Wartawan Diduga Dihalangi Liput Paripurna DPRD Sumenep, Akses Ruang Rapat Tertutup dari Dalam

Saturday, 20 June 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, Newsline.id – Pelaksanaan rapat paripurna DPRD Kabupaten Sumenep dengan agenda penyampaian jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menuai sorotan. Pasalnya, sejumlah wartawan yang hendak melakukan peliputan mengaku mengalami hambatan untuk masuk ke ruang sidang, Jumat (19/6/2026).

Peristiwa tersebut terjadi sekitar satu jam sebelum rapat paripurna dimulai. Beberapa awak media yang datang untuk melaksanakan tugas jurnalistik mendapati pintu ruang rapat telah tertutup rapat dan terkunci dari dalam. Kondisi itu membuat mereka tidak dapat mengakses lokasi kegiatan sebagaimana biasanya.

Salah seorang wartawan yang berada di lokasi mengaku kecewa dengan perlakuan tersebut. Menurutnya, kehadiran pers dalam rapat paripurna merupakan bagian dari fungsi pengawasan publik terhadap jalannya pemerintahan dan lembaga legislatif.

“Kami datang untuk menjalankan tugas jurnalistik, bukan mengganggu jalannya rapat. Namun ketika hendak masuk, akses justru tertutup. Tentu ini menimbulkan pertanyaan bagi kami,” ujarnya.

Baca Juga  Mahasiswa UNIBA Madura Kembali Keluhkan Kebijakan Akademik, Soroti Perubahan Aturan Skripsi hingga Lambatnya Penerbitan Ijazah

Situasi tersebut memicu reaksi dari kalangan jurnalis yang menilai pembatasan akses terhadap media tidak sejalan dengan prinsip transparansi dan keterbukaan informasi publik yang selama ini menjadi tuntutan masyarakat terhadap lembaga negara.

Sebagai forum resmi yang membahas kebijakan publik dan penggunaan anggaran daerah, rapat paripurna DPRD dinilai memiliki kepentingan yang luas bagi masyarakat. Karena itu, keberadaan media dianggap penting untuk menyampaikan informasi secara utuh kepada publik.

Kalangan pers juga mengingatkan bahwa kebebasan menjalankan tugas jurnalistik telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam regulasi tersebut, pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.

Pasal 18 ayat (1) UU Pers bahkan mengatur sanksi terhadap setiap pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) undang-undang tersebut.

Baca Juga  MR Ball Rayakan Anniversary ke-9 Bersama JBL ke-16, Perkuat Sinergi dengan Media

Insiden ini pun memunculkan pertanyaan mengenai alasan penutupan akses ruang rapat bagi awak media. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Sekretariat DPRD maupun pimpinan DPRD Kabupaten Sumenep terkait kebijakan tersebut.

Sejumlah wartawan berharap DPRD Sumenep segera memberikan penjelasan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Mereka juga meminta agar ke depan akses peliputan terhadap kegiatan-kegiatan publik tetap terbuka sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Peristiwa ini menjadi perhatian tersendiri karena hubungan yang baik antara lembaga publik dan media massa merupakan salah satu pilar penting dalam menjaga keterbukaan informasi serta kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di daerah.

Penulis : AL

Editor : MTAB

Sumber Berita: Newsline.id

Berita Terkait

Eric Hermawan Kunjungi BPK RI, Dorong Pengawasan Keuangan Negara Lebih Akuntabel
Dr. Erliyati Ditunjuk Jadi Plt Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Mulai Bertugas 21 September
Ajang Adu Prestasi dan Silaturahmi Atlet Voli Rayon Utara, Turnamen Bola Voli Brontak Cup 2026 Rayon 1 Digelar di Desa Bilangan
Polemik PPL Gadu Timur Berlanjut, “Muncul di Administrasi, Hilang di Lapangan”, Aktivis Desak BPS Panggil RF dan Buka Hasil Klarifikasi
MEC 2026 Angkat Tema Keraton Sumenep, Budaya Madura Dikemas Kreatif
Tiga Batang Pohon Dibawa ke Polresta Sumenep, Kasus Lisdes Batang-Batang Daya Masuk Tahap Pendalaman
Dari Urusan Perdagangan ke RSUD, Ketua AWDI Soroti Kompetensi Idham Halil
Kehilangan Sosok Setia di Tribun, Ahsanul Qosasi Beri Penghormatan untuk Mbah Hosen
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 20 September 2026 - 19:42

Eric Hermawan Kunjungi BPK RI, Dorong Pengawasan Keuangan Negara Lebih Akuntabel

Sunday, 20 September 2026 - 18:57

Dr. Erliyati Ditunjuk Jadi Plt Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Mulai Bertugas 21 September

Sunday, 20 September 2026 - 18:27

Ajang Adu Prestasi dan Silaturahmi Atlet Voli Rayon Utara, Turnamen Bola Voli Brontak Cup 2026 Rayon 1 Digelar di Desa Bilangan

Sunday, 20 September 2026 - 17:01

Polemik PPL Gadu Timur Berlanjut, “Muncul di Administrasi, Hilang di Lapangan”, Aktivis Desak BPS Panggil RF dan Buka Hasil Klarifikasi

Saturday, 19 September 2026 - 21:34

Tiga Batang Pohon Dibawa ke Polresta Sumenep, Kasus Lisdes Batang-Batang Daya Masuk Tahap Pendalaman

Berita Terbaru