PAMEKASAN – Di saat Presiden Prabowo Subianto mendorong Reformasi Polri agar institusi penegak hukum itu kembali bersih dan berwibawa, aroma busuk justru tercium dari Pulau Madura. Sebuah jaringan rokok ilegal baru merek 54ryaku kini bebas beredar di pasaran tanpa hambatan, dan lebih mencengangkan lagi, bisnis ini diduga dikendalikan oleh oknum anggota Polres Sampang berinisial J, putra dari Haji AR, bandar besar rokok ilegal asal Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan.
Produk 54ryaku bungkus merah isi 20 batang menjadi pemandangan biasa di kios dan pasar Madura. Namun di balik distribusinya, beredar kuat kabar bahwa bisnis tersebut berada di bawah perlindungan oknum berseragam. Nama J, seorang anggota aktif Polres Sampang, disebut-sebut menjadi pengatur jalur distribusi sekaligus pelindung utama jaringan keluarganya.
“Kalau bukan orang kuat, mana mungkin bisa bebas kayak gitu. Semua orang di pasar tahu siapa di balik 54ryaku,” kata seorang pedagang rokok .
Padahal, sejak awal 2025, Bea Cukai Madura di bawah pimpinan Novian Dermawan gencar menggelar operasi penindakan rokok ilegal di berbagai wilayah. Ribuan batang disita, puluhan pedagang ditangkap. Tapi entah mengapa, 54ryaku tetap mengalir lancar dari gudang ke tangan konsumen.
Publik pun mulai curiga: ada “tangan kuat” di balik lolosnya produk ini dari operasi.
“Ini bukan sekadar bisnis gelap, tapi bisnis yang dilindungi aparat. Kalau benar anak polisi terlibat, berarti kita sedang menyaksikan bukti nyata bahwa hukum bisa dibeli,” ujar Edi Susanto, aktivis asal Pamekasan.
Menurutnya, situasi ini tidak hanya mempermalukan lembaga kepolisian di Madura, tapi juga mencoreng wajah reformasi Polri di tingkat nasional. “Bagaimana rakyat mau percaya pada perubahan, kalau yang bermain justru orang dalam?” tegasnya.
Informasi lapangan menyebutkan, oknum J bukan sekadar tahu, tapi ikut mengatur distribusi dan transaksi, bahkan menekan sejumlah pengecer agar tidak membuka mulut. Dengan memanfaatkan statusnya sebagai anggota Polri, ia diduga menjadi tameng bagi operasi bisnis yang sudah lama dikenal publik sebagai pemain besar rokok ilegal.
“Kalau aparat turun razia, lokasi mereka selalu aman duluan. Seperti sudah tahu dari dalam,” ungkap sumber internal yang enggan disebutkan namanya.
Beberapa pedagang di Sampang dan Bangkalan mengaku, rokok 54ryaku justru semakin mudah didapat belakangan ini. Sebagian bahkan menjual secara terbuka di kios depan jalan raya tanpa rasa takut.
Plh Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, saat dikonfirmasi mengakui bahwa Propam sedang melakukan penyelidikan internal terhadap dugaan keterlibatan anggota dalam bisnis ilegal tersebut.
“Masih dalam tahap lidik. Bila terbukti, akan ada sanksi tegas. Kapolres berkomitmen tidak akan menoleransi pelanggaran disiplin,” ujarnya singkat.
Namun, publik menilai pernyataan itu hanya sebatas formalitas. “Sudah berbulan-bulan kasusnya dibahas, tapi mana hasilnya? Kalau rakyat kecil, sehari juga bisa ditetapkan tersangka,” sindir salah satu warga Pamekasan.
Kinerja Bea Cukai Madura juga tak luput dari kritik. Operasi demi operasi digembar-gemborkan, tetapi rokok ilegal terus hidup subur. Banyak pihak menilai, Bea Cukai hanya berani menindak pedagang kecil, sementara pabrik besar yang memiliki koneksi politik dan aparat dibiarkan berkembang biak.
Lebih jauh, Menteri Keuangan Purabaya Yudhi Sadewa, yang terkenal dengan citra “menteri koboy” karena gaya tegasnya, kini ikut terseret dalam pusaran kritik. Janjinya untuk menumpas mafia rokok ilegal yang merugikan negara triliunan rupiah dinilai masih sebatas retorika.
“Kalau menteri serius, seharusnya Madura jadi fokus utama. Tapi sampai hari ini, yang ditangkap cuma sopir dan pedagang kecil. Sementara bos-bosnya masih pesta uang rakyat,” kata Edi menambahkan.
Kasus 54ryaku menjadi cermin buram reformasi Polri. Ketika anak polisi diduga ikut berbisnis haram dan institusi diam, publik berhak bertanya: apakah hukum hanya berlaku untuk rakyat kecil?
Jika dugaan ini benar, maka Polri tidak hanya gagal menjaga integritas anggotanya, tetapi juga ikut memperkuat jaringan ekonomi gelap yang menjarah penerimaan negara dari sektor cukai.
Madura, yang selama ini dikenal sebagai salah satu basis industri rokok rakyat, kini berubah menjadi laboratorium nyata kegagalan penegakan hukum.
Hingga berita ini terbit, oknum A, J dan Haji AR belum bisa dimintai keterangan. Namun fakta di lapangan menunjukkan, rokok ilegal 54ryaku terus diproduksi dan dijual bebas.
Sementara masyarakat kecil terus dihantui razia, para pemodal dan aparat nakal justru menikmati kekebalan hukum.
Jika aparat penegak hukum di Madura masih bermain dua wajah menegakkan hukum untuk rakyat kecil tapi melindungi pelaku besar maka janji reformasi hanyalah hiasan pidato tanpa makna.
Rokok 54ryaku kini bukan sekadar barang haram. Ia telah menjadi simbol betapa hukum bisa dibungkus dengan seragam dan dijual bersama asap rokok ilegal di pojok-pojok Madura.








