SUMENEP, Newsline.id – Aktivitas tambang galian C yang diduga milik seseorang berinisial S di kawasan Rong Erong, Kecamatan Bluto, menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, hingga kini kegiatan tersebut terkesan berjalan tanpa hambatan dan belum tersentuh penegakan hukum, meski diduga tidak mengantongi izin resmi.
Warga sekitar mengaku resah dengan aktivitas tambang yang terus berlangsung. Selain berpotensi merusak lingkungan, aktivitas tersebut juga dikhawatirkan memicu dampak negatif seperti longsor, kerusakan jalan, hingga pencemaran lingkungan.
“Sudah lama beroperasi, tapi seperti tidak ada tindakan. Kami khawatir dampaknya semakin besar,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas galian C tersebut diduga kuat tidak memiliki kelengkapan perizinan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Namun hingga saat ini, belum terlihat adanya langkah tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.
Masyarakat pun mempertanyakan keseriusan APH dalam menindak dugaan pelanggaran tersebut. Mereka berharap tidak ada pembiaran terhadap aktivitas yang berpotensi merugikan lingkungan dan masyarakat luas.
“APH jangan tutup mata. Kami butuh kepastian hukum dan perlindungan lingkungan,” tegas warga lainnya.
Aktivis Sumenep juga mendesak agar pemerintah daerah dan aparat terkait segera turun tangan melakukan investigasi. Jika terbukti melanggar, aktivitas tambang tersebut harus dihentikan dan pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai status legalitas tambang galian C di Rong Erong tersebut.
Upaya Konfirmasi masih dalam kesulitan karena keterbatasan komunikasi
Penulis : T2
Editor : MTAB
Sumber Berita: Newsline.id








