PAMEKASAN, Newsline.id — Sudah tiga hari berlalu sejak tanggal 7 hingga 10, namun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Pamekasan) belum juga mengambil langkah konkret terkait surat aduan masyarakat atas dugaan tindakan tidak patut yang dilakukan oknum Ketua Komisi II berinisial SAF.
Mandeknya proses penanganan aduan tersebut memantik kritik keras dari berbagai kalangan. Publik menilai DPRD Pamekasan terkesan lamban, bahkan diduga tidak memiliki keberanian politik untuk menindak anggotanya sendiri ketika tersandung persoalan etik.
Berdasarkan konfirmasi langsung kepada Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Pamekasan, Ali Fikri, diketahui bahwa hingga kini surat aduan tersebut belum juga diteruskan kepada BK untuk ditindaklanjuti.
“Surat aduan masih berada di meja Ketua DPRD Pamekasan dan belum didisposisikan ke kami,” ungkap Ali Fikri kepada wartawan.
Pernyataan tersebut justru mempertegas dugaan publik bahwa proses penegakan kode etik di lingkungan DPRD Pamekasan berjalan tidak independen dan sangat bergantung pada kehendak pimpinan lembaga. Padahal, Badan Kehormatan sejatinya dibentuk sebagai alat kelengkapan dewan yang berfungsi menjaga marwah dan kehormatan lembaga legislatif.
Tidak adanya kejelasan disposisi selama tiga hari dinilai sebagai bentuk pembiaran yang berpotensi mencederai kepercayaan publik. Sejumlah aktivis menilai, keterlambatan ini menimbulkan kesan kuat bahwa DPRD Pamekasan alergi terhadap pengawasan, terlebih jika yang dilaporkan adalah pejabat strategis seperti Ketua Komisi.
“Kalau laporan masyarakat saja dibiarkan mengendap di meja pimpinan, lalu di mana letak komitmen DPRD terhadap transparansi dan akuntabilitas?” ujar Dedy aktivis.
Penundaan ini juga memunculkan spekulasi adanya upaya perlindungan internal atau tarik-ulur kepentingan politik di tubuh DPRD. Publik khawatir, mekanisme etik hanya akan dijalankan ketika pelapornya lemah atau tidak memiliki daya tekan sosial.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, DPRD Pamekasan berpotensi kehilangan legitimasi moral sebagai wakil rakyat. Kode etik yang seharusnya menjadi pedoman perilaku anggota dewan dikhawatirkan hanya menjadi formalitas di atas kertas tanpa keberanian untuk ditegakkan.
Lebih jauh, sikap pasif pimpinan DPRD dalam mendisposisikan surat aduan dinilai berbahaya bagi demokrasi lokal. Sebab, hal tersebut memberi pesan buruk bahwa dugaan pelanggaran etik dapat “ditahan” hanya dengan cara administratif.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas dan terbuka dari Ketua DPRD Pamekasan untuk segera meneruskan aduan tersebut ke Badan Kehormatan. Tanpa itu, kritik publik dipastikan akan terus menguat, bahkan berpotensi berujung pada aksi tekanan massa.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua DPRD Pamekasan belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum dilakukannya disposisi atas surat aduan tersebut.
Penulis : Red
Editor : R IE Q








