PAMEKASAN, Newsline.id — Dugaan pembiaran terhadap peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, semakin kuat. Sejumlah warga menilai aparat penegak hukum (APH) dan Bea Cukai Madura seolah menutup mata terhadap aktivitas para bandar besar yang memproduksi rokok tanpa pita cukai.
Temuan terbaru Newsline.id menunjukkan merek rokok “Lombok Mas” kini beredar luas di pasaran. Rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) isi 20 batang itu disebut-sebut menyerupai rokok resmi Marlboro bolong, namun tanpa pita cukai dan dijual bebas di sejumlah warung di wilayah Pamekasan.
“Informasinya rokok Lombok Mas ini milik AG, warga Kecamatan Larangan, Pamekasan,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Rabu (8/10/2025).
Menurut sumber tersebut, keberanian para produsen rokok ilegal di Pamekasan tidak lepas dari lemahnya pengawasan dan dugaan pembiaran oleh aparat maupun pihak Bea Cukai Madura.
“Seolah mereka diberi karpet merah. Semua tahu pabriknya di mana, tapi tidak ada tindakan,” ujarnya dengan nada kesal.
Ia menambahkan, penindakan yang selama ini dilakukan aparat hanya menyasar penjual kecil di toko-toko kelontong, bukan pada pemilik modal besar atau pabriknya.
“Yang ditindak hanya rakyat kecil, padahal yang punya pabrik dibiarkan bebas. Ini seperti sandiwara hukum,” lanjutnya.
Fenomena tersebut menimbulkan kecurigaan bahwa ada oknum aparat dan pejabat Bea Cukai Madura yang membiarkan bahkan mungkin melindungi aktivitas para pengusaha rokok ilegal.
Warga juga mendorong Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa agar turun langsung ke Madura untuk memastikan pemberantasan rokok ilegal tidak berhenti di level wacana.
“Kalau Menkeu serius, jangan cuma omong di Jakarta. Turun langsung ke Madura, biar tahu betapa bebasnya pabrik rokok ilegal di sini,” kata warga lain asal Kecamatan Pademawu.
Warga menilai selama Bea Cukai Madura masih di bawah kepemimpinan Novian Dermawan, peredaran rokok ilegal justru semakin tidak terkendali.
“Dulu katanya mau ada operasi rutin, tapi faktanya sampai sekarang pabrik-pabrik itu masih jalan. Rokoknya juga bebas dijual,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Bea Cukai Madura, Novian Dermawan, belum memberikan tanggapan meski upaya konfirmasi telah dilakukan Newsline.id melalui sambungan telepon dan pesan singkat.
Sementara itu, tim investigasi Newsline.id terus menelusuri jaringan distribusi dan lokasi produksi rokok ilegal merek “Lombok Mas” yang diduga kuat beroperasi di sejumlah titik di Kabupaten Pamekasan.
Temuan awal menunjukkan adanya keterlibatan beberapa gudang distribusi yang berfungsi sebagai tempat penyimpanan sebelum barang diedarkan ke pasar-pasar lokal di Madura.
Publik kini menanti langkah konkret aparat penegak hukum dan Bea Cukai Madura untuk membuktikan keseriusannya dalam memerangi peredaran rokok ilegal, bukan hanya sebatas pencitraan melalui spanduk dan sosialisasi.








