SUMENEP, Newsline.id – Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk madrasah di Kabupaten Sumenep kembali menjadi sorotan publik setelah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan sejumlah permasalahan dalam hasil audit. Temuan ini mencakup penggunaan dana BOS tahun anggaran 2022 yang hingga pertengahan 2025 belum sepenuhnya dipertanggungjawabkan.
Salah satu temuan mencuat di Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) Al Khairat. Berdasarkan dokumen audit yang diterima media ini, BPK RI menegaskan ada dana BOS tahap dua yang belum dipertanggungjawabkan senilai Rp28.350.000. Lebih dari itu, madrasah tersebut belum melengkapi dokumen-dokumen penting terkait laporan penggunaan anggaran.
Detail temuan BPK RI antara lain:
Sisa dana BOS sebesar Rp28.350.000 belum dipertanggungjawabkan.
Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) belum diserahkan.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB) belum disampaikan.
Buku Kas Umum (BKU) dan dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) tidak tersedia.
Menanggapi temuan ini, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah mengirimkan surat kepada Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur melalui Bidang Pendidikan Madrasah. Surat tersebut berisi instruksi untuk segera mempercepat tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI terhadap BOS Madrasah tahun anggaran 2022.
Media ini mencoba menghubungi Kepala MIS Al Khairat, Sucipto, untuk mendapatkan klarifikasi terkait temuan tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Temuan ini menambah daftar panjang persoalan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan di Sumenep, khususnya untuk madrasah yang tersebar di wilayah daratan hingga kepulauan. Publik kini menunggu sejauh mana Kemenag dan pihak terkait menindaklanjuti temuan BPK RI agar penggunaan dana BOS benar-benar transparan dan tepat sasaran.








