunya dilindungi,” tutur Zainul menegaskan.
Melihat lemahnya respons aparat daerah, sejumlah aktivis mendorong Menteri Keuangan dan Dirjen Bea Cukai Pusat turun langsung ke Madura untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Bea Cukai Madura.
“Kalau unit lokal tidak mampu, biar pusat yang turun. Jangan biarkan mafia rokok ilegal merajalela dan menistakan hukum negara,” ujar Zainul.
Para aktivis juga meminta agar pabrik-pabrik rokok di Madura diaudit ulang, karena banyak di antaranya diduga hanya beroperasi di atas kertas namun tetap menerima dana atau perlindungan tertentu.
Sementara itu, Zainul menilai, maraknya peredaran rokok ilegal akan berdampak jangka panjang pada penerimaan negara dan moral ekonomi masyarakat.
“Ketika masyarakat terbiasa membeli barang ilegal tanpa rasa bersalah, itu artinya hukum dan etika ekonomi kita sudah rusak. Negara kehilangan triliunan rupiah setiap tahun,” jelasnya.
Ia menambahkan, jika pemerintah tidak segera menindak para pelaku besar di balik industri ilegal ini, maka upaya reformasi fiskal di sektor cukai hanya akan menjadi slogan tanpa makna.
Kasus rokok ilegal merek PCX di Pamekasan kembali menjadi cermin bahwa penegakan hukum di Madura masih tumpul ke atas, tajam ke bawah.
Masyarakat kecil mudah ditindak karena menjual eceran, sementara pemilik modal besar tetap bebas beroperasi tanpa hambatan.
Jika kondisi ini terus berlanjut, maka bukan hanya negara yang rugi, tetapi juga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum dan Bea Cukai akan runtuh sepenuhnya.








