DPRD Pamekasan Dalami Dugaan Pelanggaran Bupati, Kajian Pemakzulan Mulai Digodok

Saturday, 18 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, Newsline.id – Wacana pemakzulan terhadap Bupati Pamekasan kini memasuki fase serius. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan mulai melakukan telaah hukum atas dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh aktivis Ach. Suhairi, penggerak utama gerakan desakan pemakzulan.

Ketua DPRD Pamekasan, Ali Maskur, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima tambahan dokumen dari pihak pelapor.

“Ada enam bukti baru yang kami terima dari Pak Suhairi. Semuanya kini sedang dikaji secara mendalam oleh tim hukum dan bagian pemerintahan DPRD,” ujarnya, Jumat (17/10/2025).

Ali menegaskan, DPRD tidak ingin gegabah dalam mengambil keputusan politik yang berpotensi besar mengguncang stabilitas pemerintahan daerah.

“Ini bukan perkara kecil. Kami harus pastikan bahwa setiap langkah memiliki dasar hukum yang kuat, agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari,” terangnya.

Sementara itu, Ach. Suhairi mengatakan bahwa bukti tambahan yang diserahkan mencakup sejumlah dokumen resmi yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran sumpah jabatan dan inkonsistensi terhadap regulasi daerah.

Baca Juga  Hilangnya Bendera HMI di PBAK UIN Madura 2025: Simbol yang Raib, Teka-teki yang Menguat

“Kami tidak berangkat dari asumsi, semua berbasis data dan keputusan yang sudah ditandatangani oleh bupati sendiri,” ujarnya menegaskan.

Menurutnya, apa yang dilakukan DPRD saat ini merupakan langkah penting untuk menjaga marwah pemerintahan.

“Kalau pelanggaran ini tidak disikapi, maka masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah daerah. Ini bukan sekadar politik, tapi bentuk tanggung jawab moral,” katanya.

Lebih lanjut, Ali Maskur menjelaskan bahwa mekanisme pemakzulan tidak bisa dilakukan secara sepihak.

“Harus ada dukungan minimal satu fraksi dan tujuh anggota DPRD untuk bisa mengusulkan. Paripurna pemakzulan juga wajib dihadiri oleh dua pertiga dari jumlah anggota DPRD, sekitar tiga puluh orang,” jelasnya.

Dalam rapat dengar pendapat sebelumnya, DPRD dan Ach. Suhairi juga membahas kemungkinan penggunaan hak interpelasi, hak angket, hingga hak menyatakan pendapat, sebagai dasar konstitusional DPRD untuk memeriksa dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran kepala daerah.

Baca Juga  Achsanul Qosasi di HUT Ke-10 KUP Pojur: Sukses Boleh, Lupa Madura Jangan

Dewan rencananya akan menggelar rapat lanjutan pada akhir Oktober 2025, yang akan menghadirkan seluruh fraksi dan Komisi I DPRD untuk membahas hasil kajian sementara.

“Kami ingin proses ini transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Semua fraksi harus memahami konteksnya sebelum melangkah lebih jauh,” tegas Ali.

Gerakan yang digagas Ach. Suhairi telah menarik perhatian publik dan memicu perdebatan hangat di kalangan masyarakat Pamekasan. Beberapa organisasi masyarakat bahkan menyatakan dukungan penuh terhadap langkah DPRD untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.

“Kami tidak ingin ini hanya menjadi isu politik sesaat. Kalau DPRD serius, maka proses ini harus berjalan sampai tuntas,” tutup Suhairi.

Berita Terkait

Eric Hermawan Kunjungi BPK RI, Dorong Pengawasan Keuangan Negara Lebih Akuntabel
Dr. Erliyati Ditunjuk Jadi Plt Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Mulai Bertugas 21 September
Ajang Adu Prestasi dan Silaturahmi Atlet Voli Rayon Utara, Turnamen Bola Voli Brontak Cup 2026 Rayon 1 Digelar di Desa Bilangan
Polemik PPL Gadu Timur Berlanjut, “Muncul di Administrasi, Hilang di Lapangan”, Aktivis Desak BPS Panggil RF dan Buka Hasil Klarifikasi
MEC 2026 Angkat Tema Keraton Sumenep, Budaya Madura Dikemas Kreatif
Tiga Batang Pohon Dibawa ke Polresta Sumenep, Kasus Lisdes Batang-Batang Daya Masuk Tahap Pendalaman
Dari Urusan Perdagangan ke RSUD, Ketua AWDI Soroti Kompetensi Idham Halil
Kehilangan Sosok Setia di Tribun, Ahsanul Qosasi Beri Penghormatan untuk Mbah Hosen
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 20 September 2026 - 19:42

Eric Hermawan Kunjungi BPK RI, Dorong Pengawasan Keuangan Negara Lebih Akuntabel

Sunday, 20 September 2026 - 18:57

Dr. Erliyati Ditunjuk Jadi Plt Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Mulai Bertugas 21 September

Sunday, 20 September 2026 - 18:27

Ajang Adu Prestasi dan Silaturahmi Atlet Voli Rayon Utara, Turnamen Bola Voli Brontak Cup 2026 Rayon 1 Digelar di Desa Bilangan

Sunday, 20 September 2026 - 17:01

Polemik PPL Gadu Timur Berlanjut, “Muncul di Administrasi, Hilang di Lapangan”, Aktivis Desak BPS Panggil RF dan Buka Hasil Klarifikasi

Saturday, 19 September 2026 - 21:34

Tiga Batang Pohon Dibawa ke Polresta Sumenep, Kasus Lisdes Batang-Batang Daya Masuk Tahap Pendalaman

Berita Terbaru