DPRD Pamekasan Dalami Dugaan Pelanggaran Bupati, Kajian Pemakzulan Mulai Digodok

Saturday, 18 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, Newsline.id – Wacana pemakzulan terhadap Bupati Pamekasan kini memasuki fase serius. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan mulai melakukan telaah hukum atas dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh aktivis Ach. Suhairi, penggerak utama gerakan desakan pemakzulan.

Ketua DPRD Pamekasan, Ali Maskur, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima tambahan dokumen dari pihak pelapor.

“Ada enam bukti baru yang kami terima dari Pak Suhairi. Semuanya kini sedang dikaji secara mendalam oleh tim hukum dan bagian pemerintahan DPRD,” ujarnya, Jumat (17/10/2025).

Ali menegaskan, DPRD tidak ingin gegabah dalam mengambil keputusan politik yang berpotensi besar mengguncang stabilitas pemerintahan daerah.

“Ini bukan perkara kecil. Kami harus pastikan bahwa setiap langkah memiliki dasar hukum yang kuat, agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari,” terangnya.

Sementara itu, Ach. Suhairi mengatakan bahwa bukti tambahan yang diserahkan mencakup sejumlah dokumen resmi yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran sumpah jabatan dan inkonsistensi terhadap regulasi daerah.

Baca Juga  Surat Aduan Resmi Masuk, BK DPRD Pamekasan Diuji: Berani Tindak Ketua Komisi II atau Pilih Bungkam?

“Kami tidak berangkat dari asumsi, semua berbasis data dan keputusan yang sudah ditandatangani oleh bupati sendiri,” ujarnya menegaskan.

Menurutnya, apa yang dilakukan DPRD saat ini merupakan langkah penting untuk menjaga marwah pemerintahan.

“Kalau pelanggaran ini tidak disikapi, maka masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah daerah. Ini bukan sekadar politik, tapi bentuk tanggung jawab moral,” katanya.

Lebih lanjut, Ali Maskur menjelaskan bahwa mekanisme pemakzulan tidak bisa dilakukan secara sepihak.

“Harus ada dukungan minimal satu fraksi dan tujuh anggota DPRD untuk bisa mengusulkan. Paripurna pemakzulan juga wajib dihadiri oleh dua pertiga dari jumlah anggota DPRD, sekitar tiga puluh orang,” jelasnya.

Dalam rapat dengar pendapat sebelumnya, DPRD dan Ach. Suhairi juga membahas kemungkinan penggunaan hak interpelasi, hak angket, hingga hak menyatakan pendapat, sebagai dasar konstitusional DPRD untuk memeriksa dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran kepala daerah.

Baca Juga  Rokok Ilegal ‘ESJE’ Bisa Bernapas Lega, Karena Bea Cukai Sudah Lelah Bertugas

Dewan rencananya akan menggelar rapat lanjutan pada akhir Oktober 2025, yang akan menghadirkan seluruh fraksi dan Komisi I DPRD untuk membahas hasil kajian sementara.

“Kami ingin proses ini transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Semua fraksi harus memahami konteksnya sebelum melangkah lebih jauh,” tegas Ali.

Gerakan yang digagas Ach. Suhairi telah menarik perhatian publik dan memicu perdebatan hangat di kalangan masyarakat Pamekasan. Beberapa organisasi masyarakat bahkan menyatakan dukungan penuh terhadap langkah DPRD untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.

“Kami tidak ingin ini hanya menjadi isu politik sesaat. Kalau DPRD serius, maka proses ini harus berjalan sampai tuntas,” tutup Suhairi.

Berita Terkait

Kasus Video Asusila Pelajar SMP Terbongkar, Polres Pamekasan Amankan ABH dan Buru Penyebar
Menuju Pilkades Ra’as 2027: Menggugat Tradisi “Kucing dalam Karung” Lewat Adu Gagasan
BPN Sumenep Dinilai “Pengecut”, Tak Mampu Beri Kepastian Kasus Penyerobotan Tanah Mangrove Kebundadap Timur
Panen Raya Sumenep Melejit, Serapan Gabah Tembus 6 Ribu Ton di Awal 2026
Langsung Diserbu! SkY Coffee Grounds Jadi Magnet Baru Nongkrong Anak Muda Sumenep
MYZE Hotel Sumenep Hadirkan Menu “Rebellious Hunger”, Dorong Tren Kuliner Berkelanjutan di Madura
Kids Atletik Getarkan Lapangan Armada, FKG PJOK Dasuk Siapkan Bibit Juara O2SN
Halal Bihalal dan Haul Majmuk Ponpes Al Usymuni Berlangsung Khidmat di Batang-Batang Sumenep
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 19 April 2026 - 21:29

Kasus Video Asusila Pelajar SMP Terbongkar, Polres Pamekasan Amankan ABH dan Buru Penyebar

Saturday, 18 April 2026 - 23:55

Menuju Pilkades Ra’as 2027: Menggugat Tradisi “Kucing dalam Karung” Lewat Adu Gagasan

Saturday, 18 April 2026 - 10:35

BPN Sumenep Dinilai “Pengecut”, Tak Mampu Beri Kepastian Kasus Penyerobotan Tanah Mangrove Kebundadap Timur

Saturday, 18 April 2026 - 08:51

Panen Raya Sumenep Melejit, Serapan Gabah Tembus 6 Ribu Ton di Awal 2026

Friday, 17 April 2026 - 12:47

MYZE Hotel Sumenep Hadirkan Menu “Rebellious Hunger”, Dorong Tren Kuliner Berkelanjutan di Madura

Berita Terbaru