SUMENEP, Newsline.id – Program Bantuan Keuangan Desa (BK-Desa) di Desa Pekandangan Barat, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, kembali menuai sorotan tajam. Proyek pekerjaan jalan aspal dengan volume 560 x 2,5 meter senilai Rp 200 juta yang bersumber dari APBD Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2025 diduga kuat tidak sesuai spesifikasi teknis dan terindikasi asal jadi.
Pantauan di lapangan menunjukkan kondisi jalan yang baru saja dikerjakan itu sudah banyak ditumbuhi rumput di permukaan aspal, menandakan mutu pekerjaan sangat rendah. Bukannya memberikan manfaat bagi masyarakat, proyek tersebut justru menimbulkan kecurigaan publik terhadap keseriusan pemerintah desa dalam mengelola bantuan keuangan yang bersumber dari uang rakyat.
“Baru beberapa bulan selesai, tapi sudah ditumbuhi rumput. Kalau pengerjaannya benar dan sesuai spesifikasi, tidak mungkin secepat ini rusak seperti ini,” kata salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya.
Warga lainnya bahkan menyebut proyek ini tidak melalui pengawasan teknis yang memadai. Menurutnya, kualitas aspal terlalu tipis, dan permukaan jalan terlihat bergelombang di sejumlah titik.
“Seperti proyek percobaan, bukan proyek pembangunan. Padahal uangnya dua ratus juta, tapi hasilnya tidak layak,” ujarnya dengan nada kesal.
Aroma Ketidakterbukaan dan Dugaan “Asal Jadi”
Berdasarkan dokumen yang beredar, proyek BK-Desa Pekandangan Barat tahun 2025 tersebut merupakan bagian dari alokasi dana hibah ke desa yang ditujukan untuk mendukung pembangunan infrastruktur dasar. Namun, fakta di lapangan menunjukkan proyek ini tidak mencerminkan asas transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Permendagri tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Dalam setiap pelaksanaan kegiatan BK-Desa, seharusnya ada mekanisme pengawasan dari pihak inspektorat maupun dinas terkait agar tidak terjadi penyimpangan kualitas dan spesifikasi.
Namun di Desa Pekandangan Barat, pengawasan itu tampak seperti sekadar formalitas di atas kertas. Hasil fisik proyek yang terlihat jelas tidak memenuhi standar pekerjaan jalan aspal sesuai RAB (Rencana Anggaran Biaya) menunjukkan lemahnya kontrol dari instansi terkait.
“Seharusnya dinas teknis turun langsung ke lapangan, jangan hanya percaya laporan. Lihat sendiri kondisi jalan ini, sudah seperti kebun rumput,” tegas salah satu aktivis.
Jika benar terbukti tidak sesuai spesifikasi teknis, proyek BK-Desa Pekandangan Barat berpotensi melanggar aturan pengelolaan keuangan daerah dan desa. Dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yang dapat merugikan keuangan negara, dapat dijerat pidana.
Artinya, apabila ada unsur kesengajaan dalam mengurangi kualitas pekerjaan atau adanya permainan pada proses pengadaan, maka pelaksana kegiatan, kepala desa, bahkan pihak terkait lain bisa dimintai pertanggungjawaban hukum.
Menyikapi kondisi itu, sejumlah warga mendesak Kejaksaan Negeri Sumenep dan Inspektorat Kabupaten Sumenep untuk segera melakukan audit lapangan secara terbuka. Mereka menilai proyek BK-Desa yang tidak sesuai spesifikasi sama artinya dengan mencuri hak masyarakat desa untuk menikmati hasil pembangunan yang layak.
“Kami minta pihak kejaksaan jangan diam. Ini uang rakyat, bukan uang pribadi. Kalau pekerjaan asal jadi, itu artinya sudah ada unsur merugikan negara,” seru warga lainnya dengan nada tegas.
Bahkan, kalangan pemerhati anggaran menilai fenomena seperti di Pekandangan Barat ini bukan kasus tunggal. Banyak program BK-Desa di Sumenep yang diduga dijalankan tanpa prinsip transparansi dan seringkali hanya menjadi ladang proyek bagi oknum tertentu.
“Ini pola lama: proyek dikerjakan asal-asalan, lalu dilaporkan selesai. Padahal kualitasnya nol besar. Pemerintah Kabupaten Sumenep harus berani bersih-bersih agar kepercayaan publik tidak semakin hilang,” ujar salah satu aktivis.
Ironisnya, proyek yang seharusnya memperlancar akses masyarakat justru berubah menjadi simbol gagalnya pengawasan dan lemahnya integritas pelaksana desa. Jalan yang seharusnya bisa bertahan bertahun-tahun kini tampak seperti tidak pernah diaspal.
Sebagian besar warga bahkan menilai proyek BK-Desa di Pekandangan Barat lebih mirip proyek “foto dokumentasi” ketimbang pembangunan nyata. Mereka khawatir jika hal ini terus dibiarkan, budaya pembangunan “asal jadi” akan semakin menular ke desa-desa lain di Sumenep.
“Kalau seperti ini terus, untuk apa ada BK-Desa? Hanya habiskan anggaran tanpa manfaat,” keluh warga.
Kini bola panas ada di tangan Kejaksaan Negeri Sumenep dan Inspektorat Kabupaten Sumenep. Masyarakat menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa program Bantuan Keuangan Desa bukanlah proyek bagi-bagi anggaran, melainkan amanah pembangunan untuk kesejahteraan rakyat.








