SUMENEP, Newsline.id – Pelaksanaan rapat paripurna DPRD Kabupaten Sumenep dengan agenda penyampaian jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menuai sorotan. Pasalnya, sejumlah wartawan yang hendak melakukan peliputan mengaku mengalami hambatan untuk masuk ke ruang sidang, Jumat (19/6/2026).
Peristiwa tersebut terjadi sekitar satu jam sebelum rapat paripurna dimulai. Beberapa awak media yang datang untuk melaksanakan tugas jurnalistik mendapati pintu ruang rapat telah tertutup rapat dan terkunci dari dalam. Kondisi itu membuat mereka tidak dapat mengakses lokasi kegiatan sebagaimana biasanya.
Salah seorang wartawan yang berada di lokasi mengaku kecewa dengan perlakuan tersebut. Menurutnya, kehadiran pers dalam rapat paripurna merupakan bagian dari fungsi pengawasan publik terhadap jalannya pemerintahan dan lembaga legislatif.
“Kami datang untuk menjalankan tugas jurnalistik, bukan mengganggu jalannya rapat. Namun ketika hendak masuk, akses justru tertutup. Tentu ini menimbulkan pertanyaan bagi kami,” ujarnya.
Situasi tersebut memicu reaksi dari kalangan jurnalis yang menilai pembatasan akses terhadap media tidak sejalan dengan prinsip transparansi dan keterbukaan informasi publik yang selama ini menjadi tuntutan masyarakat terhadap lembaga negara.
Sebagai forum resmi yang membahas kebijakan publik dan penggunaan anggaran daerah, rapat paripurna DPRD dinilai memiliki kepentingan yang luas bagi masyarakat. Karena itu, keberadaan media dianggap penting untuk menyampaikan informasi secara utuh kepada publik.
Kalangan pers juga mengingatkan bahwa kebebasan menjalankan tugas jurnalistik telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam regulasi tersebut, pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.
Pasal 18 ayat (1) UU Pers bahkan mengatur sanksi terhadap setiap pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) undang-undang tersebut.
Insiden ini pun memunculkan pertanyaan mengenai alasan penutupan akses ruang rapat bagi awak media. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Sekretariat DPRD maupun pimpinan DPRD Kabupaten Sumenep terkait kebijakan tersebut.
Sejumlah wartawan berharap DPRD Sumenep segera memberikan penjelasan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Mereka juga meminta agar ke depan akses peliputan terhadap kegiatan-kegiatan publik tetap terbuka sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Peristiwa ini menjadi perhatian tersendiri karena hubungan yang baik antara lembaga publik dan media massa merupakan salah satu pilar penting dalam menjaga keterbukaan informasi serta kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di daerah.
Penulis : AL
Editor : MTAB
Sumber Berita: Newsline.id








