DPRD Pamekasan Dalami Dugaan Pelanggaran Bupati, Kajian Pemakzulan Mulai Digodok

Saturday, 18 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, Newsline.id – Wacana pemakzulan terhadap Bupati Pamekasan kini memasuki fase serius. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan mulai melakukan telaah hukum atas dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh aktivis Ach. Suhairi, penggerak utama gerakan desakan pemakzulan.

Ketua DPRD Pamekasan, Ali Maskur, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima tambahan dokumen dari pihak pelapor.

“Ada enam bukti baru yang kami terima dari Pak Suhairi. Semuanya kini sedang dikaji secara mendalam oleh tim hukum dan bagian pemerintahan DPRD,” ujarnya, Jumat (17/10/2025).

Ali menegaskan, DPRD tidak ingin gegabah dalam mengambil keputusan politik yang berpotensi besar mengguncang stabilitas pemerintahan daerah.

“Ini bukan perkara kecil. Kami harus pastikan bahwa setiap langkah memiliki dasar hukum yang kuat, agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari,” terangnya.

Sementara itu, Ach. Suhairi mengatakan bahwa bukti tambahan yang diserahkan mencakup sejumlah dokumen resmi yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran sumpah jabatan dan inkonsistensi terhadap regulasi daerah.

Baca Juga  Warga mendesak BGN dan Presiden Prabowo audit dapur MBG di Pamekasan, diduga ada permainan harga bahan baku demi keuntungan pribadi.

“Kami tidak berangkat dari asumsi, semua berbasis data dan keputusan yang sudah ditandatangani oleh bupati sendiri,” ujarnya menegaskan.

Menurutnya, apa yang dilakukan DPRD saat ini merupakan langkah penting untuk menjaga marwah pemerintahan.

“Kalau pelanggaran ini tidak disikapi, maka masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah daerah. Ini bukan sekadar politik, tapi bentuk tanggung jawab moral,” katanya.

Lebih lanjut, Ali Maskur menjelaskan bahwa mekanisme pemakzulan tidak bisa dilakukan secara sepihak.

“Harus ada dukungan minimal satu fraksi dan tujuh anggota DPRD untuk bisa mengusulkan. Paripurna pemakzulan juga wajib dihadiri oleh dua pertiga dari jumlah anggota DPRD, sekitar tiga puluh orang,” jelasnya.

Dalam rapat dengar pendapat sebelumnya, DPRD dan Ach. Suhairi juga membahas kemungkinan penggunaan hak interpelasi, hak angket, hingga hak menyatakan pendapat, sebagai dasar konstitusional DPRD untuk memeriksa dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran kepala daerah.

Baca Juga  Warga Siap Antarkan Menkeu ke Sarang Rokok Ilegal, Tantangan untuk Purbaya dari Madura

Dewan rencananya akan menggelar rapat lanjutan pada akhir Oktober 2025, yang akan menghadirkan seluruh fraksi dan Komisi I DPRD untuk membahas hasil kajian sementara.

“Kami ingin proses ini transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Semua fraksi harus memahami konteksnya sebelum melangkah lebih jauh,” tegas Ali.

Gerakan yang digagas Ach. Suhairi telah menarik perhatian publik dan memicu perdebatan hangat di kalangan masyarakat Pamekasan. Beberapa organisasi masyarakat bahkan menyatakan dukungan penuh terhadap langkah DPRD untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.

“Kami tidak ingin ini hanya menjadi isu politik sesaat. Kalau DPRD serius, maka proses ini harus berjalan sampai tuntas,” tutup Suhairi.

Berita Terkait

Miliaran Uang Rakyat Mengalir ke Parpol, Faqih Tuding Fungsi Pengawasan Bakesbangpol Sumenep Mandul dan Cuma Jadi Juru Stempel!
Sembilan Prajurit Kodim 0827/Sumenep Dilepas ke Satuan Baru, Kasdim: Terus Jaga Nama Baik TNI AD
Yonif TP 931/KJ Bekali Prajurit Keterampilan Beternak Ayam Petelur untuk Dukung Ketahanan Pangan
Pimpinan Buruk Melahirkan Mahasiswa Buruk, Dari Kasus Ijazah Hingga Pemalsuan Tanda Tangan Pemira UNIBA 
Lansia Asal Lobuk Ditemukan Meninggal di Pinggir Jalan Saat Hendak ke Ladang
Polemik Pengambilan Ijazah Belum Terjawab, Dayat Mahjong Minta Ahsanul Qasasi Selamatkan Nama Baik UNIBA
Pemira UNIBA Madura Berujung Laporan Polisi, Dugaan Tanda Tangan Fiktif Diselidiki Satreskrim
Drs. Kamalil Irsyad Nahkodai PKB Sumenep Periode 2026–2031, Usung Politik Pelayanan dan Kaderisasi Muda
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 13 June 2026 - 10:41

Miliaran Uang Rakyat Mengalir ke Parpol, Faqih Tuding Fungsi Pengawasan Bakesbangpol Sumenep Mandul dan Cuma Jadi Juru Stempel!

Friday, 12 June 2026 - 16:22

Sembilan Prajurit Kodim 0827/Sumenep Dilepas ke Satuan Baru, Kasdim: Terus Jaga Nama Baik TNI AD

Friday, 12 June 2026 - 15:59

Yonif TP 931/KJ Bekali Prajurit Keterampilan Beternak Ayam Petelur untuk Dukung Ketahanan Pangan

Friday, 12 June 2026 - 13:11

Lansia Asal Lobuk Ditemukan Meninggal di Pinggir Jalan Saat Hendak ke Ladang

Friday, 12 June 2026 - 06:15

Polemik Pengambilan Ijazah Belum Terjawab, Dayat Mahjong Minta Ahsanul Qasasi Selamatkan Nama Baik UNIBA

Berita Terbaru

OPINI

Rektor atau Maling Kelas Kakap?

Saturday, 13 Jun 2026 - 00:11

OPINI

Penjahat Bernama Prabowo

Friday, 12 Jun 2026 - 16:59