SUMENEP, Newsline.id – Dunia industri hasil tembakau di Kabupaten Sumenep memasuki babak baru. Sebanyak 11 pabrik rokok yang tergabung dalam kawasan Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) kini resmi mengantongi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I.
Penyerahan izin tersebut berlangsung di Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I pada Senin (8/9/2025) dan diserahkan langsung oleh Kakanwil Bea Cukai Jatim I, Untung Basuki. Acara ini turut disaksikan Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, Kepala KPBC Madura Novian Darmawan, Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perindag Sumenep Moh Ramli, serta Direktur PD Sumekar Hendri Kurniawan.
Bupati Fauzi menegaskan, penerbitan izin ini adalah hasil kerja kolektif antara pemerintah daerah, Bea Cukai, dan para pelaku usaha.
“Dengan adanya legalitas, industri hasil tembakau di Sumenep bisa berkembang secara sehat, memberikan lapangan kerja, serta berkontribusi nyata terhadap penerimaan negara,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan Kepala KPBC Madura, Novian Darmawan. Menurutnya, NPPBKC bukan sekadar izin produksi, melainkan bentuk keseriusan pelaku usaha dalam menjalankan bisnis sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kami akan terus mendampingi dan mengawasi agar 11 pabrik rokok ini tumbuh legal, sehat, dan mendukung pembangunan ekonomi nasional,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perindag Sumenep, Moh Ramli, menekankan bahwa keberhasilan 11 pabrik rokok mendapatkan izin resmi ini tak lepas dari kepedulian Bupati Fauzi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
“Izin NPPBKC ini bukan hanya administrasi semata, tetapi menjadi dasar yang kokoh bagi pelaku usaha untuk melangkah lebih jauh. Pemkab bersama Bea Cukai akan terus mengawal agar usaha ini berkelanjutan dan memberi manfaat luas bagi masyarakat,” ucap Ramli.
Ia juga menambahkan, proses izin diperoleh setelah pabrik melalui sejumlah tahapan, mulai dari kelengkapan dokumen hingga pemaparan proses bisnis. Pada kesempatan tersebut, para pelaku usaha juga menandatangani berita acara, pakta integritas, serta mengikuti pemeriksaan resmi.
Dengan lahirnya 11 pabrik rokok legal di kawasan APHT, Kabupaten Sumenep kini memiliki fondasi yang lebih kuat dalam membangun ekonomi daerah berbasis industri tembakau. Pemerintah berharap ke depan, para pengusaha tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga mematuhi regulasi, menjaga iklim usaha yang sehat, dan meningkatkan kontribusi pada penerimaan negara.
Langkah ini sekaligus menjadi sinyal tegas bahwa Pemkab Sumenep bersama Bea Cukai serius dalam membatasi peredaran rokok ilegal, sekaligus memberi ruang yang luas bagi industri tembakau legal untuk tumbuh dan bersaing di pasar nasional maupun internasional.








